Nekat! Karyawan Kedai Jus di Cengkareng Gondol Motor Bos Sendiri Saat Sedang Sibuk Layani Pembeli
- account_circle Saud Maruntung
- calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
- visibility 151
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta Barat – Air susu dibalas air tuba. Seorang karyawan penjual jus berinisial O harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri sepeda motor milik atasannya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Jati RT 06/RW 12, Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadhillah, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban dan berhasil mengamankan pelaku.
«”Sudah kami amankan satu tersangka dengan inisial O,” tegas AKP Rahis Fadhillah saat memimpin konferensi pers di Polsek Cengkareng, Senin (13/7/2026).»
Kronologi Kejadian: Manfaatkan Situasi Saat Kedai Ramai
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Juni 2026. Peristiwa bermula sekitar pukul 20.00 WIB ketika salah seorang karyawan memarkirkan sepeda motor milik sang bos di depan rumah yang sekaligus dijadikan kedai jus.
Melihat suasana kedai sedang ramai dan korban sibuk melayani pembeli, tersangka O memanfaatkan situasi tersebut. Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban. Namun, aksi nekatnya terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
«”Tersangka memanfaatkan keadaan karena melihat situasi pelapor (korban) yang sedang melayani pengunjung pada saat itu,” ungkap AKP Rahis Fadhillah.»
Pelaku Ditangkap di Wilayah Kapuk
Berbekal rekaman CCTV dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Buser Polsek Cengkareng langsung melakukan penyelidikan intensif. Tak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di wilayah Kapuk, Cengkareng.
Tersangka O berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang sebelumnya dicuri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa:
– Pelaku bukan residivis dan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
– Motif pencurian diduga karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk menghidupi keluarga.
– Hasil tes urine menunjukkan pelaku negatif narkoba.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Meski berdalih melakukan pencurian karena faktor ekonomi, proses hukum tetap berjalan. Atas perbuatannya, tersangka O dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Di tempat yang sama, AKP Wisnu Wirawan turut mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan.
«”Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, meningkatkan keamanan kendaraan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.»
Wartawan MSM: Saud Maruntung Marbun
Media Suara Mabes
Memberikan Informasi Lugas, Tegas, dan Terpercaya.
Jurnalis : Saud Maruntung
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 November 2025 sebagai Jurnalis Kota Tangerang - Prov. Banten. Email : saud.maruntung@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar