Mulai 16 Oktober, Pengisian Pertalite di SPBU Diberlakukan Ganjil-Genap, Ini Aturan dan Batas Pembeliannya
- account_circle Cahyanto Amos Guntur
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 29
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Sulawesi Utara – Kebijakan sementara berlangsung selama delapan hari, mulai 16 hingga 23 Oktober 2026. ESDM akan melakukan evaluasi lanjutan bersama para pemangku kepentingan terkait.
Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di sejumlah SPBU akan menerapkan ketentuan pengisian dengan sistem ganjil-genap mulai Jumat, 16 Oktober 2026, hingga Jumat, 23 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan melalui informasi kepada rekan-rekan pengelola SPBU sebagai langkah penanganan dinamika penyaluran Pertalite. Pelaksanaannya disebut mengacu pada surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi kepada pihak terkait.
Dalam ketentuan tersebut, kendaraan yang hendak mengisi Pertalite harus menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor dengan tanggal pengisian. Selain itu, SPBU juga diminta menerapkan batas maksimal pembelian serta melakukan pengawasan untuk mencegah pengisian berulang pada hari yang sama.
Pelat Nomor Menentukan Jadwal Pengisian
Berdasarkan informasi yang diterima, ketentuan ganjil-genap dibagi sebagai berikut:
Tanggal ganjil: kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor 1, 3, 5, 7, dan 9.
Tanggal genap: kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor 2, 4, 6, 8, dan 0.
Dengan demikian, masyarakat diimbau memeriksa angka terakhir pelat nomor kendaraan sebelum menuju SPBU agar tidak mengalami kendala saat melakukan pengisian Pertalite.
Batas Maksimal Pembelian Pertalite
Selain pengaturan jadwal, SPBU diminta membatasi volume pengisian Pertalite berdasarkan jenis kendaraan, yakni:
Mobil: maksimal 40 liter.
Sepeda motor: maksimal 5 liter.
Pengemudi ojek online (ojol): maksimal 10 liter.
Petugas SPBU juga diminta memastikan tidak terjadi pengisian berulang oleh kendaraan yang sama pada hari yang sama. Pemeriksaan dilakukan melalui indikator warna pada perangkat EDC yang digunakan dalam proses pelayanan.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan, SPBU diminta berkoordinasi dan meminta bantuan pengawasan dari aparat penegak hukum (APH), khususnya dalam penyaringan kendaraan sesuai ketentuan ganjil-genap.
Ojol dan Kendaraan Prioritas Mendapat Toleransi
Dalam informasi tersebut, pengemudi ojek online serta kendaraan prioritas, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan pelayanan publik, disebut mendapatkan toleransi terhadap penerapan sistem ganjil-genap dan ketentuan terkait lainnya.
Namun, mekanisme teknis mengenai bentuk toleransi tersebut perlu dipastikan kepada pihak berwenang agar pelaksanaannya seragam di setiap SPBU.
Mengapa Hanya Berlaku 16–23 Oktober 2026?
Salah satu hal yang menjadi perhatian masyarakat adalah masa penerapan kebijakan yang relatif singkat, yakni hanya delapan hari.
Pembatasan waktu ini perlu dipahami dalam konteks bahwa kebijakan tersebut disampaikan sebagai langkah penanganan dinamika penyaluran Pertalite. Masa penerapan yang terbatas dapat menjadi periode untuk melihat bagaimana pengaturan pembelian dan pengawasan berjalan di lapangan.
Akan tetapi, alasan resmi penetapan tanggal 16–23 Oktober 2026 belum dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi yang diterima SPBU. Penjelasan lebih lanjut perlu merujuk pada surat ESDM yang menjadi dasar kebijakan atau keterangan resmi dari instansi terkait.
Apa Maksud Evaluasi Lanjutan Bersama Pemangku Kepentingan?
Pernyataan bahwa ESDM akan melakukan evaluasi lanjutan bersama pemangku kepentingan terkait berarti pelaksanaan kebijakan selama periode tersebut akan menjadi bahan pembahasan untuk menentukan langkah berikutnya.
Evaluasi dapat mencakup efektivitas pengaturan ganjil-genap, kepatuhan terhadap batas pembelian, potensi pengisian berulang, kelancaran pelayanan SPBU, serta dampaknya terhadap masyarakat dan distribusi Pertalite.
Pihak-pihak yang berkepentingan dapat mencakup instansi pemerintah terkait, pengelola SPBU, pihak penyalur BBM, dan unsur pengawasan sesuai kewenangannya. Namun, susunan peserta dan indikator evaluasi yang sebenarnya perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi ESDM.
Hasil evaluasi tersebut dapat menjadi pertimbangan apakah kebijakan akan dihentikan setelah masa uji penerapan, diperpanjang, disesuaikan, atau diganti dengan mekanisme lain. Hal ini bukan berarti perpanjangan atau perubahan kebijakan sudah diputuskan.
Masyarakat Diminta Mematuhi Ketentuan
Masyarakat diimbau mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan SPBU selama periode penerapan kebijakan. Pengelola SPBU juga diharapkan memberikan penjelasan yang jelas kepada konsumen agar tidak terjadi kesalahpahaman saat pengisian.
Dengan koordinasi antara pemerintah, pengelola SPBU, dan aparat pengawasan, pelaksanaan kebijakan diharapkan berlangsung tertib serta menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah penyaluran Pertalite selanjutnya.
Cahyanto Amos|Kaperwil SULUT
Jurnalis : Cahyanto Amos Guntur
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 26 April 2026 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Sulawesi Utara. Email : cahyanto.amos@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar