Diduga Terjadi Pengrusakan Pintu Kantor Perumahan di Garut, Korban Resmi Laporkan ke Polres Garut
- account_circle Irfan Nurlaeli
- calendar_month Senin, 20 Jul 2026
- visibility 314
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Pria yang disebut dalam laporan pengaduan terkait dugaan pengrusakan di salah satu kantor perumahan di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Garut – Dugaan tindak pidana pengrusakan pintu kantor Perumahan Tunas Regency di Kabupaten Garut dilaporkan secara resmi ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, Senin (20/7/2026).
Laporan tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan oleh Unit II Pidum Satreskrim Polres Garut yang diterima sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelapor diketahui bernama Sudirman bin (alm) Rukandi, warga Perum Bukit Berlian, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung. Dalam laporannya, Sudirman mengadukan dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana tertuang dalam surat penerimaan laporan yang diterbitkan penyidik pembantu Unit II Pidum Satreskrim Polres Garut.
Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam dokumen tersebut, peristiwa diduga terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di kantor Perumahan Tunas Regency yang beralamat di Jalan Pasopati, Desa Margahayu, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Dalam pengaduannya, pelapor menyebut pintu kantor diduga dirusak dengan cara membongkar dua buah kunci pintu. Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh seseorang atas permintaan seorang yang disebut dalam laporan berinisial I, tanpa sepengetahuan pihak PT Tunas Prima Buana.
Pelapor juga menerangkan bahwa informasi mengenai dugaan pengrusakan tersebut diperoleh dari petugas keamanan (security) yang sedang berjaga di lokasi. Sebelumnya, sekitar Mei 2026, pintu kantor tersebut disebut telah dikunci menggunakan rantai karena adanya persoalan tunggakan pembayaran material yang masih menjadi sengketa antara para pihak.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku bersama karyawan lainnya tidak dapat menggunakan fasilitas kantor PT Tunas Prima Buana sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih berstatus sebagai pengaduan yang diterima oleh Polres Garut dan masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik. Belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan terkait perkara tersebut. Informasi yang dimuat dalam berita ini bersumber dari dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan yang diterima redaksi dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan atau pertanggungjawaban pidana pihak mana pun.
Redaksi Media Suara Mabes tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers




Jurnalis : Irfan Nurlaeli
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 14 Januari 2023 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kab. Garut - Prov. Jawa Barat. Email : irfan.nurlaeli@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar