Proses Hukum “MelangkahTertatih” Hampir Sepuluh Tahun Diduga Karena Berproses Tanpa “Pelicin”
- account_circle Dudung Wahyudin
- calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
- visibility 237
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Surabaya – Inilah bukti nyata dari kebobrokan proses hukum yang terjadi di negeri ini, dimana akibat pembangunan rumah non IMB milik Sudarmanto yang menyebabkan kerusakan berat rumah korban M Sholeh di jalan Kalilom Lor Surabaya namun Sudarmanto enggan memberi ganti rugi sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Tanjung Perak.
Kasus yang sebenarnya mudah dalam penanganannya dan juga tidak harus memakan waktu hingga sepuluh tahun jika para penyidik yang menangani kasus ini memiliki hati nurani dan berpedoman pada Sila ke 2, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.
Setelah Media Suara Mabes rutin merilis dan terus mencari bukti terkait kasus yang awalnya dianggap remeh namun saat ini merupakan tantangan bagi institusi kepolisian untuk dapat membuktikan dan mengembalikan citra Polri sebagai Institusi Penegak Hukum yang bersih, adil dan dicintai masyarakat.
M Sholeh yang awalnya hanya ingin membuktikan sendiri apakah benar bahwa hukum hanya berpihak kepada “wong licik” dan selalu mengorbankan “wong cilik”.
“Berjuang selama sepuluh tahun untuk cari keadilan juga ingin membuktikan apakah benar pepatah miring yang mengatakan bahwa vonis hukum di negeri ini “Tumpul ke atas dan Tajam ke bawah”, ” tanyanya.
Kasus yang awalnya dianggap kasus teri kini justru akan mengungkap kasus besar atas kepemilikan tanah SHM atas nama Budi Satrio di jalan Kalilom Lor Surabaya yang diperjualbelikan secara kaplingan namun dijual dengan status tanah jadi Petok D sebagaimana tanah yang dibeli M Sholeh.
“Saya membeli tanah ini dengan ahli waris dan diberi surat dengan status ranah Petok D dan dulu kita berusaha mengajukan sertifikat ke BPN dan ditolak dengan alasan overload, ” ungkapnya.
Jika benar ada penjualan tanah yang sudah bersertifikat dan dijual secara kaplingan dengan merubah status tanah menjadi Petok D, ini jelas tindakan ilegal yang merugikan para pembelinya.
Secara hukum, menjual tanah kaplingan yang statusnya masih Petok D di atas hamparan yang disebut SHM adalah ilegal dan sangat berisiko. Petok D bukanlah bukti kepemilikan hak melainkan sekadar bukti pembayaran pajak. Jual beli kavling tidak sah secara hukum tanpa pemecahan SHM resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
– Laporan Kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Masih Ditangani Penyidik, Oknum Diduga Preman Berulah.
M Soleh menambahkan dimana laporan ke Polsek Kenjeran atas dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan terkait sewa menyewa lahan belum tuntas kini muncul kasus premanisme yang mengaku sebagai pemilik tanah dan bangunan ilegal tersebut.
“Saat melaporkan kasus terkait sewa menyewa lahan atas penipuan dan penggelapan yang merugikan saya dengan alat bukti yang lengkap namun penangannya juga terkesan lambat, terus saya harus lapor kemana lagi ?, ” ujarnya bingung.
Selanjutnya kata M Soleh datang lagi kasus tanah dan bangunan diperjual- belikan ke pihak yang diduga oknum preman yang proses AJB nya misterius muncul bagai siluman dan SHM terbit atas nama AMH.
“Ini aneh tapi nyata, padahal kasus penipuan dan penggelapan terkait sewa menyewa masih dalam proses di Polsek Kenjeran namun ada oknum preman yang sangat kebal hukum walau sudah dilaporkan, seolah oknum aparat tak ada yang berani kepadanya, ” tegas M Sholeh kecewa.
Marzuki SH CN MH sebagai Kuasa Hukum Perdata yang ditunjuk M Soleh mengatakan sudah menyusun dan mempersiapkan untuk menggugat secara perdata kepada pihak-pihak yang dianggap telah merugikan kliennya dengan bukti-bukti yang telah dipersiapkan.
“Kita tunggu saja langkah yang segera kita ambil dengan semua bukti yang kita punya, kita segera layangkan gugatan secara perdata baik person maupun instansi terkait, ” tandasnya.
Memang sudah bukan rahasia umum lagi dimana proses hukum dapat berjalan mulus dan sesuai dengan yang dikehendaki oleh pelapor atau terlapor tergantung dari berapa besar kekuasaan atau kemampuan untuk membunuh hati nurani dan mengubur rasa adil. (dungs/soleh)
Jurnalis : Dudung Wahyudin
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 9 Juli 2024 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah Prov. Jawa Timur. Email : dudung.wahyudin@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar