Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Daerah » Aktivitas Bunker di Perairan Dumai Tanpa Kesiapan Oil Boom

Aktivitas Bunker di Perairan Dumai Tanpa Kesiapan Oil Boom

  • account_circle Indra Gunawan
  • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
  • visibility 106
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Dumai – Kegiatan bunker atau pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kapal di perairan Dumai menjadi sorotan. Pemerhati Lingkungan Kota Dumai, Akhmad Khadafi, mempertanyakan standar keselamatan dan kesiapan peralatan penanggulangan pencemaran, khususnya ketersediaan oil boom atau alat lokalisir minyak pada kapal-kapal bunker yang beroperasi.

Menurut Khadafi, keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim tidak bisa ditawar. Setiap kegiatan bunker harus dilakukan dengan prosedur yang jelas dan kelengkapan yang memadai untuk mencegah tumpahan minyak ke laut.

“Laut Dumai bukan tempat tumpahan minyak. Pencegahan lebih baik daripada penanggulangan. Jangan menunggu minyak tumpah baru bertindak. Pastikan semua prosedur, peralatan, dan tanggung jawab sudah jelas sebelum kegiatan dimulai,” ujar Khadafi dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).

Khadafi menjelaskan, sorotan ini penting mengingat perairan Dumai merupakan kawasan padat aktivitas pelayaran, industri, dan permukiman pesisir. Potensi dampak tumpahan BBM dinilai sangat besar terhadap kualitas air, biota laut, ekosistem pesisir seperti mangrove, hingga mata pencaharian masyarakat nelayan.

Merujuk pada sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan lingkungan maritim diantaranya PP No. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Pasal 4 ayat (1) yang mewajibkan tersedianya peralatan pencegahan pencemaran, prosedur penanggulangan, bahan kimia pengurai dan alat lokalisir minyak bagi kapal dengan jenis dan ukuran tertentu.

Aturan terkait lainnya yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 29 Tahun 2014 jo Permen No. 24 Tahun 2022 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, serta Peraturan Menteri Perhubungan No. 58 Tahun 2013 jo Permen No. 39 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan, Peraturan Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.

Pertanyaan untuk KSOP Kelas I Dumai

Akhmad Khadafi juga mengajukan 10 poin pertanyaan krusial yang diharapkan dapat dijawab secara transparan oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai sebagai regulator:

1. Apakah kapal bunker wajib memiliki oil boom/alat lokalisir minyak?
2. Kapal dengan jenis dan ukuran apa yang diwajibkan?
3. Apakah oil boom harus ada di atas kapal dan siap digunakan?
4. Kapan oil boom wajib digelar?
5. Apa dasar SOP dan risk assessment-nya?
6. Apakah ada persetujuan kegiatan dan lokasi yang ditetapkan?
7. Bagaimana mekanisme pemeriksaan kelengkapan peralatan pencemaran?
8. Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi tumpahan BBM?
9. Apakah ada data kapal bunker yang beroperasi di perairan Dumai?
10. Berapa jumlah kapal yang memiliki dan tidak memiliki oil boom?

Menurutnya, data-data tersebut meliputi nama kapal, IMO Number, GT/NT/DWT, sertifikat keselamatan dan pencegahan pencemaran, SOPEP/SMPEP, SOP bunker, jenis BBM, volume transfer, hingga riwayat insiden tumpahan jika ada.

Menunggu Ketegasan DLH Kota Dumai

Selain KSOP, Khadafi juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai untuk aktif memberikan pandangan terkait potensi dampak, kebutuhan pengendalian dan pemantauan lingkungan laut, serta pentingnya koordinasi lintas instansi dengan KSOP, BPBD, dan pemangku kepentingan lainnya.

Prinsip “Jaga Laut Dumai, Jaga Masa Depan Kita” dan “Lingkungan Sehat, Ekonomi Kuat, Masyarakat Sejahtera” harus menjadi pijakan bersama, sebut Khadafi.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak KSOP Kelas I Dumai dan DLH Kota Dumai terkait standar operasional dan pengawasan kegiatan bunker di perairan Dumai.

Pemberitaan ini disampaikan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak.

(Indra Gunawan)

Indra Gunawan

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 18 Maret 2024 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kota Dumai - Prov. Riau. Email : indra.gunawan@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Kapling Mandiri Heboh, Kabel SUTT yang Sedang Dikerjakan Mengeluarkan Api dan Asap Tebal

    Warga Kapling Mandiri Heboh, Kabel SUTT yang Sedang Dikerjakan Mengeluarkan Api dan Asap Tebal

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Aan Hermawan
    • visibility 144
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Bekasi – Warga Kapling Mandiri dibuat heboh setelah melihat kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang masih dalam tahap pengerjaan tiba-tiba mengeluarkan api disertai asap tebal. Peristiwa tersebut membuat warga panik karena khawatir api dapat membesar dan membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi proyek. Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi mengaku melihat […]

  • Merenungi Musibah Kebakaran Besar di Kemayoran: Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial dan Nilai-Nilai Pancasila

    Merenungi Musibah Kebakaran Besar di Kemayoran: Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial dan Nilai-Nilai Pancasila

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Hapzon Effendi
    • visibility 258
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jakarta – Musibah kebakaran besar yang terjadi di kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (1/6/2026), menyisakan duka mendalam bagi masyarakat. Kobaran api yang melahap ratusan rumah warga telah menghanguskan sekitar 250 unit rumah, menyebabkan sedikitnya 330 Kepala Keluarga (KK) atau lebih dari 660 […]

  • Mediasi Konflik Lahan Plasma, ​Klarifikasi Kondisi Keuangan dan Skala Usaha

    Mediasi Konflik Lahan Plasma, ​Klarifikasi Kondisi Keuangan dan Skala Usaha

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle Ramlie Arbaie
    • visibility 125
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Belitung Timur — Persoalan lahan perkebunan dan plasma Desa Batu Penyu di Kabupaten Belitung Timur kembali mencuat dalam forum mediasi yang mempertemukan perusahaan perkebunan Sawit PT Paris Sembada , Koperasi BMS, Pemerintah Desa, serta perwakilan warga. Mediasi tersebut tidak hanya membahas kepemilikan lahan, tetapi juga menyoroti persoalan dokumen plasma, kesesuaian data pemilik dengan […]

  • Baitul Mal Aceh Investigasi Dugaan Pungli Penyaluran Bantuan Modal Usaha

    Baitul Mal Aceh Investigasi Dugaan Pungli Penyaluran Bantuan Modal Usaha

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Hanafiah
    • visibility 152
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Aceh – Baitul Mal Aceh (BMA) menegaskan sedang melakukan investigasi terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan modal usaha individu kepada masyarakat. Hanafiah juga tegaskan kepada Pihak aparat penegak hukum ( APH) untuk segera panggil ketua Baitulmal Aceh. Menurut hanafiah dugaan pungli ini.di dugaan keras sudah bekerja sama dengan Tim kemenangan […]

  • Jusuf Rizal Instruksikan Anggota Madas Nusantara Ikut Amankan Kota Jakarta Jika Ada Kerusuhan Akibat Aksi Demo

    Jusuf Rizal Instruksikan Anggota Madas Nusantara Ikut Amankan Kota Jakarta Jika Ada Kerusuhan Akibat Aksi Demo

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 169
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta — Ketua Umum Ormas Madas (Masyarakat Madura Asli) Nusantara, KRH.HM.Jusuf Rizal,SH instruisikan seluruh anggota Ormas Madas Nusantara harus ikut mengamankan kota Jakarta jika terjadi kerusuhan akibat aksi demo. Kota Jakarta adalah rumah kita karena itu wajib untuk ikut menjaga stabilitas keamanan Kota Jakarta. Pernyataan itu disampaikan pria berdarah Madura-Batak, keturunan Raja Madura, […]

  • Edarkan Sabu Di Delta Pawan, Pria Berinisial H (54)Th Di Ringkus Satnarkoba Polres Ketapang

    Edarkan Sabu Di Delta Pawan, Pria Berinisial H (54)Th Di Ringkus Satnarkoba Polres Ketapang

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle A'ang Sanjaya
    • visibility 131
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Ketapang, Kalbar – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Terbaru, seorang pria berinisial H (54) diamankan di sebuah toko di Jalan Merdeka Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada Rabu (29/07/2026) Pukul 10.00 Wib setelah kedapatan menguasai sejumlah narkotika jenis […]

expand_less