Fraksi Amanat Bulan Bintang Berkarya Soroti Kinerja PT PSM dalam Pembahasan Pertanggungjawaban APBK Sabang 2025
- account_circle Soeharto
- calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
- visibility 196
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Sabang – Fraksi Amanat Bulan Bintang Berkarya DPRK Sabang menyoroti kinerja PT Pembangunan Sabang Mandiri (PT PSM) dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Qanun Kota Sabang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2025.
Pandangan akhir fraksi tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi Amanat Bulan Bintang Berkarya, M. Rizki Setiawan, S.E., M.E., dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRK Sabang, Selasa (14/7/2026).
Dalam penyampaiannya, Fraksi Amanat Bulan Bintang Berkarya menyatakan telah melakukan evaluasi dan analisis terhadap dokumen Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu poin yang menjadi perhatian fraksi adalah kondisi keuangan PT Pembangunan Sabang Mandiri (PT PSM). Mengacu pada data yang disebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, fraksi menyampaikan bahwa perusahaan daerah tersebut mengalami kerugian dalam tiga tahun berturut-turut.
Menurut data yang dipaparkan fraksi, PT PSM mencatat kerugian sebesar Rp444.218.295 pada 2023, Rp473.781.986 pada 2024, dan meningkat menjadi Rp602.474.293 pada 2025. Dengan demikian, total kerugian yang disampaikan fraksi mencapai sekitar Rp1,52 miliar.
Fraksi juga menyampaikan pandangannya bahwa diperlukan evaluasi terhadap tata kelola perusahaan serta langkah-langkah perbaikan agar keberadaan badan usaha milik daerah tersebut dapat memberikan manfaat bagi daerah.
Selain itu, fraksi menyinggung sisa kas atau aset perusahaan yang disebut sebesar Rp979.525.426 dari penyertaan modal awal Pemerintah Kota Sabang senilai Rp2,5 miliar pada 2022.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Amanat Bulan Bintang Berkarya juga mengutip sejumlah temuan yang disebut berasal dari LHP BPK RI, antara lain mengenai besaran biaya operasional perusahaan, beban gaji dan tunjangan, kenaikan biaya sewa, serta beban pengelolaan parkir yang menurut fraksi perlu mendapat perhatian sebagai bagian dari evaluasi kinerja perusahaan.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, fraksi menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Kota Sabang selaku pemegang saham, di antaranya melakukan restrukturisasi manajemen PT PSM dengan menempatkan jajaran direksi yang dinilai memiliki kompetensi dan berorientasi pada pencapaian kinerja.
Selain itu, fraksi juga mengemukakan opsi pembekuan maupun pembubaran perusahaan sebagai salah satu alternatif kebijakan apabila setelah dilakukan evaluasi menyeluruh PT PSM dinilai tidak lagi mampu menjalankan fungsi dan tujuan pembentukannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menutup penyampaian pendapat akhir fraksi, M. Rizki Setiawan menyatakan bahwa Pemerintah Kota Sabang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) diharapkan memberikan pertanggungjawaban secara moral kepada masyarakat atas kebijakan penyertaan modal yang telah dilakukan terhadap PT PSM.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Sabang maupun manajemen PT Pembangunan Sabang Mandiri terkait pandangan dan rekomendasi yang disampaikan Fraksi Amanat Bulan Bintang Berkarya dalam rapat paripurna DPRK Sabang.
(Soeharto)
Jurnalis : Soeharto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 1 Juni 2026 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kota Sabang - Prov. Aceh. Email : soeharto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar