Korban Adif Putra, Bendahara GRIB Jaya 50 Kota, Sambut Putusan Kasus Penyerobotan Tanah
- account_circle Suwoto
- calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
- visibility 313
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Sumatera Barat 50 kota – Adif Putra, korban dalam perkara penyerobotan tanah di Jorong Talago, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap dua terdakwa dalam perkara tersebut.
Kedua terdakwa, masing-masing Erna dan Rini, divonis pidana penjara selama 15 hari setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 2 juncto Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya yang Sah.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fery Pranata didampingi Panitera Willy Pratama dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Pati pada Jumat (11/6) sore.
“Dua terdakwa terbukti bersalah. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 hari kepada masing-masing terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Fery Pranata saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Jorong Talago, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kedua terdakwa bersama beberapa orang lainnya mendatangi sebidang tanah yang saat itu berada dalam penguasaan Adif Putra berdasarkan perjanjian kontrak dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Para terdakwa kemudian memasuki area tersebut, menggunakan lahan, serta menghalangi pihak yang sedang memanfaatkan tanah dimaksud.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa mengetahui bahwa lahan tersebut berada dalam penguasaan pihak lain, namun tetap melakukan tindakan yang mengganggu pemanfaatan lahan tersebut.
“Dua terdakwa mengklaim secara sepihak tanah yang sedang berada dalam penguasaan orang lain,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Usai pembacaan putusan, Erna dan Rini bersama kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Adif Putra yang juga menjabat sebagai Bendahara DPC GRIB Jaya Kabupaten Lima Puluh Kota mengaku bersyukur atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi dirinya sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut.
“Alhamdulillah, kami menghormati putusan majelis hakim. Putusan ini memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi kami. Semoga ke depan setiap persoalan pertanahan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Adif.
Persidangan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari itu turut dihadiri oleh keluarga korban dan keluarga para terdakwa. Sidang berjalan dengan aman dan tertib hingga putusan dibacakan.
Perkara tersebut menjadi pengingat bahwa setiap sengketa pertanahan harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindakan yang dapat merugikan pihak lain dan berujung pada proses pidana.
(Tim MediaSuaraMabes)



Jurnalis : Suwoto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 26 April 2021 sebagai Redaktur. Email : suwoto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar