AKBP. JIMMY MANURUNG Kasubbid gakkum ditlantas polda jabar, dan Kasat Lantas Polres Indramayu, selidiki olah TKP kecelakaan lalu lintas dikiajaran kulon Indramayu jawa barat
- account_circle Eddy Susyanto
- calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
- visibility 330
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Meski demikian dia menekankan kepolisian belum menetapkan tersangka karena proses olah TKP dan penyelidikan masih berlangsung tambahnya
Pada kesempatan itu AKBP Jimmy Manurung Kasubbid gakkum Ditlantas Polda jabar, menghimbau Lapisan masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan Gran Max atau pikap untuk mengangkut penumpang karena berisiko dan menimbulkan korban jiwa yang lebih besar saat kecelakaan. Dilarang kendaraan angkutan barang untuk angkutan orang berlandaskan hukum ;
undang – undang Nomor : 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan.Angkutan jalan ;
Ayat (3) tentang setiap kendaraan bermotor umum untuk Angkutan barang dilarang digunakan untuk mengangkut orang, kecuali dengan alasan tertentu sesuai ketentuan. Dan ayat (4) yang melarang mobil barang seperti pikap atau truk digunakan mengangkut orang, demi alasan keselamatan di jalan. Tutup Jimmy
Dilanjutkan keterangan AKP. Undang syarif Kasat Lantas Polres Indramayu kecelakaan itu bermula saat mobil bak terbuka Daihatsu Gran Max’ / pikap yang baru mengantar rombongan ke acara pernikahan di desa Parean Kecamatan Kandanghaur, melaju pulang dan hendak memutar arah dilokasi kejadian, dalam satu jalur kemudian tertabrak dari.belakang oleh kendaraan Hino wing books, terdorong ke jalur berlawanan dari arah barat tertabrak Mobil Fuso non books Ucapnya
Akibat benturan tersebut, kata undang, mobil bak terbuka terdorong kedepan hingga bertabrakan dengan truck yang datang dari berlawanan sehingga terjadi kecelakaan.
Dia menyebut mobil bak terbuka itu mengangkut 17 orang penumpang san 1 orang pengemudi, adapun pengemudi Daihatsu Gran Max kemudian meninggal dunia setelah sempat memdapatkan penanganan medis.
Berdasarkan data kepolisian korban kecelakaan tersebut meninggal dunia di RS. Bhayangkara Losarang, 8 orang, dan korban lainnya 4 orang meninggal dunia di RS. Mitra Plumbon widasari, sementara korban luka 6 orang masih menjalani perawatan intensif di RS.Mitra Plumbon widasari.
Dari data daftar nama – nama korban meninggal dunia yang dihimpun terdiri dari atas nama : Yunah, Mohammad Ikbal, Karsinih, Sawen, Sinta, Ayu, Sanerah, Idah, Riyantoni, Atsal, Albara, Supir Daihatsu Gran Max Warkidi, dan Tamara.
Adapun 6 orang korban luka yakni ; Bayu, Jesica, Wandi, Olivia, Komala, dan Sabah. Keterangan hasil penyidikan Polisi data korban kecelakaan lalu lintas’ baik yang meninggal dunia maupun korban luka dalam perawatan di RS Mitra Plumbon. Tutup Undang syarief
Eddysae






Jurnalis : Eddy Susyanto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 28 Juni 2025 sebagai Wakil Kepala Biro (Wakabiro) Kab. Indramayu - Jawa Barat.. Email : eddy.susyanto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar