Penanganan Kasus Dugaan Perampasan Motor di Polres Metro Jakarta Timur Dipertanyakan, Pelapor Keluhkan Proses Hukum Berlarut Hingga Tiga Tahun
- account_circle Agung Darmawan
- calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
- visibility 282
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta — Penanganan perkara dugaan perampasan kendaraan roda dua (R2) yang dilaporkan sejak Agustus 2023 di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur mendapat sorotan. Hingga Agustus 2026, pelapor berinisial TN mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai penyelesaian perkara yang telah berjalan kurang lebih tiga tahun tersebut.
TN mengeluhkan lambannya proses penanganan perkara dan berharap kepolisian memberikan penjelasan secara transparan mengenai perkembangan penyelidikan maupun penyidikan yang telah dilakukan.
Menurut keterangan TN kepada MediaSuaraMabes, perkara tersebut bermula pada Agustus 2023. Ia menduga kendaraan roda dua miliknya yang dalam keadaan terkunci telah diambil secara paksa oleh seseorang berinisial KDN di sebuah rumah.
TN menyebut KDN merupakan seorang mahasiswa yang berdomisili di Semarang. Dalam keterangannya, TN juga menyampaikan bahwa terdapat persoalan hubungan pribadi antara dirinya dengan pihak keluarga KDN. Namun, aspek hubungan pribadi tersebut masih merupakan bagian dari keterangan pihak pelapor dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Pelapor mengaku telah berulang kali meminta informasi perkembangan perkara kepada penyidik yang sejak awal menangani kasus tersebut. Namun, menurut TN, jawaban yang diterimanya dinilai belum memberikan kepastian mengenai tahapan dan arah penyelesaian perkara.
Selama kurang lebih tiga tahun, TN juga menyebut telah terjadi beberapa kali pergantian pejabat yang menangani unit terkait, termasuk pergantian Kanit dan Kasubnit Ranmor. Kondisi tersebut, menurut pelapor, turut membuat dirinya mempertanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya.
Pelapor Minta Kepastian Hukum
TN mengaku mengalami kerugian secara materiil maupun immateriil akibat persoalan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa kondisi kesehatannya sempat menurun setelah kejadian pada 2023 dan pernah mengalami stroke ringan.
Atas kondisi tersebut, TN berharap Polres Metro Jakarta Timur dapat memberikan kepastian mengenai status perkara, termasuk langkah-langkah hukum yang telah dilakukan, hambatan yang dihadapi penyidik, serta target penyelesaian perkara apabila secara hukum perkara tersebut masih dapat dilanjutkan.
MediaSuaraMabes menilai setiap laporan masyarakat yang telah masuk ke kepolisian perlu mendapatkan penanganan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis : Agung Darmawan
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 20 September 2021 sebagai Hubungan Masyarakat (Humas) Pusat. Email : agung.darmawan@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar