Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Hukum & Kriminal » Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Sabu di Atas Perahu, Tiga Pria Diamankan di Demak

Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Sabu di Atas Perahu, Tiga Pria Diamankan di Demak

  • account_circle Supriyono
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
  • visibility 158
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Jateng, Kota Semarang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak pada Selasa (14/7). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga pria yang diduga sedang mengonsumsi sabu secara bersama-sama di atas sebuah perahu yang bersandar di tepian sungai.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Wedung.

“Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Setelah memperoleh identitas dan keberadaan pelaku, tim bergerak melakukan penindakan secara cepat sehingga berhasil mengungkap kasus tersebut,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur di Mapolda Jateng pada Rabu (15/7), Di jelaskannya juga bahwa penangkapan tersebut dilaksanakan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas telah mengamankan seorang pria berinisial SO (49) bersama dua rekannya, ID (46) dan NR (47), saat berada di atas perahu milik tersangka yang sedang bersandar di sungai, Desa Tedunan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Saat dilakukan penggeledahan badan maupun perahu yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,6 gram, satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas air mineral lengkap dengan pipet kaca, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa ketiga pria tersebut diduga baru saja mengonsumsi sabu secara bersama-sama di atas perahu sebelum akhirnya diamankan petugas. Tersangka SO juga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pelapor akan kami lindungi,” ujar Kombes Pol. Artanto.

Saat ini terhadap tersangka SO sudah di bawa ke Polda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut dan terhadap 2 orang teman nya akan di lakukan pendalaman terkait keterlibatannya dalam perkara ini. Atas perbuatannya, tersangka SO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Kategori VI.

(Red Priyono)

Supriyono

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 29 Mei 2021 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kab. Jepara - Prov. Jawa Tengah. Email : supriyono@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ngaku Anggota BIN, Pria di Jepara Diamankan Unit Intel Kodim 0719/Jepara

    Ngaku Anggota BIN, Pria di Jepara Diamankan Unit Intel Kodim 0719/Jepara

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Supriyono
    • visibility 271
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jepara – Unit Intel Kodim 0719/Jepara mengamankan seorang pria yang diduga mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan disebut telah meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Jepara. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (21/5/2026). Pria tersebut diketahui bernama Ngadiran alias Aji, warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. Ia diamankan Dirumahnya tanpa perlawanan setelah adanya laporan masyarakat […]

  • Tujuan Utama lran Adalah Untuk Pembebasan Kota Suci Yerusalem Dan Pembalasan Darah Pemimpin Ayatollah Ali Khamenei

    Tujuan Utama lran Adalah Untuk Pembebasan Kota Suci Yerusalem Dan Pembalasan Darah Pemimpin Ayatollah Ali Khamenei

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Wajidi Adiansyah
    • visibility 206
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Teheran – Panglima Markas Pusat Khatam al-Anbiya, pasukan pertahanan strategis utama Iran, mengeluarkan pernyataan keras dan berapi-api, Ia menegaskan bahwa dua tujuan suci dan utama yang tidak akan pernah dilupakan atau ditinggalkan adalah: pembebasan kota suci Yerusalem dan pembalasan darah Pemimpin Revolusi Islam, Ayatollah Ali Khamenei, yang gugur dalam serangan gabungan AS-Israel sebelumnya. “Kami […]

  • Minggu Kelabu di Tambak : Keributan di Warung Nasi Uduk Berujung Petaka photo_camera 5

    Minggu Kelabu di Tambak : Keributan di Warung Nasi Uduk Berujung Petaka

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 129
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta — Suasana di kawasan Jalan Tambak I, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026), mendadak tegang setelah terjadi bentrokan yang diduga melibatkan sejumlah warga dan sekelompok pemuda. Insiden tersebut dilaporkan menyebabkan satu orang meninggal dunia, sementara dua orang lainnya mengalami luka-luka. Berdasarkan informasi yang beredar, keributan bermula dari persoalan di sebuah warung nasi […]

  • Masyarakat OKU Antusias Manfaatkam Program Diskon PBB P2

    Masyarakat OKU Antusias Manfaatkam Program Diskon PBB P2

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Erhamudin
    • visibility 401
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Baturaja OKU Sumsel – Antusiasme masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dalam memanfaatkan program diskon pajak dan pembebasan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terbilang tinggi. Hal ini terlihat dari capaian realisasi penerimaan PBB-P2 hingga Juni 2026 yang mengalami peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kepala Badan Pendapatan […]

  • Ditresnarkoba Polda Kalbar, Laksanakan Asistensi Perkuat Penangan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Ketapang photo_camera 2

    Ditresnarkoba Polda Kalbar, Laksanakan Asistensi Perkuat Penangan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Ketapang

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle A'ang Sanjaya
    • visibility 168
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Ketapang, Kalbar – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan memperkuat penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan asistensi di Polres Ketapang. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Ketapang dan dihadiri oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang serta jajaran terkait (07/07/2026). Kegiatan asistensi dipimpin oleh Ketua Tim […]

  • Walikota Surabaya Terkesan Lidungi Pejabat Di Jajarannya Yang Diduga Menerima Gratifikasi Kasus Bangunan Bodong

    Walikota Surabaya Terkesan Lidungi Pejabat Di Jajarannya Yang Diduga Menerima Gratifikasi Kasus Bangunan Bodong

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Dudung Wahyudin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Surabaya – Kasus pembangunan gedung tiga lantai tanpa IMB yang menyebabkan kerusakan berat rumah milik M Soleh namun terdakwa Sudarmanto enggan mengganti biaya kerugian sehingga kasus ini dilaporkan ke instansi penegakkan hukum yang kini sudah berjalan sepuluh tahun dan telah memasuki proses kasasi. Kasus yang sebenarnya tidak sulit dan tidak butuh waktu yang […]

expand_less