Dugaan Penanganan Disiplin ASN di Indramayu Dipersoalkan, Pelapor Minta Transparansi BKPSDM
- account_circle Eddy Susyanto
- calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
- visibility 186
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Indramayu – Penanganan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu menjadi sorotan setelah seorang pelapor berinisial JF mempertanyakan penerapan sanksi yang dinilainya belum dilakukan secara proporsional terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Menurut keterangan JF kepada Media Suara Mabes, terdapat dugaan perbedaan perlakuan dalam pemberian sanksi disiplin terhadap pihak yang disebut-sebut terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau suap pada proses yang berhubungan dengan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
JF mengklaim bahwa seorang ASN berinisial WR yang disebut sebagai pemberi uang dalam perkara tersebut belum dikenakan sanksi disiplin, sementara pihak lain yang disebut sebagai penerima telah dijatuhi hukuman berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 100.3.3.2/Kep.409/BKPSDM/2025 tertanggal 7 Agustus 2025.
Menurut JF, apabila benar terdapat unsur pelanggaran yang dilakukan lebih dari satu pihak, maka penegakan disiplin ASN seharusnya dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan kami penanganan dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih,” ujar JF.
Media Suara Mabes juga memperoleh keterangan bahwa pihak Bidang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara dan Prestasi (PKAP) BKPSDM Kabupaten Indramayu melalui Aryadi selaku pihak yang disebut sebagai juru bicara bidang tersebut menjelaskan bahwa sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada salah satu ASN telah mengacu pada ketentuan disiplin pegawai yang berlaku.
Namun demikian, ketika dimintai penjelasan mengenai alasan belum adanya sanksi terhadap pihak lain yang disebut dalam laporan tersebut, belum diperoleh penjelasan secara rinci sebagaimana dikemukakan oleh narasumber.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan tindak pidana suap maupun gratifikasi hanya dapat dinyatakan terbukti melalui proses penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindak pidana suap memiliki konsekuensi pidana apabila seluruh unsur hukumnya terbukti di pengadilan.
Sementara itu, pemberian sanksi disiplin terhadap ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang pelaksanaannya berada pada kewenangan pejabat pembina kepegawaian berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai prosedur.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Suara Mabes masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, Kabid PKAP BKPSDM, ASN yang disebutkan dalam pemberitaan, maupun Pemerintah Kabupaten Indramayu guna memperoleh penjelasan resmi sehingga informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Eddysae)



Jurnalis : Eddy Susyanto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 28 Juni 2025 sebagai Wakil Kepala Biro (Wakabiro) Kab. Indramayu - Jawa Barat.. Email : eddy.susyanto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar