IndonesiaTaatHukum
Opini Pakar Hukum: Sengketa Utang Piutang Tidak Membenarkan Penguasaan atau Penyegelan Aset Secara Sepihak
- calendar_month Senin, 20 Jul 2026
- visibility 160
- 0Komentar
MediaSuaraMabes | Jakarta – Sengketa utang piutang merupakan ranah hukum yang penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan sepihak berupa penyegelan, penggantian kunci, penguasaan, maupun pembongkaran aset milik pihak yang berutang dinilai tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan tanpa dasar hukum atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut pandangan hukum secara umum, meskipun terdapat […]
