Diduga Ada Permintaan Pengalihan Jalur SUTT ke Permukiman Warga, Muncul Pertanyaan Soal Perlindungan Hak Pemilik Sertifikat
- account_circle Aan Hermawan
- calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
- visibility 283
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes, Tarumajaya – Polemik pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) kembali menjadi sorotan masyarakat. Letda Purnawirawan Abdul Harris mengungkapkan adanya informasi bahwa pembangunan tiang SUTT yang melintasi atap rumah warga diduga berkaitan dengan permintaan dari pihak pengembang properti.
Menurut Abdul Harris, berdasarkan kajian yang diterimanya, pihak pengembang khawatir nilai jual lahan mereka akan menurun apabila jalur SUTT melintasi area yang direncanakan untuk pengembangan perumahan. Karena alasan tersebut, muncul dugaan adanya permintaan agar posisi tiang dan jalur SUTT dialihkan ke kawasan permukiman warga yang telah lama ditempati masyarakat.
Pernyataan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait perlindungan hak atas tanah yang telah memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan kewajiban perpajakan yang selama ini dipenuhi oleh warga.
“Jika tanah masyarakat telah bersertifikat dan pemiliknya taat membayar pajak, maka bagaimana fungsi dan perlindungan hukum terhadap sertifikat tersebut apabila terdapat proyek yang berdampak langsung terhadap hak-hak pemilik tanah?” ujar Abdul Harris.
Masyarakat berharap seluruh proses pembangunan infrastruktur strategis tetap mengedepankan asas transparansi, keadilan, serta menghormati hak kepemilikan warga yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, warga meminta adanya sosialisasi terbuka serta kajian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sebelum pelaksanaan proyek dilakukan.
Purnawirawan TNI AD Abdul Harris menyoroti kembali aktivitas pemasangan bambu penyangga untuk penarikan kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang menurutnya telah mulai dilakukan di sejumlah titik.
Abdul Harris menyatakan bahwa masih terdapat persoalan yang menurutnya belum sepenuhnya selesai, khususnya terkait kompensasi dan penyelesaian hak-hak masyarakat yang terdampak proyek tersebut. Namun demikian, di lapangan pemasangan bambu penyangga untuk proses penarikan kabel disebut telah kembali dilakukan.
“Kami mempertanyakan mengapa aktivitas pekerjaan kembali berjalan, sementara masih ada sejumlah persoalan yang menurut warga belum mendapatkan penyelesaian yang jelas,” ujar Abdul Harris.
Ia juga mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap hak kepemilikan masyarakat yang telah memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Menurutnya, setiap pelaksanaan proyek pembangunan harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak mengabaikan hak-hak warga terdampak.
Abdul Harris menegaskan bahwa pemerintah, termasuk Presiden Republik Indonesia, berulang kali menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat serta penyelesaian setiap sengketa lahan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat terdampak berharap pihak pelaksana proyek dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status penyelesaian kompensasi, dasar hukum pelaksanaan pekerjaan, serta jaminan perlindungan terhadap hak-hak warga yang terdampak proyek SUTT tersebut.
Bahwa PLN sudah mengantongi perijinan dalam proses pembangunan PSN, hal ini didukung dengan putusan pengadilan Negeri Cikarang yang sudah inkracht yang menyatakan bahwa gugatan aliansi masyarakat setiamulya tidak dapat diterima.
Dan dalam proses pembangunan, PLN sudah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat selain itu pada saat proses pengukuran dan inventarisasi tanah, bangunan dan/atau tanaman PLN selalu melibatkan aparatur pemerintahan muspika setempat, sehingga keakuratan data selalu di kedepankan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa terkait bidang masyarakat yang terlintas ROW transmisi jaringan PLN merupakan sertfikat atau tidak sertifikat itu tidak menghapuskan hak mereka untuk mendapat kompensasi ROW dibawah jalur transmisi sesuai PERMEN ESDM No. 13 tahun 2025.
Jurnalis : Aan Hermawan
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 25 Januari 2025 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kota Bekasi - Jawa Barat. Email : aan.hermawan@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar