Bongkar Paksa Bangunan Liar di Cengkareng Drain: Pemkot Jakbar Pasang Badan, Ahli Waris Melawan
- account_circle Saud Maruntung
- calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
- visibility 167
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta – Pemerintah Kota Jakarta Barat bersama petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri melaksanakan penertiban terhadap 15 bangunan liar yang berdiri di bantaran sisi timur Cengkareng Drain, Jalan Raya Kali Baru Timur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kamis (23/7/2026).
Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan fungsi jalan inspeksi demi kepentingan publik serta mendukung kelancaran proyek normalisasi sungai.
Proses penertiban yang melibatkan sekitar 300 personel gabungan tersebut sempat diwarnai aksi protes dari sejumlah warga yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan. Mereka menunjukkan dokumen girik sebagai bukti kepemilikan dan meminta pemerintah menunda pembongkaran.
Camat Cengkareng, Suhardin, menegaskan bahwa eksekusi pembongkaran dilakukan sesuai prosedur hukum dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 serta Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Bangunan ini kami tertibkan agar aktivitas masyarakat bisa berjalan normal kembali. Akses jalan inspeksi ini dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBWSCC untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Suhardin saat ditemui di lokasi.
Suhardin juga membantah klaim ahli waris terkait kepemilikan lahan tersebut. Menurutnya, lahan yang diklaim warga berada di area tengah sungai dan telah dibebaskan serta dibayar penuh oleh negara pada saat proses normalisasi dilakukan.
“Kami sudah memberikan sosialisasi, bahkan melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, namun diabaikan. Akhirnya, hari ini kami melakukan eksekusi berdasarkan keputusan rapat tingkat kota,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris, Zainal Abidin, menyesalkan tindakan Pemkot Jakarta Barat yang dinilai terburu-buru. Zainal bersikukuh bahwa kliennya memiliki hak atas tanah seluas 9.020 meter persegi dan masih menunggu proses audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
“Kami memiliki bukti kepemilikan berupa girik, PM1, dan dokumen keterangan waris. Seharusnya pemerintah menunggu hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau hasil audiensi dengan Pemprov,” tutur Zainal.
Salah seorang ahli waris, Namin S., menambahkan bahwa mereka akan terus berupaya mempertahankan penguasaan fisik atas lahan tersebut karena meyakini dokumen warisan orang tuanya sah.
Meskipun sempat terjadi ketegangan saat pembongkaran bangunan semi permanen menggunakan alat berat ekskavator, situasi di lokasi dilaporkan tetap kondusif dan terkendali. Petugas gabungan berhasil memberikan penjelasan secara persuasif kepada warga sehingga penertiban jalan inspeksi sepanjang sekitar 500 meter tersebut dapat diselesaikan sesuai rencana.
Media SUARA Mabes akan terus memantau perkembangan terkait tindak lanjut atas klaim ahli waris serta pemanfaatan jalan inspeksi tersebut bagi masyarakat Jakarta Barat.
Wartawan MSM: Saud Maruntung Marbun
SUARA Mabes – Selalu Memberikan Informasi Lugas, Tegas, dan Terpercaya.


Jurnalis : Saud Maruntung
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 November 2025 sebagai Jurnalis Kota Tangerang - Prov. Banten. Email : saud.maruntung@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar