Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » TNI-POLRI » Kapolres Kampar Pimpin Langsung Operasi Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang: 70 Personel Gabungan Berhasil Padamkan Api di Lahan Gambut 1 Hektar

Kapolres Kampar Pimpin Langsung Operasi Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang: 70 Personel Gabungan Berhasil Padamkan Api di Lahan Gambut 1 Hektar

  • account_circle Anggiat Sianturi
  • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
  • visibility 124
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Kampar – Tekad pantang menyerah kembali dibuktikan. Dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S., S.I.K., tim gabungan unsur Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, serta Pemerintah Desa bersatu padu memadamkan titik api kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berkobar di wilayah Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Operasi berlangsung penuh perjuangan selama 10 jam penuh, pada Selasa (8/9/2026), berjalan dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Lokasi kebakaran berada di Jalan Manunggal, Dusun III, RT/RW 002/002, Desa Rimbo Panjang, dengan koordinat 0°26’55.7″N 101°21’33.4″E (0.448818, 101.359278) — berjarak sekitar 20 kilometer dari Markas Polsek Tambang, menambah tingkat kesulitan aksesibilitas bagi personel dan peralatan yang dikerahkan. Api dilaporkan membakar lahan seluas kurang lebih 1 hektar, dengan karakteristik tanah berupa gambut dalam yang tertutup semak belukar. Status lahan merupakan klaim masyarakat, sementara identitas pemilik saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Menghadapi kondisi medan yang sulit, kekuatan personel yang dikerahkan sangat solid dan representatif. Sebanyak 70 orang bertugas di garis depan, terdiri dari 40 personel Polri, 6 personel TNI, 12 personel BPBD, 10 personel Manggala Agni, serta 2 perwakilan Pemerintah Desa. Dukungan peralatan pun dikumpulkan secara maksimal, meliputi kendaraan operasional, mesin pemadam berbagai tipe, puluhan gulung selang ukuran besar hingga kecil, berbagai jenis nozzle, embung terpal, hingga peralatan tangan lengkap.

Tantangan utama yang dihadapi tim di lapangan bukanlah hal yang ringan. Kondisi lahan gambut yang dalam membuat api dapat menyusup ke bawah permukaan tanah dan sulit dideteksi secara visual. Selain itu, keterbatasan sumber air menjadi kendala krusial — hanya mengandalkan parit batas tanah berukuran ±1×1 meter dan sumur bor di sekitar lokasi. Hal ini menuntut ketelitian dan efisiensi tinggi dalam penggunaan air serta strategi penyiraman yang terukur.

Di bawah arahan langsung Kapolres Kampar, tim melaksanakan dua langkah kunci secara simultan: pemadaman dan pendinginan menyeluruh di area yang terbakar, serta pembuatan sekat api untuk memutus perambahan api ke area yang belum terjamah. Penyiraman dilakukan berulang-ulang hingga ke lapisan tanah terdalam, memastikan tidak ada sisa bara yang dapat menyala kembali.

Perjuangan panjang tersebut akhirnya membuahkan hasil manis. Menjelang sore hari, tepatnya pukul 18.00 WIB, api berhasil dipadamkan secara total. Di seluruh area lahan seluas 1 hektar tersebut tidak lagi ditemukan titik api maupun asap yang mengepul. Meski tidak terpantau di Aplikasi DLK, kondisi di lapangan dipastikan aman dan stabil.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S menyampaikan bahwa Kami hari ini kembali berjuang bersama-sama — Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, dan masyarakat — untuk memadamkan api yang mengancam lingkungan kita. Perjuangan ini tidak mudah, gambut yang dalam dan air yang terbatas menjadi ujian nyata bagi kita semua. Namun karena kita bersatu, api berhasil kita taklukkan.”

“Saya sampaikan Maklumat resmi Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., yang menginstruksikan seluruh masyarakat dan jajaran agar menghentikan segera praktik membuka lahan dengan cara membakar. Ini bukan sekadar larangan, melainkan upaya bersama menyelamatkan bumi kita,” tegas Kapolres di lokasi TKP.

Kapolres kemudian menguraikan empat poin penting yang menjadi pedoman penanganan Karhutla di wilayah Riau:

Larangan Keras Membakar — Warga dilarang membersihkan atau membuka lahan perkebunan, semak belukar, maupun membakar sampah sembarangan yang berpotensi memicu kebakaran besar di musim kemarau. Pembakaran sekecil apa pun dapat menjadi bencana yang tak terkendali.

Konsep Green Policing — Pendekatan kepolisian tidak hanya bersifat represif atau menindak pelaku, tetapi mengutamakan edukasi, pencegahan dini, kemitraan, dan restorasi lingkungan berkelanjutan. Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga mitra warga dalam menjaga alam.

Lapor Cepat ke Nomor 110 — Masyarakat diminta segera melapor ke layanan kepolisian di nomor 110 jika menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi menyebabkan Karhutla. Semakin cepat dilaporkan, semakin mudah dipadamkan sebelum meluas.

Sanksi Hukum Tegas — Pelaku pembakaran lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian, diancam dengan sanksi pidana yang berat. Polda Riau sendiri telah menindak puluhan tersangka kasus Karhutla, dan penegakan hukum akan terus berjalan tanpa kompromi demi tegaknya keadilan dan kelestarian alam.

Dengan keberhasilan operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin tumbuh bahwa mencegah kebakaran jauh lebih baik daripada memadamkannya. Sinergi yang kokoh antar-unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga Kabupaten Kampar tetap aman, asri, dan lestari. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

A. Sianturi.

Anggiat Sianturi

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 Agustus 2021 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kab. Kampar - Prov. Riau. Email : anggiat.sianturi@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Persatuan Orang Melayu Minta Proses Hukum Korupsi Tidak Dicampur Adat

    Ketua Persatuan Orang Melayu Minta Proses Hukum Korupsi Tidak Dicampur Adat

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Hepni Jaya Kusuma
    • visibility 177
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Pontianak Kalimantan Barat – Ketua Umum Persatuan Orang Melayu Agus Setiadi menegaskan perkara dugaan korupsi merupakan ranah hukum positif dan tidak boleh dicampuradukkan dengan simbol adat. “Indonesia adalah negara hukum. Adat adalah pilar kehormatan dan kearifan lokal yang kita junjung tinggi. Namun perkara korupsi adalah ranah hukum positif. Kita tidak boleh mencampuradukkan keduanya sehingga […]

  • Halalbihalal GANNAS: Saatnya Negara Serius, Narkotika Tak Bisa Dilawan Setengah Hati photo_camera 6

    Halalbihalal GANNAS: Saatnya Negara Serius, Narkotika Tak Bisa Dilawan Setengah Hati

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 127
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Tangerang Selatan – Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) menggelar Musyawarah Akbar, Halal Bihalal, dan Bakti Sosial yang berlangsung meriah di Setu Parigi, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (11/4/2026). Kegiatan ini menjadi momentum strategis memperkuat sinergi lintas elemen masyarakat dalam memerangi bahaya narkotika. Acara dihadiri tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan seperti Forum Betawi Rempug dan […]

  • Khabib Rela Kehilangan Jutaan Dolar demi Palestina

    Khabib Rela Kehilangan Jutaan Dolar demi Palestina

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Wajidi Adiansyah
    • visibility 188
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Rusia – Mantan juara dunia kelas ringan Ultimate Fighting Championship (UFC) asal Rusia, Khabib Nurmagomedov, tak pernah ragu menunjukkan pembelaan dan kepeduliannya terhadap Palestina. Sejak eskalasi genosida di Gaza memuncak, petarung berjuluk “The Eagle” ini konsisten membagikan unggahan yang mendokumentasikan kehancuran serta krisis kemanusiaan di wilayah tersebut. Namun, di belakangan legenda pertarungan asal […]

  • Gerak Cepat Cegah Karhutla, Polres Ketapang Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran 15 Hektare di Kendawangan

    Gerak Cepat Cegah Karhutla, Polres Ketapang Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran 15 Hektare di Kendawangan

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle A'ang Sanjaya
    • visibility 140
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Ketapang, Kalbar – Polres Ketapang bersama Manggala Agni dan tim pemadam kebakaran perusahaan bergerak cepat melakukan groundcheck serta penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Mekar Utama, Desa Kendawangan Kiri dan Desa Banjar Sari, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kamis (20/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menemukan sejumlah titik panas dengan luasan kebakaran […]

  • MSM Sampaikan Pemberitahuan Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Pimpinan Umum ke Kapolda Metro Jaya

    MSM Sampaikan Pemberitahuan Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Pimpinan Umum ke Kapolda Metro Jaya

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 153
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta — Media Suara Mabes (MSM) menyampaikan pemberitahuan kepada Kapolda Metro Jaya terkait langkah hukum yang ditempuh Pimpinan Umum MSM, Suratno, S.Kom, atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, perundungan (cyberbullying), serta serangan melalui media sosial. Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 248/MSM-PUSAT/EK/VIII/2026, tertanggal 12 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya. Dalam […]

  • Prianto Bantah Pernyataan Telah Menerima Tali Asih, Minta Klarifikasi Camat Lahei

    Prianto Bantah Pernyataan Telah Menerima Tali Asih, Minta Klarifikasi Camat Lahei

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Ron
    • visibility 102
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Muara Teweh — Pernyataan Camat Lahei Anwar Hamidi dalam rapat pada Jumat (18/9/2026) yang menyebut Prianto bin Samsuri telah menerima tali asih mendapat bantahan dari pihak Prianto. Prianto menegaskan dirinya tidak pernah menerima kompensasi atau tali asih sebagaimana yang disebutkan dalam pernyataan tersebut. Ia meminta agar informasi mengenai penerimaan dana tersebut dapat dijelaskan […]

expand_less