Hotspot Terpantau, Polisi Amankan Pria Diduga Terlibat Pembakaran Lahan di Kateman
- account_circle Saprizal
- calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
- visibility 98
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Kab. Indragiri Hilir — Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran lahan di kawasan Ban Fajar, Kelurahan Amal Bakti, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JF (32), yang diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran lahan yang terjadi di wilayah tersebut.
Kasus ini bermula setelah dua titik panas (hotspot) terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning (DLK) Polda Riau pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus penanganan kebakaran. Tim terdiri atas personel Polsek Kateman, Koramil, pemerintah daerah, Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT Pulau Sambu Guntung, Masyarakat Peduli Api (MPA) PT Oscar, serta masyarakat setempat.
Upaya pemadaman berhasil mengendalikan api. Petugas kemudian melakukan proses pendinginan hingga Minggu, 6 September 2026, guna memastikan tidak terdapat bara api yang berpotensi menyebabkan kebakaran kembali.
Setelah kondisi di lapangan dinyatakan aman, jajaran Polsek Kateman melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran sekaligus mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada JF. Polisi mengamankan yang bersangkutan pada Sabtu, 12 September 2026, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Barang bukti itu antara lain pancis atau alat pembakar, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, tangki semprot, pelepah yang terbakar, serta sebilah parang.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto melalui Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar menegaskan bahwa kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap praktik pembukaan maupun pengelolaan lahan dengan cara membakar.
“Kami tegaskan, Polsek Kateman tidak akan main-main terhadap pelaku Karhutla. Siapa pun yang berani membuka lahan dengan cara membakar akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Bachtiar.
Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan bukan hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas perekonomian, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.
“Karhutla merugikan kesehatan, ekonomi, dan masa depan anak cucu kita. Hentikan pembakaran lahan,” tegasnya.
Bachtiar juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen dalam mencegah terjadinya Karhutla. Penanganan kebakaran hutan dan lahan, menurutnya, membutuhkan sinergi antara TNI-Polri, pemerintah daerah, perusahaan, Masyarakat Peduli Api, dan masyarakat.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Terhadap JF, penerapan status dan pertanggungjawaban pidana tetap mengikuti proses penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Kateman bersama Polres Indragiri Hilir juga terus meningkatkan upaya pencegahan, deteksi dini, pemadaman, pendinginan, dan penegakan hukum sebagai bagian dari langkah menjaga wilayah Inhil dari ancaman kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap.
“Stop Karhutla. Jangan biarkan api merenggut kehidupan kita. Hutan lestari, masa depan pulih,” pungkas Bachtiar.
Dum 0792
Jurnalis : Saprizal
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 19 November 2023 sebagai Wakil Kepala Biro (Wakabiro) Kab. Indragiri Hilir - Prov. Riau. Email : saprizal@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar