Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Hukum & Kriminal » Panitia Akui Kurang Teliti, Verifikasi Berkas Calon Petinggi Surodadi Dipertanyakan

Panitia Akui Kurang Teliti, Verifikasi Berkas Calon Petinggi Surodadi Dipertanyakan

  • account_circle Supriyono
  • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
  • visibility 182
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Jepara – Pengakuan Ketua Panitia Pemilihan Petinggi Desa Surodadi, Kecamatan kedung, Kabupaten Jepara, terkait adanya kekeliruan dalam pemeriksaan berkas bakal calon memunculkan pertanyaan serius terhadap kualitas proses verifikasi administrasi.22/8/2026

Persoalannya bukan sekadar perbedaan penulisan nama pada dokumen ijazah. Yang menjadi sorotan adalah bagaimana sebuah dokumen administrasi yang menjadi bagian penting dalam proses pencalonan bisa luput dari pemeriksaan secara teliti, sementara hasil verifikasi tersebut berujung pada tidak berlanjutnya proses pencalonan salah satu bakal calon, M. Sadam Arsyad.

M. Sadam Arsyad sebelumnya telah berupaya melengkapi dan memperbaiki persoalan administrasi terkait penulisan nama pada ijazah. Bahkan, dokumen legalisir dari SDN 1 Surodadi disebut telah diupayakan untuk dilengkapi.

Kepala SDN 1 Surodadi, Nur Salim, S.Pd., juga membenarkan bahwa M. Sadam Arsyad merupakan lulusan sekolah tersebut pada 26 Maret 2003.

Namun, persoalan justru muncul ketika dokumen dan proses perbaikan administrasi tersebut diduga belum sepenuhnya terakomodasi dalam penelitian berkas oleh panitia.

Kondisi ini patut dipertanyakan. Jika panitia sendiri mengakui kurang teliti dalam membaca dan mengecek berkas, lalu bagaimana jaminan bahwa seluruh bakal calon telah diperlakukan dengan standar pemeriksaan yang sama?

Ketua Panitia Pemilihan Petinggi Desa Surodadi, Sunarto, secara terbuka mengakui adanya kekeliruan tersebut.

“Memang saya akui atas nama ketua panitia, kami bersalah karena kurang telitinya kami dalam membaca atau mengecek berkas dari bakal calon Petinggi saudara M. Sadam Arsyad,” ungkap Sunarto.

Pernyataan tersebut tentu tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Sebab, ketelitian panitia menjadi bagian penting dalam menjaga keadilan, transparansi, dan kepastian proses pemilihan.

Pertanyaan besarnya kemudian: jika kesalahan pemeriksaan diakui, siapa yang memastikan bahwa keputusan terhadap bakal calon tersebut tetap objektif dan sesuai prosedur?

Masyarakat juga berhak mengetahui apakah sebelum keputusan diambil, panitia telah memberikan kesempatan yang memadai kepada bakal calon untuk memperbaiki atau menjelaskan persoalan dokumen.

Jika dokumen perbaikan memang telah disampaikan, kapan dokumen tersebut diterima? Apakah telah diverifikasi? Siapa yang memeriksa? Dan apa alasan dokumen tersebut kemudian tidak menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan kelanjutan pencalonan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa proses verifikasi berjalan secara administratif semata tanpa memastikan substansi dan kebenaran dokumen.

M. Sadam Arsyad sendiri mengaku kecewa atas keputusan tersebut dan telah menyampaikan surat kepada Kecamatan Kedung untuk meminta klarifikasi serta penyelesaian.

“Saya sangat kecewa dengan aturan yang dijalankan panitia. Saya sudah mengurus kekurangan yang terjadi terkait penulisan nama di ijazah SDN 1 Surodadi,” ujarnya.

Jangan sampai ketidaktelitian panitia justru menjadi beban bagi bakal calon. Jika memang terdapat kekurangan administrasi, mekanisme perbaikan semestinya dijelaskan secara terang. Sebaliknya, apabila dokumen telah diperbaiki dan memenuhi ketentuan, publik tentu berhak mengetahui alasan mengapa proses pencalonan tetap tidak dapat dilanjutkan.

Di sinilah transparansi diuji.
Proses pemilihan Petinggi Desa bukan sekadar urusan kelengkapan berkas. Di dalamnya terdapat hak warga negara untuk mengikuti proses seleksi secara adil serta kepercayaan masyarakat terhadap panitia penyelenggara.

Karena itu, pengakuan adanya kekeliruan perlu ditindaklanjuti dengan penjelasan yang lebih konkret, bukan berhenti pada pengakuan semata.

Pihak Kecamatan Kedung dan instansi berwenang perlu menjelaskan apakah proses verifikasi telah dilakukan sesuai ketentuan, apakah dokumen perbaikan telah diterima dan diperiksa, serta apakah masih terdapat ruang penyelesaian administratif terhadap persoalan tersebut.

Awak media akan terus melakukan konfirmasi kepada Panitia Pemilihan Petinggi Desa Surodadi, Pemerintah Desa Surodadi, Kecamatan Kedung, serta pihak terkait lainnya.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu bakal calon, tetapi juga kredibilitas proses pemilihan Petinggi Desa Surodadi di mata masyarakat.

Sampai terdapat klarifikasi dan keputusan resmi dari pihak berwenang, dugaan ketidaktelitian dalam proses verifikasi ini tetap ditempatkan sebagai persoalan yang membutuhkan pemeriksaan dan penjelasan lebih lanjut, bukan sebagai kesimpulan telah terjadi pelanggaran.

(Red priyono)

Supriyono

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 29 Mei 2021 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kab. Jepara - Prov. Jawa Tengah. Email : supriyono@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Inhil Kembali Raih Penghargaan Kapolri, Pelayanan Prima Jadi Penguatan Kepercayaan Publik

    Polres Inhil Kembali Raih Penghargaan Kapolri, Pelayanan Prima Jadi Penguatan Kepercayaan Publik

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle Saprizal
    • visibility 130
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Kab. Indragiri Hilir, Riau – Polres Indragiri Hilir kembali mencatatkan capaian dalam bidang pelayanan publik setelah menerima Piagam Penghargaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) atas hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025 dengan kategori Pelayanan Prima (A). Piagam penghargaan tersebut diterima Kabag Ren Polres Indragiri Hilir AKP Buha […]

  • Upacara Detik-Detik Proklamasi Tingkat Kecamatan Punduh Pidada Berjalan Lancar dan Khidmat, Dilanjutkan Persembahan Seni Tari

    Upacara Detik-Detik Proklamasi Tingkat Kecamatan Punduh Pidada Berjalan Lancar dan Khidmat, Dilanjutkan Persembahan Seni Tari

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Adi Sundari
    • visibility 142
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Punduh Pidada – Upacara peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026 Tingkat Kecamatan Punduh Pidada dilaksanakan dengan penuh semangat dan kekhidmatan, Senin (17/8) pagi. Bertempat di Lapangan Sepak Bola 10 November Desa Bangun Rejo, kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 08.45 WIB dengan kondisi yang aman, tertib serta […]

  • Utusan Khusus Presiden Hashim: Perdagangan Karbon Kehutanan Jadi Program Pemerintah Paling Cepat Direalisasikan

    Utusan Khusus Presiden Hashim: Perdagangan Karbon Kehutanan Jadi Program Pemerintah Paling Cepat Direalisasikan

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Saud Maruntung
    • visibility 169
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta – Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni beserta seluruh jajaran Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Apresiasi tersebut diberikan atas keberhasilan mereka dalam mempercepat implementasi program perdagangan karbon di Indonesia. Menurut Hashim, program perdagangan karbon sektor kehutanan kini menjadi salah satu implementasi […]

  • TTI: Mustahil Tambang Ilegal Beroperasi Tanpa Terdeteksi : “Pernyataan Bahwa Kepolisian Tidak Memiliki Data Resmi Mengenai Jumlah Tambang Ilegal di Aceh Patut Dipertanyakan”

    TTI: Mustahil Tambang Ilegal Beroperasi Tanpa Terdeteksi : “Pernyataan Bahwa Kepolisian Tidak Memiliki Data Resmi Mengenai Jumlah Tambang Ilegal di Aceh Patut Dipertanyakan”

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Hanafiah
    • visibility 151
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Banda Aceh — Pernyataan bahwa kepolisian tidak memiliki data resmi mengenai jumlah tambang ilegal di Aceh patut dipertanyakan. Aktivitas pertambangan ilegal bukan kegiatan yang dapat dilakukan secara diam-diam tanpa meninggalkan jejak. Tambang ilegal membutuhkan alat berat seperti excavator, membutuhkan pasokan BBM dalam jumlah besar, akses keluar-masuk kendaraan, tenaga kerja, serta jalur distribusi hasil […]

  • Mobil Aset Desa Hegarmanah Belum Jelas, Deden Guntara Pertanyakan Kinerja Inspektorat

    Mobil Aset Desa Hegarmanah Belum Jelas, Deden Guntara Pertanyakan Kinerja Inspektorat

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle Deden Guntara
    • visibility 139
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Bekasi – Persoalan mobil aset Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Hingga kini, kejelasan penyelesaian terkait kendaraan tersebut masih dipertanyakan. Ketua LSM Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kabupaten Bekasi, Deden Guntara, mempertanyakan lambannya tindak lanjut dari pihak terkait, khususnya Inspektorat Kabupaten Bekasi dan bidang Aset. Sorotan tersebut semakin menguat setelah […]

  • Kaperwil MSM Aceh Dorong Klarifikasi Dugaan Penyaluran Bantuan dan Persoalan Lahan di Buket Makmu

    Kaperwil MSM Aceh Dorong Klarifikasi Dugaan Penyaluran Bantuan dan Persoalan Lahan di Buket Makmu

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle Hanafiah
    • visibility 130
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Aceh Timur – Kaperwil Media Suara Mabes (MSM) Aceh, Hanafiah, kembali menyoroti laporan masyarakat terkait dugaan persoalan pengelolaan lahan serta penyaluran bantuan pertanian di Desa Buket Makmu, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Buket Makmu merupakan salah satu gampong yang berada di Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Hanafiah mengatakan, pihaknya telah turun ke lapangan […]

expand_less