Walikota Surabaya Diduga Ikut Terlibat Melindungi Bangunan Bodong Di Jalan Kalilom Lor
- account_circle Dudung Wahyudin
- calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
- visibility 231
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Surabaya – Untuk yang kesekiankali media ini merilis berbagai kejanggalan dalam proses hukum atas kerusakan bangunan atau rumah tinggal di jalan Kalilom Lor Surabaya milik M Soleh yang disebabkan oleh pembangunan gedung tiga lantai tanpa IMB alias bangun bodong milik terdakwa Sudarmanto yang bergulir hampir 10 tahun dan kini masuk proses hukum di tingkat kasasi.
Sebagai pihak korban yang sangat dirugikan dalam kasus ini, M Sholeh terus berupaya untuk mendapatkan keadilan, namun Pemkot Surabaya dan jajarannya terkesan lebih berpihak kepada terdakwa dengan beberapa kali mengeluarkan IMB atas bangunan bermasalah yang pembangunannya menyebabkan kerusakan rumah milik M Sholeh.
Munculnya dugaan bahwa bangunan bodong tersebut dilindungi Walikota Surabaya dan jajarannya dimana keluarnya amar putusan PTUN nomor 237/2022/PTUN SBY yang menyatakan bahwa bangunan tanpa IMB harus dirobohkan namun hingga kini bangunan tersebut masih tetap berdiri dan sempat memiliki IMB walau akhirnya dibatalkan.
Atas dasar putusan PTUN SBY ini, M Sholeh segera melayangkan gugatan ke Walikota Surabaya beserta jajarannya dan melaporkan munculnya teror-teror premanisme terhadap keluarganya selama proses hukum kasus ini berjalan.
“Saya akan segera melaporkan pihak-pihak yang diduga melindungi bangunan ilegal tersebut dan teror premanisme yang terjadi terhadap kami sekeluarga selama ini, ” tegasnya.
Lebih dalam M Sholeh mengungkapkan rasa kecewa dimana saat berusaha berjuang untuk mendapatkan keadilan dari laporan ke jajaran Pemkot hingga acara hearing dengan DPRD Surabaya dan dilanjutkan laporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak namun proses hukum hingga ke Pengadilan berjalan tertatih sangat lamban hingga sepuluh tahun sehingga para oknum yang diduga terlibat menerima GRATIFIKASI dalam penanganan kasus ini sudah purna tugas dan pensiun.
“Waktu sepuluh tahun bukanlah sebentar, bahkan rumah saya sewaktu-waktu bisa roboh dan memakan korban, siapa yang harus bertanggungjawab ?, ” tanyanya.
Seorang praktisi hukum senior yang juga seorang ustadz berinisial MM menanggapi kasus ini sangat sederhana, terbuka dan tanpa beban mengatakan, hanya oknum penegak hukum yang takut sesuatu “yang sangat pasti”, dia selalu akan jujur dan bertindak adil.
“Kita hidup butuh yang pasti dan yang paling pasti itu “mati”, yang sadar akan datangnya kematian akan jujur dan adil dan sebaliknya bagi oknum yang hanya mengejar duniawi maka selalu mengabaikan hati nurani, “tandasnya.
Dari sejumlah rilis yang telah ditayangkan MSM terkait perjuangan M Sholeh mencari keadilan selama sepuluh tahun dan telah mendapat apresiasi dari berbagai kalangan dari akademisi hingga profesi yang ingin melihat hasil akhir perjuangan seorang M Soleh “Single Fighter” Pejuang Pencari Keadilan. (dungs/soleh)
Jurnalis : Dudung Wahyudin
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 9 Juli 2024 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah Prov. Jawa Timur. Email : dudung.wahyudin@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar