Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Daerah » Prianto Bantah Pernyataan Telah Menerima Tali Asih, Minta Klarifikasi Camat Lahei

Prianto Bantah Pernyataan Telah Menerima Tali Asih, Minta Klarifikasi Camat Lahei

  • account_circle Ron
  • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
  • visibility 84
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Muara Teweh — Pernyataan Camat Lahei Anwar Hamidi dalam rapat pada Jumat (18/9/2026) yang menyebut Prianto bin Samsuri telah menerima tali asih mendapat bantahan dari pihak Prianto.

Prianto menegaskan dirinya tidak pernah menerima kompensasi atau tali asih sebagaimana yang disebutkan dalam pernyataan tersebut. Ia meminta agar informasi mengenai penerimaan dana tersebut dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan proses administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Di lahan 140 hektare, termasuk ladang dan rumah saya, saya tidak pernah menerima kompensasi sepeser pun. Verifikasi, pengukuran, maupun pembayaran secara resmi tidak pernah dilakukan kepada saya,” tegas Prianto.

Menurut Prianto, terdapat pula dana yang berkaitan dengan lahan seluas 190 hektare yang disalurkan melalui Kepala Desa Karendan. Ia menyatakan dana tersebut telah diserahkan kepada pihak yang disebut sebagai pemilik sah ladang berpindah tradisional. Menurut keterangannya, hal tersebut telah dilaporkan kepada Kepala Desa Karendan dan Kapolsek Lahei.

Sementara itu, Prianto menyebut pembahasan yang sedang berlangsung saat ini berkaitan dengan PKH berdasarkan SK 281 dengan luas 388,67 hektare. Menurutnya, proses tersebut masih berada pada tahap pembahasan mekanisme dan belum terdapat penyaluran tali asih kepadanya.

“Kalau memang saya disebut sudah menerima, dasar dan bukti penerimaannya apa? Saya meminta semuanya dibuka secara jelas,” ujarnya.

Prianto juga merujuk pada keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Muara Teweh. Ia menyebut mantan HRD PT NPR, Rustam Ependy, pernah memberikan keterangan bahwa kebun dan rumah milik Prianto telah ada sebelum kegiatan perusahaan berlangsung. Keterangan serupa, menurut Prianto, juga disampaikan oleh saksi masyarakat lainnya.

Terkait proses pemberian tali asih, Prianto mempertanyakan mekanisme yang menurutnya belum melalui verifikasi, pengukuran dan pelibatan seluruh pihak yang berkepentingan.

Atas pernyataan tersebut, Prianto meminta Camat Lahei memberikan klarifikasi secara terbuka. Ia juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan melalui klarifikasi atau permintaan maaf.

Prianto menyebut Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai salah satu ketentuan yang menurutnya relevan untuk dipertimbangkan. Pasal tersebut mengatur tindak pidana fitnah dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV. Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dan proses hukum yang berlaku.

Sementara itu, Camat Lahei Anwar Hamidi memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (18/9/2026) pukul 12.22 WIB.

“Baik dari awal yang ribut di media siapa itu yang saya tanyakan ke pihak perusahaan NPR dan dijawab oleh pihak perusahaan bahwa saudara Prianto menerima sekian dan Jhon Kennedy menerima sekian,” demikian tanggapan Anwar Hamidi.

Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, substansi mengenai apakah Prianto telah menerima tali asih sebagaimana disebutkan masih menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen, bukti pembayaran, serta keterangan para pihak yang berkepentingan.

MediaSuaraMabes menempatkan informasi ini sebagai pemberitaan atas adanya perbedaan keterangan antara pihak Prianto dan Camat Lahei. Penentuan benar atau tidaknya masing-masing klaim merupakan bagian dari proses klarifikasi dan, apabila ditempuh, proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(RON)

Ron

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 Juli 2023 sebagai Jurnalis Kab. Barito Utara - Kalimantan Tengah. Email : ron@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PWK Apresiasi Keberanian Josepha Alexandra, Siswi SMAN 1 Pontianak yang Berani Lawan Ketidakadilan di LCC MPR RI

    PWK Apresiasi Keberanian Josepha Alexandra, Siswi SMAN 1 Pontianak yang Berani Lawan Ketidakadilan di LCC MPR RI

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle A'ang Sanjaya
    • visibility 152
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Ketapang Kalbar — Keberanian Josepha Alexandra dalam menyuarakan keberatan terhadap keputusan dewan juri pada ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menuai apresiasi luas dari masyarakat Kalimantan Barat. Siswi SMAN 1 Pontianak itu dinilai telah menunjukkan karakter generasi muda yang kritis, berani, dan memiliki integritas dalam memperjuangkan nilai kebenaran […]

  • Perseteruan di Media Sosial Berujung Laporan Polisi, MSM Ingatkan Pentingnya Bijak Bermedia Sosial

    Perseteruan di Media Sosial Berujung Laporan Polisi, MSM Ingatkan Pentingnya Bijak Bermedia Sosial

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Irmansyah
    • visibility 246
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta — Perseteruan antar pengguna media sosial, khususnya melalui platform TikTok, kembali menjadi perhatian setelah konflik yang berkembang di ruang digital berujung pada laporan atau pengaduan kepada pihak kepolisian. Salah satu dokumen yang beredar menunjukkan adanya Tanda Terima Surat Pengaduan Masyarakat yang diterbitkan oleh Kepolisian Resor Badung, Polda Bali. Dalam dokumen tersebut tercantum adanya […]

  • Minggu Kelabu di Tambak : Keributan di Warung Nasi Uduk Berujung Petaka photo_camera 5

    Minggu Kelabu di Tambak : Keributan di Warung Nasi Uduk Berujung Petaka

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 113
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta — Suasana di kawasan Jalan Tambak I, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026), mendadak tegang setelah terjadi bentrokan yang diduga melibatkan sejumlah warga dan sekelompok pemuda. Insiden tersebut dilaporkan menyebabkan satu orang meninggal dunia, sementara dua orang lainnya mengalami luka-luka. Berdasarkan informasi yang beredar, keributan bermula dari persoalan di sebuah warung nasi […]

  • Ali Mutasar & Febrial :  Pemantapan Kurikulum Berbasis Cinta, Tekankan Pembelajaran Mendalam, Ubah Pola Pikir Guru photo_camera 6

    Ali Mutasar & Febrial : Pemantapan Kurikulum Berbasis Cinta, Tekankan Pembelajaran Mendalam, Ubah Pola Pikir Guru

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Yaman
    • visibility 400
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Agam – Kegiatan Workshop Pemantapan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) resmi digelar untuk guru‑guru Pondok Pesantren Asy Syarif Sidang Koto Laweh dan Ponpes MTI Gobah V Surau, pada Senin, 17 Juni 2026. Acara ini menghadirkan narasumber dari jajaran pengawas dan pengelola pendidikan madrasah di lingkungan Kabupaten Agam, yaitu Ali Mutasar, M.Pd. (Kasi Pendidikan Madrasah) dan Febrial, S.Pd.I. (Pengawas Madrasah). […]

  • SMP Negeri 1 Sandai Gelar Perkemahan Sabtu-Minggu (PERSAMI) Di Halaman Sekolah Jalan Pramuka Kecamatan Sandai photo_camera 2

    SMP Negeri 1 Sandai Gelar Perkemahan Sabtu-Minggu (PERSAMI) Di Halaman Sekolah Jalan Pramuka Kecamatan Sandai

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle A'ang Sanjaya
    • visibility 146
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Ketapang – SMP Negeri 1 Sandai sukses menggelar kegiatan Perkemahan Sabtu-Minggu (PERSAMI),di halaman sekolah jalan Pramuka Kecamatan Sandai pada tanggal (16–17 Mei /2026). “Kegiatan( PERSAMI) ini diselenggarakan Oleh Bpk.ISMAYUDA S.pd.Mat sebagai Kamabigus dan Bpk.HENDRA RUKMANA S.pd.Gr .sebagai panitia Pramuka dan para guru SMP Negeri 1 Sandai. (PERSAMI) di tahun ini berlangsung sangat meriah dan […]

  • Ivan Haikal: Demokrasi Terancam, Pemuda Harus Tegak Luruskan Kebenaran & Kawal Amanah Reformasi photo_camera 6

    Ivan Haikal: Demokrasi Terancam, Pemuda Harus Tegak Luruskan Kebenaran & Kawal Amanah Reformasi

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Yaman
    • visibility 135
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Bukittinggi – Menjelang genap 28 tahun perjalanan Reformasi, Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) menggelar ruang refleksi besar bertajuk Nonton Bareng dan Diskusi Publik film Di Balik 98. Acara yang berlangsung khidmat ini menghadirkan Forkopimda,tokoh pentolan Reformasi, akademisi, pemuka adat dan agama, serta mahasiswa dan pemuda. Di tengah gelaran yang sarat pesan sejarah dan nilai […]

expand_less