Timsus L,KPK,N Aceh Minta Evaluasi ASN yang Lama Diperbantukan di BPKS, Dorong Penyegaran Personel
- account_circle Soeharto
- calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
- visibility 203
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Media Suara Mabes | Sabang – Tim Khusus Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (L,KPK,N) Perwakilan Provinsi Aceh meminta Wali Kota Sabang selaku anggota Dewan Kawasan Sabang (DKS) untuk melakukan evaluasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah lama diperbantukan di Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
Permintaan tersebut disampaikan oleh seorang anggota Timsus L,KPK,N Aceh berinisial SH kepada Media Suara Mabes, Senin (3/8/2026).
Menurut SH, evaluasi dan penyegaran personel diperlukan sebagai bagian dari upaya pemerataan kesempatan bagi ASN serta untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan.
“Masih banyak ASN yang memiliki kompetensi, kecerdasan, dan kualitas yang dapat diberikan kesempatan untuk mengemban tugas di BPKS. Pergantian personel diharapkan dapat menjadi bagian dari penyegaran organisasi,” ujar SH.
Selain itu, SH menilai rotasi ASN juga dapat menjadi langkah preventif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Dalam kesempatan tersebut, SH juga menyoroti perjalanan BPKS yang telah mengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (Free Port Sabang) sejak diresmikan pada tahun 2000. Menurutnya, masih terdapat berbagai harapan masyarakat agar pengelolaan kawasan tersebut mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih signifikan bagi Kota Sabang.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Timsus L,KPK,N dan menjadi bagian dari aspirasi yang mereka sampaikan kepada pemerintah daerah.
Timsus L,KPK,N mengaku telah melakukan konfirmasi kepada seorang staf BPKS berinisial PN pada Senin (3/8/2026). Berdasarkan keterangan yang diterima, terdapat sejumlah ASN yang diperbantukan di BPKS dan telah bertugas dalam jangka waktu yang cukup lama.
PN disebut menyampaikan bahwa beberapa ASN tersebut menduduki jabatan seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPK Operasional, unsur Satuan Pengawas Internal (SPI), kepala bidang, bendahara aset, serta bendahara BPKS.
Menurut keterangan PN, sebagian ASN tersebut telah bertugas selama sekitar 20 tahun bahkan lebih.
PN juga berpendapat bahwa penyegaran personel melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan dapat menjadi salah satu langkah yang patut dipertimbangkan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, Timsus L,KPK,N mengaku menerima informasi dari sumber lain di lingkungan BPKS yang menyebut proses pergantian ASN dinilai tidak mudah karena berbagai faktor internal. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, Timsus L,KPK,N juga menghubungi Kepala Bagian Pemerintahan Kota Sabang melalui aplikasi WhatsApp terkait mekanisme penerbitan Surat Keputusan (SK) ASN yang diperbantukan di BPKS.
Berdasarkan tanggapan yang diterima, pihak Kabag Pemerintahan mengarahkan agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Hingga berita ini diterbitkan, Media Suara Mabes masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Pemerintah Kota Sabang, BPKS, BKPSDM, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jurnalis : Soeharto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 1 Juni 2026 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kota Sabang - Prov. Aceh. Email : soeharto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar