Opini Pakar Hukum: Sengketa Utang Piutang Tidak Membenarkan Penguasaan atau Penyegelan Aset Secara Sepihak
- account_circle Suwoto
- calendar_month Senin, 20 Jul 2026
- visibility 231
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta – Sengketa utang piutang merupakan ranah hukum yang penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan sepihak berupa penyegelan, penggantian kunci, penguasaan, maupun pembongkaran aset milik pihak yang berutang dinilai tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan tanpa dasar hukum atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut pandangan hukum secara umum, meskipun terdapat kewajiban pembayaran utang, kreditur tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan atau mengambil alih aset debitur atas inisiatif sendiri. Penyitaan terhadap harta benda pada prinsipnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum atau pelaksanaan putusan pengadilan sesuai prosedur yang berlaku.
Apabila terdapat dugaan tindakan penguasaan aset secara melawan hukum, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menempuh upaya hukum melalui jalur pidana maupun perdata. Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Dalam konteks hukum pidana, apabila suatu perbuatan memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, penyidik dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana, seperti penguasaan tanpa hak, perusakan, pemaksaan, atau perbuatan lain yang relevan sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, dari sisi hukum perdata, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti rugi apabila dapat membuktikan adanya kerugian akibat perbuatan yang diduga melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Para praktisi hukum juga mengimbau masyarakat agar menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik baru. Penyelesaian sengketa utang piutang sebaiknya dilakukan melalui musyawarah, mediasi, atau mekanisme hukum yang tersedia, termasuk gugatan perdata apabila tidak tercapai kesepakatan.
Bagi pihak yang merasa menjadi korban dugaan penguasaan aset secara sepihak, langkah yang dapat dilakukan antara lain mengamankan bukti berupa dokumentasi foto dan video, menyimpan dokumen transaksi atau perjanjian, mengumpulkan keterangan saksi, serta melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.
Di sisi lain, debitur juga tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi prestasi sesuai perjanjian yang telah disepakati. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa hendaknya dilakukan melalui mekanisme yang sah sehingga hak dan kewajiban para pihak tetap terlindungi oleh hukum.
Pakar hukum menegaskan bahwa negara telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Oleh sebab itu, setiap pihak diharapkan menahan diri dari tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum dan mengedepankan penyelesaian berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Oleh : Sutoyo, SH (Legal Officer MSM)
Jurnalis : Suwoto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 26 April 2021 sebagai Redaktur. Email : suwoto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar