Bertemu Menteri Keuangan, Said Iqbal Sebut Ada Sinyal Positif Reformasi Pajak JHT, Aksi Buruh 9 Juli Dibatalkan
- account_circle Suwoto
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
- visibility 211
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan adanya sinyal positif dari pemerintah terkait evaluasi kebijakan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Menteri Keuangan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyampaikan empat usulan reformasi pajak atas program JHT. Menurutnya, tabungan sosial yang berasal dari iuran pekerja tidak semestinya diperlakukan sama dengan tabungan komersial.
“Tabungan sosial adalah instrumen perlindungan negara kepada pekerja. Jika tabungan komersial dikenakan pajak atas bunga atau imbal hasilnya, maka tabungan sosial seharusnya juga hanya dikenakan pajak atas imbal hasilnya, bukan atas pokok tabungan JHT yang merupakan hak pekerja,” ujar Said Iqbal.
Ia menegaskan, dana JHT merupakan hasil akumulasi iuran pekerja selama bertahun-tahun sehingga pencairannya tidak layak kembali dibebani pajak.
Empat Usulan Reformasi Pajak JHT
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mengajukan empat usulan kepada pemerintah, yakni:
1. Menghapus pajak atas pencairan JHT sehingga tarif pajaknya menjadi 0 persen.
2. Menghapus mekanisme pajak progresif atas pencairan JHT karena banyak pekerja mengalami PHK lebih dari satu kali sehingga harus mencairkan JHT berulang kali dan dikenai tarif pajak yang semakin tinggi.
3. Menaikkan batas saldo JHT yang dikenai pajak. Saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, saldo JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif pajak final 0 persen, sedangkan saldo di atas Rp50 juta dikenai pajak final 5 persen.
4. Mengevaluasi kebijakan perpajakan atas pesangon, manfaat pensiun, dan manfaat jaminan sosial lainnya karena seluruhnya merupakan instrumen perlindungan negara kepada pekerja.
Menurut Said Iqbal, batas Rp50 juta yang ditetapkan pada 2009 sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.
“Pada 2009, nilai Rp50 juta setara sekitar 152 gram emas. Dengan harga emas saat ini, nilainya mendekati Rp400 juta. Karena itu, batas pengenaan pajak sudah sewajarnya disesuaikan agar lebih adil,” katanya.
Pemerintah Beri Respons Positif
Said Iqbal menyatakan pemerintah memberikan respons positif terhadap seluruh usulan tersebut, meski masih memerlukan kajian teknis sebelum diputuskan.
Kementerian Keuangan, kata dia, akan mempelajari dampak penerapan tarif pajak JHT 0 persen terhadap penerimaan negara, termasuk mengevaluasi mekanisme pajak progresif yang selama ini berlaku.
“Saya menangkap semangat yang sangat positif. Pemerintah ingin mendengar aspirasi pekerja. Memang belum ada keputusan final, tetapi saya melihat adanya komitmen untuk mengevaluasi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menyebut terdapat kesamaan pandangan bahwa batas saldo JHT yang dikenai pajak perlu disesuaikan dengan perkembangan inflasi dan kondisi ekonomi selama lebih dari 15 tahun terakhir.
Apabila hasil kajian pemerintah mengarah pada perubahan kebijakan, maka diperlukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 sebagai dasar hukum pengaturan pajak atas manfaat JHT.
Koordinasi dengan Presiden, DPR, dan BPJS Ketenagakerjaan
Sebagai tindak lanjut, Said Iqbal menyatakan akan melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Prabowo Subianto serta berkoordinasi dengan Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara guna mempercepat proses perubahan regulasi apabila pemerintah telah mengambil keputusan.
Selain itu, ia akan melakukan sinkronisasi data bersama BPJS Ketenagakerjaan terkait jumlah peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta.
Menurutnya, data yang selama ini menyebut hanya sekitar 5 persen peserta memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta perlu diverifikasi agar kebijakan yang diambil benar-benar berdasarkan kondisi riil.
Aksi Buruh 9 Juli Resmi Dibatalkan
Sebagai bentuk apresiasi atas itikad baik pemerintah, Said Iqbal mengumumkan pembatalan aksi ribuan buruh yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis, 9 Juli 2026.
“Kami melihat sudah ada titik temu dan itikad baik dari pemerintah. Setelah berkomunikasi dengan pimpinan organisasi buruh, kami memutuskan membatalkan aksi besok dan memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyelesaikan proses pembahasan ini,” kata Said Iqbal.
Meski demikian, ia menegaskan perjuangan buruh belum berakhir. Apabila hasil pembahasan belum memenuhi rasa keadilan bagi pekerja, gerakan buruh akan tetap memperjuangkan perubahan melalui jalur dialog maupun mekanisme konstitusional.
“Saya optimistis negara hadir melindungi rakyat. Sebagaimana pesan Presiden Prabowo kepada saya, negara harus berpihak kepada mereka yang lemah dan memastikan hak-hak pekerja diberikan secara penuh,” tutup Said Iqbal.
Suwoto
Jurnalis : Suwoto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 26 April 2021 sebagai Redaktur. Email : suwoto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar