Tuntaskan Penyidikan Kasus Oli Palsu, Polda Kalbar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Mempawah
- account_circle Hepni Jaya Kusuma
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
- visibility 136
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Mempawah, Kalbar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat resmi melimpahkan tersangka EM alias EC beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, Rabu (8/7).
Proses tahap dua ini dilaksanakan di Kantor Kejari Mempawah tepat pada pukul 14.00 WIB. Pelimpahan ini dilakukan menyusul telah lengkapnya berkas perkara (P-21) terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen yang menjerat tersangka.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini didasarkan pada serangkaian administrasi hukum, yaitu: Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/VI/2025/SPKT.POLDA KALBAR tanggal 21 Juni 2025, Berkas Perkara Nomor: BP/43/IX/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tanggal 26 September 2026, serta Surat Pengantar Nomor: B/43.f/VII/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus, tanggal 3 Juli 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. “Kami telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan terkait perkara perlindungan konsumen ini. Penyerahan tahap dua hari ini merupakan bukti komitmen Polda Kalbar untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan hak-hak konsumen di wilayah hukum Kalimantan Barat,” ujar Burhanuddin.
Senada dengan hal tersebut, Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa selama proses pelimpahan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali tanpa kendala berarti. “Kegiatan hari ini berjalan dengan lancar. Pasca penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, proses hukum selanjutnya kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Mempawah. Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa kritis dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam praktik perdagangan yang melanggar aturan,” kata Bambang.
Usai diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka langsung menjalani proses penahanan lanjutan. Berdasarkan keputusan pihak Kejari Mempawah, tersangka kini dititipkan di Rutan Kelas IIB Mempawah guna menjalani proses persidangan lebih lanjut.
Jurnalis : Hepni Jaya Kusuma
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 Juni 2021 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil_ Prov. Kalimantan Barat. Email : hepni.kusuma@mediasuaramabes.coid

Saat ini belum ada komentar