Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Aparatur Desa Setiamulya Sidak Pabrik Keripik CV Bina Usaha Mandiri
- account_circle Aan Hermawan
- calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
- visibility 174
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Tarumajaya – Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Setiamulya bersama aparatur Pemerintah Desa Setiamulya melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik keripik CV Bina Usaha Mandiri yang berlokasi di RT 03 RW 08, Kampung Pamahan Bulak Tanggul, Dusun 03, Desa Setiamulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kegiatan sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dan upaya monitoring terhadap aktivitas usaha yang berada di tengah lingkungan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, petugas bersama aparatur desa melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta berkoordinasi dengan pihak pengelola usaha.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan aktivitas produksi tidak menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan dan ketertiban masyarakat sekitar, khususnya terkait kebersihan lingkungan dan dampak yang mungkin ditimbulkan dari kegiatan usaha.
Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan aparatur desa mengimbau kepada pihak pengelola CV Bina Usaha Mandiri agar senantiasa memperhatikan kondisi lingkungan sekitar serta menjaga komunikasi dan hubungan baik dengan masyarakat setempat.
Saat kegiatan inspeksi mendadak (sidak) berlangsung di pabrik keripik CV Bina Usaha Mandiri yang berlokasi di RT 03 RW 08, Kampung Pamahan Bulak Tanggul, Dusun 03, Desa Setiamulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan aparatur desa menemukan sejumlah hal yang menjadi perhatian dan perlu ditindaklanjuti.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengecekan terhadap beberapa aspek di area pabrik, di antaranya terkait pengelolaan limbah, cerobong asap, serta dokumen perizinan kegiatan usaha. Dari hasil pengecekan awal, terdapat dugaan bahwa pengolahan limbah dan sistem cerobong asap yang digunakan belum memenuhi standar yang dipersyaratkan. Hal tersebut selanjutnya perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Selain itu, persoalan perizinan usaha juga menjadi perhatian. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak manajemen, proses perizinan yang dimiliki disebut baru sampai tingkat kelurahan/desa, sementara kegiatan usaha pabrik keripik tersebut telah berjalan selama kurang lebih 20 tahun.
“Untuk surat izin yang resmi, sampai saat ini masih dalam proses,” ujar Ibu Sri selaku pihak manajemen marketing pabrik keripik saat memberikan keterangan dalam kegiatan sidak tersebut.
Dengan adanya temuan dan keterangan tersebut, pihak terkait diharapkan dapat melakukan koordinasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya terkait pengelolaan lingkungan, cerobong asap, dan kelengkapan perizinan.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan aparatur desa akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi usaha.
Jurnalis : Aan Hermawan
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 25 Januari 2025 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kota Bekasi - Jawa Barat. Email : aan.hermawan@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar