Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mantan Ketua KAN Menjadi Terdakwa : Perselisihan Tanah Adat Kapeh Panji, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Terbongkar

Mantan Ketua KAN Menjadi Terdakwa : Perselisihan Tanah Adat Kapeh Panji, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Terbongkar

  • account_circle Muhammad Yaman
  • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
  • visibility 268
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Payakumbuh – Masalah serius terkait pengurusan tanah adat milik masyarakat Kapeh Panji, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, akhirnya terungkap ke permukaan. Pemeriksaan ulang dokumen pertanahan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menemukan dugaan kuat adanya pemalsuan tanda tangan dalam berkas-berkas yang diajukan. Temuan ini membawa dampak hukum nyata: Afrizal St. Rumah Tinggi (65), mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kapeh Panji, kini duduk di kursi pesakitan.

Zulkifli Danil (56), pihak yang melaporkan kasus ini, menjelaskan rincian peristiwa tersebut saat ditemui di Payakumbuh pada Jumat, 26 Juni 2026.

Awalnya, masyarakat adat Kapeh Panji sama sekali tidak menyadari adanya ketidakberesan dalam pengurusan tanah yang terletak di kawasan perbatasan antara Nagari Batu Balang dan Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Semuanya baru terungkap ketika seorang Penghulu yang memiliki kepentingan atas salah satu bidang tanah merasa curiga terhadap status dokumen yang berkaitan dengan kaumnya.

“Kami tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di lokasi tersebut. Berkat kecurigaan salah satu Penghulu, seluruh warkah ditarik kembali dari BPN. Begitu diperiksa satu per satu, barulah terlihat jelas: banyak tanda tangan yang tertera sama sekali bukan tanda tangan asli kami — termasuk milik saya sendiri,” ungkap Zulkifli.

Setelah kejanggalan itu diketahui, hal ini segera dibahas dalam pertemuan keluarga besar dan seluruh masyarakat adat Kapeh Panji. Berdasarkan kesepakatan bersama, mereka memutuskan untuk menempuh jalur hukum demi menegakkan kebenaran.

“Setelah seluruh fakta diketahui, kami sampaikan kepada seluruh anggota keluarga dan masyarakat. Mulai saat itu, kami bertekad kuat untuk melaporkan perkara ini ke pihak berwajib,” tambahnya.

Menurut penjelasan Zulkifli, tanda tangan yang dipersoalkan tercantum dalam dokumen pelepasan hak atas tanah. Padahal, tanda tangan asli yang pernah ia berikan hanya terbatas pada surat kuasa untuk membantu proses penerbitan sertifikat saja — bukan untuk melepaskan hak milik adat.

“Itu ada di berkas pelepasan hak, padahal saya hanya pernah memberikan kuasa pengurusan administrasi sertifikat. Itu hal yang sangat berbeda,” tegasnya.

Ia sendiri belum tahu persis dari mana pihak yang diduga bertindak memperoleh contoh tanda tangannya, namun menduga hal itu terjadi melalui peniruan dari berkas-berkas resmi lain yang pernah ia tanda tangani sebelumnya.

“Kemungkinan besar disalin dari surat-surat lama yang pernah saya tanda tangani, namun sampai saat ini kami belum bisa memastikan sumber pastinya,” ujarnya.

Proses hukum sempat mengalami perpindahan wilayah penanganan. Laporan awal diserahkan ke Polres Limapuluh Kota, namun karena lokasi dugaan tindak pidana masuk dalam wilayah hukum Kota Payakumbuh, kasus akhirnya dialihkan dan ditangani penuh oleh Polres setempat.

Kini, perkara dengan nomor register 57/Pid.B/2026/PN Pyh sedang berjalan di Pengadilan Negeri Payakumbuh. Pada sidang ketiga yang berlangsung Rabu, 24 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli dari instansi terkait, yaitu Betri Yulia, S.H., M.H. — aparatur sipil negara di Bidang Pendaftaran dan Penerbitan Sertifikat pada Kantor BPN Limapuluh Kota.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Nurlaili Wulan Rahmawati, S.H., M.H., saksi menjelaskan prosedur standar pertanahan di Indonesia. Setiap sertifikat tanah baru sah diterbitkan jika didukung alas hak yang sah pula, melalui rangkaian tahapan: pengukuran batas, pemeriksaan batas fisik, verifikasi oleh Panitia A, pengumuman publik selama satu bulan di kantor Wali Nagari, hingga penerbitan dokumen jika tidak ada keberatan masyarakat.

“Apabila dalam pengecekan ditemukan perbedaan ciri atau ketidaksesuaian tanda tangan, instansi wajib melakukan konfirmasi ulang kepada pihak yang bersangkutan,” jelas Betri saat ditanya mekanisme pengawasan dokumen.

Namun terkait kasus spesifik ini, saksi menyatakan belum mengetahui rincian lengkap seluruh sejarah berkas karena baru mulai bertugas di kantor tersebut sejak Januari 2025. Ia juga belum mendapatkan informasi terkait adanya lebih dari 40 berkas tanah yang dikabarkan sempat dikembalikan sebelumnya.

Dari sisi pembelaan, Penasihat Hukum terdakwa, Syafri Yunaldi, S.H., menyampaikan versi penjelasan lain terkait asal mula masalah. Menurutnya, proses bermula dari pemberian kuasa sah oleh masyarakat adat Kapeh Panji kepada para Ninik Mamak untuk memproses sertifikasi tanah adat.

Dalam perjalanan proses tersebut, kuasa itu kemudian disampaikan kembali kepada pihak-pihak lain guna memperlancar urusan administrasi. Di sinilah kemudian muncul dugaan adanya penyalahgunaan wewenang, berupa pelepasan hak yang tidak disetujui, penerbitan sertifikat atas nama pihak ketiga, hingga pemalsuan tanda tangan yang kini menjadi pokok perkara pidana.

Syafri juga mengonfirmasi bahwa salah satu tanda tangan yang dipersoalkan adalah milik Zulkifli Danil sendiri — yang pada saat itu berkedudukan sebagai salah satu penerima kuasa sah dari masyarakat adat.

Jadwal persidangan selanjutnya ditetapkan pada Senin, 29 Juni 2026. Pada kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum berencana menghadirkan seluruh saksi yang telah terdaftar untuk melengkapi proses pembuktian di hadapan majelis hakim.

(FK/YamanLbs)

Muhammad Yaman

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 18 April 2024 sebagai Jurnalis Kab. Agam - Sumatera Barat. Email : muhammad.yaman@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walikota Surabaya Diduga Ikut Terlibat Melindungi Bangunan Bodong Di Jalan Kalilom Lor

    Walikota Surabaya Diduga Ikut Terlibat Melindungi Bangunan Bodong Di Jalan Kalilom Lor

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Dudung Wahyudin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Surabaya – Untuk yang kesekiankali media ini merilis berbagai kejanggalan dalam proses hukum atas kerusakan bangunan atau rumah tinggal di jalan Kalilom Lor Surabaya milik M Soleh yang disebabkan oleh pembangunan gedung tiga lantai tanpa IMB alias bangun bodong milik terdakwa Sudarmanto yang bergulir hampir 10 tahun dan kini masuk proses hukum di […]

  • Tekanan Strategis Tak Selalu Memerlukan Peluru, Ketergantungan Negara Bisa Menjadi Kerentanan

    Tekanan Strategis Tak Selalu Memerlukan Peluru, Ketergantungan Negara Bisa Menjadi Kerentanan

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 109
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta – Tekanan terhadap sebuah negara tidak selalu hadir dalam bentuk konflik bersenjata. Ketergantungan pada energi, teknologi, rantai pasok, sistem keuangan, data, hingga informasi dapat berkembang menjadi kerentanan strategis apabila tidak dikelola dengan baik. Hal tersebut menjadi pokok pembahasan SERI MEMAHAMI ESTOM #9 berjudul “Ketika Negara Ditekan Tanpa Peluru: Dari Ketergantungan Fondasi Menuju […]

  • Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bersama Ketua BPD, Kadus 03, dan Aparatur Desa Gelar Jumsih di Kampung Pamahan Bulak

    Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bersama Ketua BPD, Kadus 03, dan Aparatur Desa Gelar Jumsih di Kampung Pamahan Bulak

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Aan Hermawan
    • visibility 152
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Tarumajaya – Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Setiamulya bersama Ketua BPD Desa Setiamulya, Ketua Dusun (Kadus) 03, serta sejumlah aparatur desa lainnya melaksanakan kegiatan Jumat Bersih (Jumsih) di wilayah RT 03 RW 08, Kampung Pamahan Bulak Tanggul, Dusun 03, Desa Setiamulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Kegiatan Jumsih tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian bersama dalam […]

  • Mobil Operasional Desa Hegarmanah Hilang, BPKAD Mengaku Sudah Bersurat, Tapi Kapan? Publik Menunggu Bukti

    Mobil Operasional Desa Hegarmanah Hilang, BPKAD Mengaku Sudah Bersurat, Tapi Kapan? Publik Menunggu Bukti

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Deden Guntara
    • visibility 136
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Kab. Bekasi – Pernyataan BPKAD Kabupaten Bekasi terkait hilangnya mobil operasional Desa Hegarmanah justru memunculkan pertanyaan baru. BPKAD mengklaim telah menyurati Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Namun ketika diminta menyebutkan kapan surat itu dikirim, pejabat yang berwenang memberikan jawaban yang sangat sederhana: “Lupa.” Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Bekasi, Asep Setiawan, saat […]

  • Seri Memahami ESTOM #18: Dari Potensi Menuju Kapasitas Strategis Nasional

    Seri Memahami ESTOM #18: Dari Potensi Menuju Kapasitas Strategis Nasional

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 127
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta — Brigjen TNI (Purn.) MJP Hutagaol kembali melanjutkan pembahasan mengenai kerangka ESTOM melalui Seri Memahami ESTOM #18 bertema “Dari Potensi Menuju Kapasitas Strategis Nasional”. Dalam seri ini, MJP Hutagaol mengulas bagaimana kemampuan membaca perubahan, berpikir, bertindak, menyesuaikan diri, dan belajar dapat berkembang menjadi kapasitas strategis yang mendukung pencapaian tujuan nasional. Menurutnya, potensi […]

  • Anggota DPR Mulyadi Desak Aparat Hukum Tindak Penambang Ilegal Skala Besar di Sumbar : Tertibkan yang Pakai Alat Berat

    Anggota DPR Mulyadi Desak Aparat Hukum Tindak Penambang Ilegal Skala Besar di Sumbar : Tertibkan yang Pakai Alat Berat

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Delco Fitril
    • visibility 189
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jakarta – Aparat penegak hukum dengan perbantuan TNI didesak segera turun tangan menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal menggunakan alat berat di Sumatra Barat (Sumbar) yang diduga didanai oleh oknum (cukong). Praktik kotor yang merusak alam itu tidak boleh dibiarkan. Desakan itu disampaikan anggota Komisi I DPR, Mulyadi, dalam Rapat […]

expand_less