Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Hukum & Kriminal » Warga Desak Satresnarkoba Polres Tegal Tindak Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal di Slawi

Warga Desak Satresnarkoba Polres Tegal Tindak Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal di Slawi

  • account_circle Hasan
  • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
  • visibility 256
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Tegal – Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Satresnarkoba Polres Tegal, untuk segera menindak dugaan praktik peredaran obat keras golongan G tanpa izin di wilayah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Pasalnya, sebuah warung yang diduga berkedok usaha kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Slawi disebut-sebut masih memperjualbelikan obat keras jenis tramadol dan eximer secara bebas. Kedua jenis obat tersebut seharusnya hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dan pengawasan dokter.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Ia menuturkan bahwa anggota keluarganya diduga mengalami ketergantungan setelah mengonsumsi obat yang dibeli dari lokasi tersebut.

“Saya heran, kok tidak ada penertiban dari aparat penegak hukum setempat. Seolah-olah para penjual ini kebal hukum,” ujar warga kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Menurutnya, lokasi yang berada di kawasan padat penduduk tersebut sangat rawan terhadap penyalahgunaan obat-obatan, terutama oleh kalangan remaja.

“Jangan sampai peredaran obat seperti ini dibiarkan karena sangat berbahaya bagi generasi muda. Kami berharap aparat segera mengambil langkah tegas,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi, seorang pria yang berada di lokasi dan mengaku menjaga toko menyebut bahwa usaha tersebut masih baru beroperasi.

“Kami masih baru, jadi pemasukan juga belum maksimal,” ujarnya singkat.

Sementara itu, salah satu pengurus Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) yang dimintai tanggapannya menilai peredaran obat keras tanpa pengawasan medis berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.

“Obat golongan G seperti tramadol dan eximer penggunaannya harus di bawah pengawasan tenaga medis. Jika disalahgunakan secara terus-menerus, dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan saraf, hingga memicu perilaku agresif,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penjualan obat keras tanpa izin dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam Pasal 196 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun. Sedangkan Pasal 197 mengatur ancaman pidana paling lama 15 tahun bagi pihak yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, guna mencegah dampak negatif terhadap generasi muda.

Hingga berita ini diterbitkan, tim Media Suara Mabes masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah setempat dan aparat penegak hukum, guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Hasan

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 14 Agustus 2024 sebagai Jurnalis / Reporter Kota Jakarta Utara - DKI Jakarta. Email : hasan@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koramil 02 Tarumajaya Monitor Pembangunan Jembatan Garuda Merah di Dua Desa

    Koramil 02 Tarumajaya Monitor Pembangunan Jembatan Garuda Merah di Dua Desa

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
    • account_circle Aan Hermawan
    • visibility 88
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Tarumajaya, Kab. Bekasi — Jajaran Koramil 02 Tarumajaya melaksanakan monitoring proses pembangunan Jembatan Garuda Merah di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Segara Jaya dan Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Monitoring pertama dilakukan di RT 001/RW 019, Kampung Sungai Atep, Desa Segara Jaya. Selanjutnya, jajaran Koramil melanjutkan pemantauan ke lokasi kedua […]

  • Masyarakat Tanimbar Jakarta Soroti Penanganan Kasus UP3 di Kepulauan Tanimbar, Desak Kejaksaan Berikan Kepastian Hukum

    Masyarakat Tanimbar Jakarta Soroti Penanganan Kasus UP3 di Kepulauan Tanimbar, Desak Kejaksaan Berikan Kepastian Hukum

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
    • account_circle David SF
    • visibility 361
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta — Penanganan persoalan utang pihak ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, menjadi perhatian masyarakat. Publik mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dikaitkan dengan Agustinus Tidorus dan Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, serta mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku agar memberikan informasi yang jelas mengenai status penanganannya. Keluhan tersebut muncul karena masyarakat menilai belum […]

  • Kasdam XII/Tpr Sambut Tim Audit Itjen TNI, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja

    Kasdam XII/Tpr Sambut Tim Audit Itjen TNI, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Hepni Jaya Kusuma
    • visibility 189
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Kubu Raya – Kepala Staf Kodam (Kasdam) XII/Tanjungpura Brigjen TNI Bambang Sujarwo, S.H., M.Sos., M.M., menerima dan mendampingi Ketua Tim Audit Ketaatan dan Kinerja Itjen TNI Periode III Tahun Anggaran 2026, Marsma TNI Joko Triwibowo, S.E., M.Sc., di Ruang Yudha Makodam XII/Tanjungpura, Kubu Raya, Selasa (4/8/2026). Taklimat awal diikuti oleh pejabat Kodam XII/Tpr […]

  • LSM Garda Patriot Bersatu Jawa Barat Pertanyakan Tindak Lanjut Hasil Audiensi Dengan DPRD KBB

    LSM Garda Patriot Bersatu Jawa Barat Pertanyakan Tindak Lanjut Hasil Audiensi Dengan DPRD KBB

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Kikin Sodikin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Bandung Barat — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPW GARDA PATRIOT BERSATU Jawa Barat mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut hasil kesepakatan dalam audiensi yang sebelumnya telah dilakukan bersama DPRD Kabupaten Bandung Barat. Pasalnya, sejumlah poin yang menjadi bahan pembahasan dalam audiensi tersebut dinilai perlu mendapatkan kejelasan dan tindak lanjut nyata dari pihak Pemerintah Kabupaten […]

  • Laporan Pak Heri ke Polda Kalteng Terbongkar! Kesepakatan 40%-40%-20% Dua Desa Soal Tali Asih PT NPR Dinilai Cacat Hukum, Bukan Dana ADD/CSR

    Laporan Pak Heri ke Polda Kalteng Terbongkar! Kesepakatan 40%-40%-20% Dua Desa Soal Tali Asih PT NPR Dinilai Cacat Hukum, Bukan Dana ADD/CSR

    • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
    • account_circle Ron
    • visibility 120
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Palangkaraya – Laporan resmi Saudara Heri ke Polda Kalteng dan Kejati Kalteng terkait kesepakatan pembagian dana tali asih PT Nusa Persada Resources akhirnya terkuak. Kesepakatan dengan berita acara 40% untuk Desa Muara Pari, 40% untuk Desa Kerendan, dan 20% untuk investordinilai sangat janggal dan cacat hukum. Dalam keterangan resminya, perwakilan masyarakat menjelaskan: “Yang […]

  • Pertamina Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi, Ekonom: Mengapa Masyarakat “Bungkam” Saat Harga Turun?

    Pertamina Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi, Ekonom: Mengapa Masyarakat “Bungkam” Saat Harga Turun?

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Saud Maruntung
    • visibility 223
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jakarta — Dinamika penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Di tengah fluktuasi harga minyak dunia serta meningkatnya tensi geopolitik global, kebijakan penyesuaian harga dinilai sebagai langkah logis guna menjaga keberlanjutan sektor energi nasional. Namun demikian, muncul pertanyaan kritis terkait respons masyarakat yang dinilai cenderung reaktif saat harga […]

expand_less