Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Hukum & Kriminal » Gandeng 5 Pengacara, Prianto Ajukan Kasasi ke MA Tuntut Ganti Rugi 330 Ha Lahan ke PT NPR

Gandeng 5 Pengacara, Prianto Ajukan Kasasi ke MA Tuntut Ganti Rugi 330 Ha Lahan ke PT NPR

  • account_circle Ron
  • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
  • visibility 228
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Barito Utara – Prianto, warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah hukum ini ditempuh melalui kuasa hukumnya dari Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm untuk menuntut ganti rugi tanam tumbuh atas lahannya yang digunakan PT NPR, perusahaan tambang batu bara.

Berdasarkan Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw, yang diterima dan dicatat oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh, Edi Zarqoni, S.H., M.H., pada Senin 27 Juli 2026 pukul 14:09:25 WIB, pengajuan ini merupakan jawaban atas putusan yang dinilai belum memberikan keadilan.

Gugat Putusan PT Palangkaraya
Melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Boyamin Bin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, Almas Tsaqibbiru, Ardian Pratomo, dan Tati Suryati, Prianto menyatakan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 36/PDT/2026/PT PLK tanggal 15 Juli 2026.

Ardian Pratomo, S.H. selaku salah satu kuasa hukum menyampaikan, pengajuan kasasi ini dilakukan untuk mencari titik keadilan yang sesungguhnya atas hak kliennya.

“Kami mengajukan kasasi karena selama proses sebelumnya hak klien kami terkait ganti rugi tanam tumbuh di atas lahannya belum dipenuhi oleh PT NPR. Ini adalah langkah hukum terakhir untuk memperjuangkan hak masyarakat,” ujar Ardian.

Menurutnya, gugatan ini bukan hanya soal materi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi warga yang lahannya terdampak aktivitas tambang.

Lahan milik Prianto dan masyarakat sekitar berada di wilayah operasional PT NPR di Desa Karendan Hingga saat ini kliennya belum mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh dari lahan seluas 140 hektare dan 190 hektare atau total 330 hektare yang telah digarap perusahaan tersebut.

PT NPR diketahui beroperasi di wilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei. Aktivitas pertambangan batu bara di area tersebut telah berlangsung beberapa tahun dan berdampak pada lahan milik warga sekitar.

Prianto merupakan salah satu warga yang lahannya digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan, namun proses ganti rugi tanam tumbuh belum menemui titik temu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT NPR belum memberikan keterangan resmi terkait pengajuan kasasi ini.

Ardian Pratomo berharap proses hukum di tingkat kasasi dapat berjalan adil dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya serta masyarakat lain yang mengalami persoalan serupa. (RON)

Ron

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 Juli 2023 sebagai Jurnalis Kab. Barito Utara - Kalimantan Tengah. Email : ron@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Launching Media Suara Mabes 57:47 Play Button

    Launching Media Suara Mabes

    • calendar_month Minggu, 27 Jun 2021
    • account_circle Redaksi MSM
    • visibility 372
    • 0Komentar

                 

  • Polres Humbahas Tingkatkan Pengamanan Pasca Kericuhan di Desa Matiti II

    Polres Humbahas Tingkatkan Pengamanan Pasca Kericuhan di Desa Matiti II

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Anton Anggiat Purba
    • visibility 120
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Humbahas – Polres Humbang Hasundutan meningkatkan pengamanan pasca terjadinya kericuhan yang berujung pada aksi perusakan rumah warga di Sarsiantar, Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. Peristiwa tersebut bermula dari terbakarnya sebuah pondok atau gubuk milik kelompok Raja Bius Manullang pada Sabtu pagi, 12 September 2026, di kawasan yang masih dalam sengketa […]

  • Bangun Sinergitas, Korlantas Polri Gelar Acara “Polantas Menyapa Ojol” di Pontianak photo_camera 4

    Bangun Sinergitas, Korlantas Polri Gelar Acara “Polantas Menyapa Ojol” di Pontianak

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Hepni Jaya Kusuma
    • visibility 218
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Pontianak Kalbar – Dalam upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Barat menggelar kegiatan tatap muka dan diskusi hangat dengan para pengemudi ojek online (ojol) bertajuk “Polantas Menyapa Ojol” yang dilangsungkan di salah satu kafe di bilangan […]

  • Kabar Gembira! Pemprov Sumbar Bebaskan Denda dan Diskon Pokok Pajak Kendaraan Mutasi Masuk

    Kabar Gembira! Pemprov Sumbar Bebaskan Denda dan Diskon Pokok Pajak Kendaraan Mutasi Masuk

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Delco Fitril
    • visibility 204
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Padang — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi meluncurkan program pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus bagi kendaraan luar daerah yang mutasi masuk ke ranah minang. Program strategis ini berlangsung mulai 3 Agustus hingga 31 Desember 2026. Lewat kebijakan ini, wajib pajak diuntungkan dengan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen. […]

  • Ketua PC GP Ansor Batam Apresiasi Kesigapan PLN Dan Kolaborasi Forkopimda Tangani Blackout

    Ketua PC GP Ansor Batam Apresiasi Kesigapan PLN Dan Kolaborasi Forkopimda Tangani Blackout

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
    • account_circle Edy Asmara
    • visibility 126
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Batam — Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kota Batam menyampaikan keprihatinan atas peristiwa blackout yang terjadi di Kota Batam dan turut berdampak pada wilayah Kota Tanjungpinang serta Kabupaten Bintan. Peristiwa tersebut menimbulkan berbagai keluhan dan kritik dari masyarakat maupun pelanggan yang merasakan langsung dampak pemadaman listrik. Menyikapi kondisi tersebut, PC GP […]

  • Polres Beltim Gagalkan Penyelundupan 9 Ton Bijih Timah ,Dua Terduga Pelaku Diciduk

    Polres Beltim Gagalkan Penyelundupan 9 Ton Bijih Timah ,Dua Terduga Pelaku Diciduk

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Edi Purnama
    • visibility 87
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Beltim – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Panah Pemburu Polres Belitung Timur mengamankan dua orang terduga dalam kasus dugaan penyelundupan bijih timah serta mengamankan barang bukti sebanyak 9 ton bijih timah yang dikemas dalam 180 karung. Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis (17/9/2026) sekira pukul 00.23 WIB di Dusun Selindang, Desa Senyubok, Kecamatan Kelapa […]

expand_less