Dewan Pers Kecam Pernyataan yang Merendahkan Wartawan, Tegaskan Kemerdekaan Pers Harus Dijaga
- account_circle Suwoto
- calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
- visibility 179
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta – Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Sikap Nomor: 07/P-DP/VII/2026 sebagai respons atas pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Sikap tersebut merupakan bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pernyataannya, Dewan Pers menyesalkan adanya ucapan yang merendahkan wartawan ketika menjalankan fungsi jurnalistik, termasuk saat mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Menurut Dewan Pers, tindakan tersebut tidak hanya mencederai kehormatan profesi jurnalis, tetapi juga berpotensi menghambat kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Aktivitas mencari, memperoleh, menggali, mengonfirmasi, dan menyampaikan informasi kepada publik merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang mendapat perlindungan hukum.
“Setiap pihak, baik pejabat publik maupun masyarakat, diharapkan menghormati kerja jurnalistik dan memberikan jawaban secara profesional, bukan dengan pernyataan yang merendahkan profesi wartawan,” demikian substansi pernyataan Dewan Pers.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Karena itu, segala bentuk intimidasi, pelecehan verbal, maupun tindakan yang merendahkan profesi wartawan dapat menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
Dewan Pers mengajak seluruh elemen bangsa untuk membangun hubungan yang saling menghormati antara narasumber dan insan pers guna menciptakan iklim keterbukaan informasi, akuntabilitas publik, dan demokrasi yang sehat.
Kritik terhadap pemberitaan merupakan hak setiap pihak. Namun, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan ucapan yang merendahkan atau melecehkan profesi wartawan.
Pernyataan sikap Dewan Pers tersebut menjadi penegasan bahwa penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu fondasi negara demokratis.
Suwoto
Jurnalis : Suwoto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 26 April 2021 sebagai Redaktur. Email : suwoto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar