Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » TNI-POLRI » Bravo Polres Landak! Lagi-lagi Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, 2 Orang Diamankan dengan BB Diduga Sabu 20,52 Gram

Bravo Polres Landak! Lagi-lagi Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, 2 Orang Diamankan dengan BB Diduga Sabu 20,52 Gram

  • account_circle Hepni Jaya Kusuma
  • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
  • visibility 212
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan lis biru, nomor polisi P 5928 RS, lengkap dengan kunci. Namun, dari kendaraan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Selanjutnya, D dan RB beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari D di antaranya satu buah kantong klip transparan berisi satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,52 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan dua lembar tisu putih, satu kantong plastik hitam, satu unit Vivo Y21 warna ungu, satu bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih, tiga sedotan pipet plastik, satu korek api warna kuning, satu korek telinga, serta kaca Fanbo.

Sementara dari RB, polisi mengamankan satu unit handphone Redmi 13C warna Clover Green serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis biru dengan nomor polisi P 5928 RS beserta kuncinya.

Atas perbuatannya, para terlapor diproses berdasarkan ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alternatif lainnya, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba menegaskan, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara terang jaringan maupun asal-usul barang haram tersebut.

“Tindak lanjut yang kami lakukan antara lain tes urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan serta penimbangan barang bukti, kemudian uji barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar. Setelah itu dilakukan gelar perkara dan pemberkasan hingga proses penyidikan selesai,” jelasnya.

Polres Landak mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat juga diminta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan wilayah Landak yang bersih dari narkotika,” pungkas Iptu Yulianus.

Penulis : Humas Polres Landak.

Hepni Jaya Kusuma

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 Juni 2021 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil_ Prov. Kalimantan Barat. Email : hepni.kusuma@mediasuaramabes.coid

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buntut Sorotan Media ​,PPK Puskesmas Tumbang Titi Tegaskan Material Tak Sesuai Spek Wajib Di Bongkar

    Buntut Sorotan Media ​,PPK Puskesmas Tumbang Titi Tegaskan Material Tak Sesuai Spek Wajib Di Bongkar

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • account_circle A'ang Sanjaya
    • visibility 87
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Ketapang — Sorotan publik terhadap proyek Pembangunan Puskesmas Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, terus memanas. Menanggapi dinamika pemberitaan di media, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Florensius Y.M. Tapun, S.T., M.A.P., akhirnya memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan simpang siur informasi. ​Melalui pesan tertulis kepada awak media, Tapun menegaskan bahwa pihak Dinas Kesehatan tidak akan […]

  • Ditreskrimsus Polda Babel Berhasil Amankan Puluhan Ton Pasir Timah Di Duga Akan Diselundupkan

    Ditreskrimsus Polda Babel Berhasil Amankan Puluhan Ton Pasir Timah Di Duga Akan Diselundupkan

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Edi Purnama
    • visibility 136
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Babel – Tim Gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) menggerebek gudang penyimpanan pasir timah yang diduga akan diselundupkan sebanyak kurang lebih 53 ton di Kabupaten Belitung. Tim gabungan sempat dihalang-halangi oleh Satlap Tri Cakti (Satgas Timah) dalam operasi tersebut.Saat berkomunikasi dengan anggota Satlap Tri Cakti di lapangan, Kasubdit Tipidter meminta […]

  • Site Visit Diropgas PLN Indonesia Power Pastikan Progres Pekerjaan Pemeliharaan PLTA Saguling Berjalan Optimal photo_camera 5

    Site Visit Diropgas PLN Indonesia Power Pastikan Progres Pekerjaan Pemeliharaan PLTA Saguling Berjalan Optimal

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Sudirman
    • visibility 195
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Bandung Barat – PT PLN Indonesia Power UBP Saguling menerima kunjungan kerja Direktur Operasi Pembangkit Gas (Diropgas) PLN Indonesia Power, Bapak Purnomo, dalam rangka melakukan site visit dan pengecekan langsung progres pekerjaan Main Inlet Valve (MIV) di PLTA Saguling. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Administrasi Cioray UBP Saguling ini turut dihadiri oleh General […]

  • Abdul Harris Pertanyakan Kejelasan Jumlah Uang Kompensasi yang Dititipkan di PN Cikarang

    Abdul Harris Pertanyakan Kejelasan Jumlah Uang Kompensasi yang Dititipkan di PN Cikarang

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle Aan Hermawan
    • visibility 84
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Tarumajaya – Purnawirawan TNI AD, Abdul Harris, mempertanyakan kejelasan mengenai besaran uang kompensasi yang disebut telah dititipkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Abdul Harris menyampaikan bahwa dirinya ingin memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai berapa jumlah uang kompensasi yang sebenarnya telah dititipkan di PN Cikarang, termasuk dasar dan rincian perhitungannya. Menurut Abdul Harris, informasi […]

  • Polres Jepara Gelar Apel Pengamanan Pertandingan BRI Super League Antara Persijap Jepara vs Java United

    Polres Jepara Gelar Apel Pengamanan Pertandingan BRI Super League Antara Persijap Jepara vs Java United

    • calendar_month Sabtu, 24 Okt 2026
    • account_circle Supriyono
    • visibility 109
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jepara – Kepolisian Resor (Polres) Jepara menggelar Apel Pengamanan Pertandingan Kompetisi Sepakbola BRI Super League Musim 2026/2027 yang mempertemukan Persijap Jepara melawan Java United pada Sabtu (24/10/2026). ​Kegiatan yang berlangsung di halaman Swimming Pool Stadion Gelora Bumi Kartini Jepara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Keris Aji Wibisono, serta dihadiri oleh Wakapolres […]

  • Dua Pelaku Narkoba di Tangkap Polsek Kampar Kiri, Sita 12.07 Gram Sabu-sabu

    Dua Pelaku Narkoba di Tangkap Polsek Kampar Kiri, Sita 12.07 Gram Sabu-sabu

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Anggiat Sianturi
    • visibility 169
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Kamparkiri – Dua pelaku narkoba jenis sabu-sabu yang diduga pengedar dan kurir ditangkap Polsek Kampar Kiri, dari penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 12.07 gram. Kedua pelaku adalah RI (19) warga Desa Kebun Durian dan AL (22) warga Desa Sungai Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar pada Senin (3/8/2026) […]

expand_less