GULUNG BANDAR SABU KAPUK! Polsek Cengkareng Sikat Pengedar Berinisial AD, Amankan Barang Bukti 9,65 Gram
- account_circle Saud Maruntung
- calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
- visibility 163
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta Barat – Komitmen aparat kepolisian dalam membersihkan wilayah Jakarta Barat dari peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD (33) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Alfalah I, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,65 gram yang diduga siap diedarkan.
Kronologi Penggerebekan Berawal dari Laporan Warga
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom, menjelaskan kronologi penangkapan dalam konferensi pers.
Menurut AKP Rahis, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Warga sebelumnya melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
«”Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka AD,” ujar AKP Rahis Fadhlillah, Senin (13/7/2026).»
Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Meja
Saat melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menemukan sebuah alat hisap sabu (bong) yang disembunyikan di bawah meja.
Tidak berhenti di situ, polisi melanjutkan penggeledahan secara menyeluruh hingga akhirnya menemukan paket narkotika jenis sabu seberat 9,65 gram bruto yang diduga akan dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan.
Komitmen Tegas Berantas Narkoba
Kapolsek Cengkareng menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Polsek Cengkareng juga memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan akuntabel. Selain itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang diduga terkait dengan tersangka AD.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka AD kini ditahan dan dijerat dengan:
– Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
– Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Wartawan MSM: Saud Maruntung Marbun
Media Suara Mabes
Selalu Memberikan Informasi Lugas, Tegas, dan Terpercaya.
Jurnalis : Saud Maruntung
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 November 2025 sebagai Jurnalis Kota Tangerang - Prov. Banten. Email : saud.maruntung@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar