Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Nasional » Pimum MSM Prihatin Dugaan Penyadapan Insan Pers: Jangan Sampai Menjadi Pola Pembungkaman Media!

Pimum MSM Prihatin Dugaan Penyadapan Insan Pers: Jangan Sampai Menjadi Pola Pembungkaman Media!

  • account_circle Redaksi MSM
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 89
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Jakarta – Pimpinan Umum (Pimum) Media Suara Mabes (MSM), Suratno, menyampaikan keprihatinan mendalam atas terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, hingga insan pers di Indonesia.

Keprihatinan tersebut muncul setelah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), bahwa sasaran dugaan penyadapan tidak hanya mencakup nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), LSM, dan kalangan pengusaha.

Bagi Pimum MSM, disebutnya insan media sebagai salah satu sasaran dalam perkara tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Pers memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, serta pengawas jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara.

Suratno menilai, apabila dugaan penyadapan terhadap insan pers dilakukan untuk mengintimidasi, mengawasi aktivitas jurnalistik secara melawan hukum, atau membatasi kebebasan media dalam menjalankan tugasnya, tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk pembungkaman pers.

“Jangan sampai praktik seperti ini menjadi pola untuk membatasi ruang gerak media. Pers harus memiliki kebebasan menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi, tekanan, maupun tindakan yang dapat menghambat kerja-kerja jurnalistik,” demikian sikap Pimum MSM.

Mengingatkan Amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Suratno mengingatkan bahwa kemerdekaan pers di Indonesia memiliki landasan konstitusional dan perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (1), ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Sementara Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Bahkan, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Menurut Suratno, ketentuan tersebut harus menjadi perhatian semua pihak agar kemerdekaan pers tidak hanya menjadi jaminan normatif, tetapi benar-benar terlindungi dalam praktik.

  • Jurnalis :: Redaksi MSM

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ali Mutasar & Febrial :  Pemantapan Kurikulum Berbasis Cinta, Tekankan Pembelajaran Mendalam, Ubah Pola Pikir Guru photo_camera 6

    Ali Mutasar & Febrial : Pemantapan Kurikulum Berbasis Cinta, Tekankan Pembelajaran Mendalam, Ubah Pola Pikir Guru

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Yaman
    • visibility 465
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Agam – Kegiatan Workshop Pemantapan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) resmi digelar untuk guru‑guru Pondok Pesantren Asy Syarif Sidang Koto Laweh dan Ponpes MTI Gobah V Surau, pada Senin, 17 Juni 2026. Acara ini menghadirkan narasumber dari jajaran pengawas dan pengelola pendidikan madrasah di lingkungan Kabupaten Agam, yaitu Ali Mutasar, M.Pd. (Kasi Pendidikan Madrasah) dan Febrial, S.Pd.I. (Pengawas Madrasah). […]

  • Polda DIY Raih 12 Penghargaan Kapolri, Perkuat Komitmen Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Prima

    Polda DIY Raih 12 Penghargaan Kapolri, Perkuat Komitmen Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Prima

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Eko Priyanto
    • visibility 143
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Yogyakarta – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam pembangunan reformasi birokrasi Polri serta pengelolaan anggaran guna mendukung terwujudnya good government dan clean government. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui keberhasilan Polda DIY meraih 12 penghargaan dari Kapolri dalam bidang pembangunan Zona Integritas dan pelayanan prima kepolisian tahun 2025. Lima satuan kerja (Satker) Polda […]

  • Media Gathering dan Diseminasi Pelayanan RSUD R.A. Kartini Jepara

    Media Gathering dan Diseminasi Pelayanan RSUD R.A. Kartini Jepara

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • account_circle Supriyono
    • visibility 102
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jepara — Meskipun kinerja pelayanan RSUD R.A. Kartini Jepara terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, pihak rumah sakit menyadari bahwa pelayanan yang diberikan belum tentu dapat memenuhi seluruh harapan dan keinginan masyarakat. Karena itu, RSUD R.A. Kartini Jepara menyatakan terbuka terhadap berbagai saran, usulan, maupun kritik dari masyarakat. Masukan tersebut dapat disampaikan […]

  • HARI PERTAMA MPLS MENCEKAM! SDN Srengseng Sawah 15 Jagakarsa Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan

    HARI PERTAMA MPLS MENCEKAM! SDN Srengseng Sawah 15 Jagakarsa Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Saud Maruntung
    • visibility 160
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta — Hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang seharusnya dipenuhi keceriaan berubah menjadi momen menegangkan. SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, mendapat ancaman teror bom pada Senin (13/7) pagi. Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan lokasi, mengevakuasi ratusan siswa, serta mengerahkan tim ahli untuk menyisir setiap sudut bangunan sekolah. Ancaman […]

  • Kapal Meledak dan Terbakar Ternyata Barang Milik PT.DIB dan PT.KAN Lewat Supplier dan Vendor, CSR: “Ibarat Beli Barang Online Kirim Lewat JNE”

    Kapal Meledak dan Terbakar Ternyata Barang Milik PT.DIB dan PT.KAN Lewat Supplier dan Vendor, CSR: “Ibarat Beli Barang Online Kirim Lewat JNE”

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Sukarto
    • visibility 240
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Ketapang – Hasil investigasi Ikatan Wartawan Online Indonesia IWO I mengungkap fakta baru terkait kapal yang meledak dan terbakar di Sungai Pawan. Muatan yang terbakar diduga milik PT. Dharma Inti Bersama/PT.DIB dan PT. Kayong Aluminium Nusantara/PT.KAN, yang dikirim melalui supplier dan vendor pihak ketiga. Saat dikonfirmasi, Suleman selaku CSR kedua perusahaan memberi penjelasan singkat […]

  • Gebyar Nusantara HUT RI ke-81 di Sijangkung, Busana Adat Jadi Panggung Persatuan dan Kreativitas Warga

    Gebyar Nusantara HUT RI ke-81 di Sijangkung, Busana Adat Jadi Panggung Persatuan dan Kreativitas Warga

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Hepni Jaya Kusuma
    • visibility 205
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Singkawang, Kalimantan Barat – Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa meriah di Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan. Warga bersama Karang Taruna Kelurahan Sijangkung menggelar Gebyar Nusantara – Peragaan Busana Daerah/Adat dan Ladies Competition, Jumat (21/8/2026) malam. Bertempat di Gang Mangga RT 19, Kelurahan Sijangkung, kegiatan berlangsung penuh antusias […]

expand_less