Polsek Kapur IX Gencarkan Himbauan Stop Bakar Hutan dan Lahan, Edukasi Masyarakat Cegah Karhutla
- account_circle Suwoto
- calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
- visibility 110
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Sumbar – Lima Puluh Kota, Polsek Kapur IX, Polresta 50 Kota, Polda Sumatera Barat, terus mengintensifkan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.
Kegiatan bertajuk Stop Bakar Hutan dan Larangan Membuka Lahan dengan Cara Membakar tersebut dilaksanakan di sejumlah wilayah Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (14/9/2026).
Kegiatan dipimpin Kapolsek Kapur IX AKP Rika Susanto, S.H., bersama Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, personel Polsek Kapur IX, serta Bhabinkamtibmas.
Petugas menyambangi sejumlah lokasi yang terdapat lahan masyarakat dan dinilai memiliki potensi terjadinya kebakaran. Salah satunya berada di kawasan Jalan Pariwisata, Kecamatan Kapur IX.
Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Bakar Hutan dan Lahan” sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan.
Masyarakat diingatkan agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama ketika kondisi cuaca dan lingkungan berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
Petugas juga menyampaikan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keselamatan warga. Karena itu, masyarakat diminta mengutamakan cara-cara yang aman dan tidak menimbulkan api dalam mengelola lahan.
Selain aspek pencegahan, personel Polsek Kapur IX turut menyosialisasikan ketentuan hukum terkait larangan pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat diingatkan bahwa tindakan pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polsek Kapur IX juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah karhutla. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan titik api, aktivitas pembakaran, atau kondisi lain yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
Kapolsek Kapur IX AKP Rika Susanto, S.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya karhutla.
«“Polresta 50 Kota bersama jajaran terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan yang dapat melanggar hukum dan memiliki konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar AKP Rika Susanto.»
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pembakaran yang dapat memicu terjadinya karhutla.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, tidak melakukan pembakaran lahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran ataupun titik api. Pencegahan karhutla membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat agar wilayah Kapur IX tetap aman dan terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan,” katanya.
Kegiatan sosialisasi tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Selama pelaksanaan, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Jurnalis : Suwoto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 26 April 2021 sebagai Redaktur. Email : suwoto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar