Pembakaran Pondok Razia PETI di Barito Utara Diduga Melanggar HAM
- account_circle Ron
- calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
- visibility 83
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Barito Utara – Tindakan pembakaran pondok penambangan emas tanpa izin (PETI) saat razia di Barito Utara memicu sorotan. Lembaga dan warga menduga tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia karena dilakukan tanpa proses hukum yang jelas.
Menurut keterangan warga di Kecamatan Teweh Baru, sejumlah pondok milik penambang dibakar petugas saat operasi pada 18 Mei 2026. “Barang-barang di dalam pondok juga ikut terbakar. Kami tidak sempat menyelamatkan apa-apa,” ujar salah satu warga yang menemui Jhon Kenedy dan meminta namanya dirahasiakan.
Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) menilai pembakaran tidak bisa dibenarkan meski aktivitas PETI ilegal.
“Barang bukti dan lokasi harus diamankan sesuai KUHAP. Pembakaran sepihak berpotensi melanggar Pasal 28G UUD 1945 tentang perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda,” kata Ketua LPKP Jhon Kenedy, Selasa (20/5/2026).
Jhon Kenedy menyebut pihaknya akan memasukkan dugaan pelanggaran HAM ini dalam laporan ke Komnas HAM dan Mabes Polri. Ia mendesak aparat menggunakan prosedur standar operasional yang diatur dalam Perkapolri dan tidak merusak harta benda warga tanpa putusan hukum.
Berdasarkan pemberitaan yang viral di berbagai media dan media sosial, razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Pebrianto dengan kekuatan 140 personel.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Barito Utara belum memberikan keterangan resmi terkait metode pembakaran pondok saat razia.
Aktivis hukum di Barito Utara mengingatkan, penegakan hukum terhadap PETI harus tetap berpegang pada prinsip due process of law. “Ilegal bukan berarti bisa diperlakukan di luar hukum. Pembakaran bisa masuk kategori perusakan jika tidak ada dasar hukumnya,” kata seorang advokat yang enggan disebut namanya.
Warga berharap ada solusi yang tidak hanya represif, tetapi juga menyentuh akar masalah ekonomi penambang kecil. “Kalau langsung bakar, kami mau kerja apa? Tangkap bosnya, bukan cuma buruhnya,” ujar warga.
Komnas HAM Kalteng belum bisa dimintai konfirmasi. LPKP menyatakan akan mendokumentasikan bukti foto dan keterangan saksi untuk dibawa ke proses pengaduan resmi.






Penulis Ron
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 Juli 2023 sebagai Jurnalis Kab. Barito Utara - Kalimantan Tengah. Email : ron@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar