Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » TNI-POLRI » Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Penanganan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan yang Viral di Media Sosial

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Penanganan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan yang Viral di Media Sosial

  • account_circle Sudarnarto
  • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
  • visibility 149
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Barelang – Konferensi pers penanganan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (pengeroyokan) dan dugaan tindak pidana penganiayaan yang viral di media sosial digelar di Lobby Polresta Barelang. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., Plt. Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra, S.H., M.H., serta Bamin Sihumas Polresta Barelang Brigadir Handoko Pasaribu. Pada Kamis, (23/07/2026). Pukul 17.00 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang membuka penyampaian kepada awak media dengan menjelaskan secara menyeluruh penanganan dua perkara yang saling berkaitan, yakni dugaan tindak pidana penganiayaan dan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi secara berurutan di kawasan Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik, Kapolresta turut memperlihatkan rekaman video yang menjadi salah satu alat bukti awal dalam proses penyidikan. Dari rekaman tersebut dijelaskan bahwa rangkaian peristiwa diawali dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang kemudian berlanjut menjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan, sehingga kedua perkara diproses secara terpisah sesuai laporan polisi yang diterima oleh penyidik.

Kapolresta Barelang menjelaskan, dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang, penyidik telah mengamankan 6 orang tersangka dan 1 orang tersangka menyerahkan diri, sehingga total terdapat 7 orang tersangka dengan inisial AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA. Sementara itu, dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong, penyidik telah mengamankan 1 orang tersangka berinisial YBC (18).

Kapolresta juga menyampaikan bahwa berkas perkara tindak pidana pengeroyokan telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Sebelum proses pidana berjalan, kedua perkara telah diupayakan melalui mediasi dan mekanisme Restorative Justice, namun tidak mencapai kesepakatan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial YBC (18) bersama tiga rekannya menginap di Homestay Mimi Coco pada malam hari. Suasana di kamar yang dinilai mengganggu tamu lain beberapa kali mendapat teguran dari pihak pengelola homestay. Pada dini hari, saat terjadi cekcok antara korban dengan rekan perempuannya di area parkiran, salah seorang karyawan homestay berinisial AS (33) kembali memberikan teguran hingga berujung adu mulut.

Keributan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh tujuh orang terhadap korban YBC (18). Di sisi lain, berdasarkan laporan yang diterima Polsek Bengkong, penyidik juga menemukan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban AS (33) yang diduga dilakukan oleh YBC (18) sebelum terjadinya peristiwa pengeroyokan tersebut. Seluruh rangkaian kejadian diperkuat dengan keterangan para saksi, barang bukti, rekaman video, serta hasil visum et repertum yang telah dikumpulkan penyidik.

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara, hingga penetapan tersangka. Ia menepis berbagai opini yang berkembang di media sosial mengenai adanya kriminalisasi terhadap korban.

“Saya tegaskan, tidak ada yang namanya kriminalisasi korban menjadi tersangka. Penanganan perkara ini seluruhnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta penyidikan, serta prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta. Ia juga menjelaskan bahwa kedua belah pihak sama-sama membuat laporan polisi, di mana perkara dugaan pengeroyokan ditangani Satreskrim Polresta Barelang, sedangkan perkara dugaan penganiayaan ditangani Polsek Bengkong.

Menjawab pertanyaan awak media, Kapolresta Barelang menerangkan bahwa penanganan kedua perkara murni berdasarkan laporan masyarakat tanpa adanya rekayasa. Laporan dugaan pengeroyokan diterima Satreskrim Polresta Barelang pada 30 Mei 2026, sedangkan laporan dugaan penganiayaan diterima Polsek Bengkong pada 4 Juni 2026.

Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup, Satreskrim Polresta Barelang terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap para tersangka dugaan pengeroyokan. Beberapa minggu kemudian, Polsek Bengkong menetapkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dugaan penganiayaan setelah seluruh tahapan penyidikan terpenuhi. Kapolresta menegaskan bahwa setiap proses membutuhkan waktu dan harus memenuhi ketentuan pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Dalam perkara dugaan pengeroyokan, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V. Sementara dalam perkara dugaan penganiayaan, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Mengakhiri konferensi pers, Kapolresta Barelang mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membangun opini tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dengan melengkapi seluruh alat bukti.

Apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum.

Sudarnarto

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 14 Februari 2024 sebagai Jurnalis Prov. DKI Jakarta. Email : sudarnarto@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional Polsek Manis Mata Panen Jagung Hibrida BUMDes Ratu Keramat di Desa Ratu Elok photo_camera 2

    Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional Polsek Manis Mata Panen Jagung Hibrida BUMDes Ratu Keramat di Desa Ratu Elok

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle A'ang Sanjaya
    • visibility 164
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Ketapang, Kalbar – Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR yang diwakili oleh Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah S.H., M.H. menghadiri kegiatan pemanenan jagung hibrida milik BUMDes Ratu Keramat yang dilaksanakan di lahan pertanian Desa Ratu Elok, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional […]

  • Sertijab Kapolres Garut, Siap Mengawal Kamtibmas untuk Masyarakat photo_camera 3

    Sertijab Kapolres Garut, Siap Mengawal Kamtibmas untuk Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Irfan Nurlaeli
    • visibility 192
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Garut – Kepemimpinan di Polres Garut resmi berganti melalui rangkaian kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolres Garut dari AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P. kepada AKBP Niko N Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. Pada Rabu (29/07/2026). Prosesi diawali dengan pelaksanaan Serah Terima Jabatan yang menandai secara resmi peralihan tugas, tanggung jawab, serta amanah […]

  • Polda Kepri Gelar Bakti Religi di Masjid Katijah Sani Sambau Dalam Rangka Memperingati Hari Bhayangkara ke 80 Tahun 2026 photo_camera 5

    Polda Kepri Gelar Bakti Religi di Masjid Katijah Sani Sambau Dalam Rangka Memperingati Hari Bhayangkara ke 80 Tahun 2026

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Agus Salim
    • visibility 118
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Batam – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Kepulauan Riau kembali melaksanakan kegiatan Bakti Religi di Masjid Katijah Sani, Sambau, Kota Batam, pada Rabu (17/6/2026). Kegiatan ini dilaksanakan oleh perwakilan personel Polda Kepri bersama pengurus Masjid Katijah Sani Sambau. Dalam pelaksanaannya, kegiatan diisi dengan kerja bakti membersihkan lingkungan dan area rumah […]

  • Kerusuhan Eropa Jadi Peringatan bagi Indonesia, Brigjen (Purn.) MJP Hutagaol Soroti Energi, Data, dan Persepsi

    Kerusuhan Eropa Jadi Peringatan bagi Indonesia, Brigjen (Purn.) MJP Hutagaol Soroti Energi, Data, dan Persepsi

    • calendar_month Kamis, 22 Okt 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 110
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta — Gejolak sosial di sejumlah negara Eropa pada Oktober 2026 menjadi bahan evaluasi bagi Indonesia untuk memperkuat ketahanan nasional melalui deteksi dini, pengelolaan tekanan ekonomi, dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pandangan tersebut disampaikan Brigjen (Purn.) MJP Hutagaol ’86 dalam analisis strategis bertajuk “Kerusuhan Eropa: Peringatan Dini bagi Ketahanan Indonesia — Membaca […]

  • Jumat Keliling, Petahana Calon Kades Karangsari Sambangi Warga Lewat Silaturahmi di Masjid Al-Ikhlas

    Jumat Keliling, Petahana Calon Kades Karangsari Sambangi Warga Lewat Silaturahmi di Masjid Al-Ikhlas

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Deden Guntara
    • visibility 180
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Bekasi – Semangat menjaga silaturahmi dan mendekatkan diri kepada masyarakat terus dilakukan petahana calon Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Melalui kegiatan Jumat Keliling, petahana menyempatkan diri hadir dan bersilaturahmi bersama warga di Masjid Al-Ikhlas, Kampung Kalenderwak RT 002/RW 006, Jumat (14/8/2026). Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban. Sejumlah warga […]

  • TNI Bersama Serdik Sespimti Polri Tinjau dan Lakukan Pendinginan Titik Karhutla di Kubu Raya

    TNI Bersama Serdik Sespimti Polri Tinjau dan Lakukan Pendinginan Titik Karhutla di Kubu Raya

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Hepni Jaya Kusuma
    • visibility 102
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Kubu Raya — Sinergi TNI dan Polri dalam upaya pencegahan serta penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus diperkuat. Personel Kodam XII/Tanjungpura dan Kodim 1207/Pontianak bersama Peserta Didik (Serdik) Sespimti Polri Dikreg ke-36 Tahun 2026 melaksanakan peninjauan langsung sekaligus membantu proses pendinginan di lokasi titik Karhutla di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten […]

expand_less