Pimum MSM Prihatin Dugaan Penyadapan Insan Pers: Jangan Sampai Menjadi Pola Pembungkaman Media!
- account_circle Redaksi MSM
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 89
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta – Pimpinan Umum (Pimum) Media Suara Mabes (MSM), Suratno, menyampaikan keprihatinan mendalam atas terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, hingga insan pers di Indonesia.
Keprihatinan tersebut muncul setelah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), bahwa sasaran dugaan penyadapan tidak hanya mencakup nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), LSM, dan kalangan pengusaha.
Bagi Pimum MSM, disebutnya insan media sebagai salah satu sasaran dalam perkara tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Pers memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, serta pengawas jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara.
Suratno menilai, apabila dugaan penyadapan terhadap insan pers dilakukan untuk mengintimidasi, mengawasi aktivitas jurnalistik secara melawan hukum, atau membatasi kebebasan media dalam menjalankan tugasnya, tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk pembungkaman pers.
“Jangan sampai praktik seperti ini menjadi pola untuk membatasi ruang gerak media. Pers harus memiliki kebebasan menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi, tekanan, maupun tindakan yang dapat menghambat kerja-kerja jurnalistik,” demikian sikap Pimum MSM.
Mengingatkan Amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Suratno mengingatkan bahwa kemerdekaan pers di Indonesia memiliki landasan konstitusional dan perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 ayat (1), ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Sementara Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Bahkan, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Menurut Suratno, ketentuan tersebut harus menjadi perhatian semua pihak agar kemerdekaan pers tidak hanya menjadi jaminan normatif, tetapi benar-benar terlindungi dalam praktik.
- Jurnalis :: Redaksi MSM

Saat ini belum ada komentar