Korban Koperasi Unggul Makmur Mengadu ke LaNyalla, Minta Keadilan Peralihan Sertifikat Rumah Sepihak
- account_circle Dudung Wahyudin
- calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
- visibility 28
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Suarabaya – Isa Kristina, istri almarhum Solikin, mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur di Kota Malang kepada anggota DPD RI daerah pemilihan Jawa Timur, LaNyalla Mahmud Mattalitti. Pengaduan tersebut dilakukan karena ia merasa haknya sebagai ahli waris dirampas setelah rumah yang dijadikan agunan pinjaman beralih nama secara sepihak ke pihak koperasi.
Isa menuturkan, kasus bermula pada Juni 2016 ketika almarhum suaminya mengajukan pinjaman sebesar Rp700 juta kepada KSU Unggul Makmur dengan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai agunan, yakni rumah tinggal dan sebidang tanah sawah. “Tahun 2016 almarhum suami saya mengajukan utang Rp700 juta. Kami sudah mengangsur Rp50 juta sebanyak 30 kali. Jadi totalnya Rp1,5 miliar,” ujar Isa.
Tak hanya itu, ia menjelaskan bahwa tanah sawah yang juga dijadikan agunan telah dijual oleh pihak koperasi dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar dan hasilnya diterima sepenuhnya oleh koperasi.
“Tanah sawah itu dijual oleh pihak koperasi, nilainya sekitar Rp1,3 miliar dan uangnya diterima mereka. Kalau dihitung, angsuran Rp1,5 miliar ditambah Rp1,3 miliar, totalnya Rp2,8 miliar. Itu sudah jauh melebihi utang Rp700 juta,” tegasnya.
Namun, menurut Isa, meski pembayaran dinilai telah melampaui nilai pinjaman, rumah yang menjadi agunan justru beralih nama ke Gunadi, pemilik KSU Unggul Makmur, pada 2022 tanpa sepengetahuan keluarga. Ia baru mengetahui peralihan tersebut pada 2023, sementara suaminya telah meninggal dunia pada 2019.
- Penulis: Dudung Wahyudin
- Editor: Redaksi Pusat

Saat ini belum ada komentar