Hukum Mandul di Jalan Protokol: Skandal Mafia BBM Bersubsidi Kuala Mempawah Telanjangi Integritas Aparat
- account_circle Hepni Jaya Kusuma
- calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
- visibility 95
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jerat Pidana Menanti: Pengelola SPBU Tidak Bisa Cuci Tangan
Aktivitas ilegal yang dibiarkan hingga menjadi “rahasia umum” ini laksana bom waktu yang melukai rasa keadilan lokal. Aparat jangan menyalahkan warga jika nantinya masyarakat mencari keadilan dengan caranya sendiri akibat frustrasi melihat kelalaian APH, Pertamina, dan BPH Migas.
Secara hukum, penyelewengan BBM subsidi adalah kejahatan berat. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Manajemen SPBU Bisa Diseret sebagai “Turut Serta”
Tindakan pengelola SPBU yang sengaja melayani pengisian jerigen komersial dan membiarkan pelangsir menjebol batasan kuota harian MyPertamina adalah tindak pidana murni. Manajemen maupun oknum karyawan SPBU tidak bisa berkelit dengan dalih “hanya menjual”.
Merujuk pada Pasal 20 KUHP Baru, pihak-pihak yang memberi kesempatan, sarana, atau informasi untuk terjadinya kejahatan dapat dijerat sebagai:
Pembantu Tindak Pidana
Turut Serta Melakukan (Medepleger)
Jika penyelidikan membuktikan adanya mens rea (niat jahat) berupa bagi-bagi keuntungan dari selisih harga pelangsir, maka oknum SPBU harus ikut diseret ke balik jeruji besi. Hukum di Mempawah harus tegak, jangan mau kalah oleh intimidasi dan kongkalikong mafia BBM!.
Editor: Hepni J.K
Penulis Hepni Jaya Kusuma
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 Juni 2021 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil_ Prov. Kalimantan Barat. Email : hepni.kusuma@mediasuaramabes.coid

Saat ini belum ada komentar