Mantan Ketua KAN Menjadi Terdakwa : Perselisihan Tanah Adat Kapeh Panji, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Terbongkar
- account_circle Muhammad Yaman
- calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
- visibility 267
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Payakumbuh – Masalah serius terkait pengurusan tanah adat milik masyarakat Kapeh Panji, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, akhirnya terungkap ke permukaan. Pemeriksaan ulang dokumen pertanahan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menemukan dugaan kuat adanya pemalsuan tanda tangan dalam berkas-berkas yang diajukan. Temuan ini membawa dampak hukum nyata: Afrizal St. Rumah Tinggi (65), mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kapeh Panji, kini duduk di kursi pesakitan.
Zulkifli Danil (56), pihak yang melaporkan kasus ini, menjelaskan rincian peristiwa tersebut saat ditemui di Payakumbuh pada Jumat, 26 Juni 2026.
Awalnya, masyarakat adat Kapeh Panji sama sekali tidak menyadari adanya ketidakberesan dalam pengurusan tanah yang terletak di kawasan perbatasan antara Nagari Batu Balang dan Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Semuanya baru terungkap ketika seorang Penghulu yang memiliki kepentingan atas salah satu bidang tanah merasa curiga terhadap status dokumen yang berkaitan dengan kaumnya.
“Kami tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di lokasi tersebut. Berkat kecurigaan salah satu Penghulu, seluruh warkah ditarik kembali dari BPN. Begitu diperiksa satu per satu, barulah terlihat jelas: banyak tanda tangan yang tertera sama sekali bukan tanda tangan asli kami — termasuk milik saya sendiri,” ungkap Zulkifli.
Setelah kejanggalan itu diketahui, hal ini segera dibahas dalam pertemuan keluarga besar dan seluruh masyarakat adat Kapeh Panji. Berdasarkan kesepakatan bersama, mereka memutuskan untuk menempuh jalur hukum demi menegakkan kebenaran.
“Setelah seluruh fakta diketahui, kami sampaikan kepada seluruh anggota keluarga dan masyarakat. Mulai saat itu, kami bertekad kuat untuk melaporkan perkara ini ke pihak berwajib,” tambahnya.
Menurut penjelasan Zulkifli, tanda tangan yang dipersoalkan tercantum dalam dokumen pelepasan hak atas tanah. Padahal, tanda tangan asli yang pernah ia berikan hanya terbatas pada surat kuasa untuk membantu proses penerbitan sertifikat saja — bukan untuk melepaskan hak milik adat.
“Itu ada di berkas pelepasan hak, padahal saya hanya pernah memberikan kuasa pengurusan administrasi sertifikat. Itu hal yang sangat berbeda,” tegasnya.
Ia sendiri belum tahu persis dari mana pihak yang diduga bertindak memperoleh contoh tanda tangannya, namun menduga hal itu terjadi melalui peniruan dari berkas-berkas resmi lain yang pernah ia tanda tangani sebelumnya.
“Kemungkinan besar disalin dari surat-surat lama yang pernah saya tanda tangani, namun sampai saat ini kami belum bisa memastikan sumber pastinya,” ujarnya.
Proses hukum sempat mengalami perpindahan wilayah penanganan. Laporan awal diserahkan ke Polres Limapuluh Kota, namun karena lokasi dugaan tindak pidana masuk dalam wilayah hukum Kota Payakumbuh, kasus akhirnya dialihkan dan ditangani penuh oleh Polres setempat.
Kini, perkara dengan nomor register 57/Pid.B/2026/PN Pyh sedang berjalan di Pengadilan Negeri Payakumbuh. Pada sidang ketiga yang berlangsung Rabu, 24 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli dari instansi terkait, yaitu Betri Yulia, S.H., M.H. — aparatur sipil negara di Bidang Pendaftaran dan Penerbitan Sertifikat pada Kantor BPN Limapuluh Kota.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Nurlaili Wulan Rahmawati, S.H., M.H., saksi menjelaskan prosedur standar pertanahan di Indonesia. Setiap sertifikat tanah baru sah diterbitkan jika didukung alas hak yang sah pula, melalui rangkaian tahapan: pengukuran batas, pemeriksaan batas fisik, verifikasi oleh Panitia A, pengumuman publik selama satu bulan di kantor Wali Nagari, hingga penerbitan dokumen jika tidak ada keberatan masyarakat.
“Apabila dalam pengecekan ditemukan perbedaan ciri atau ketidaksesuaian tanda tangan, instansi wajib melakukan konfirmasi ulang kepada pihak yang bersangkutan,” jelas Betri saat ditanya mekanisme pengawasan dokumen.
Namun terkait kasus spesifik ini, saksi menyatakan belum mengetahui rincian lengkap seluruh sejarah berkas karena baru mulai bertugas di kantor tersebut sejak Januari 2025. Ia juga belum mendapatkan informasi terkait adanya lebih dari 40 berkas tanah yang dikabarkan sempat dikembalikan sebelumnya.
Dari sisi pembelaan, Penasihat Hukum terdakwa, Syafri Yunaldi, S.H., menyampaikan versi penjelasan lain terkait asal mula masalah. Menurutnya, proses bermula dari pemberian kuasa sah oleh masyarakat adat Kapeh Panji kepada para Ninik Mamak untuk memproses sertifikasi tanah adat.
Dalam perjalanan proses tersebut, kuasa itu kemudian disampaikan kembali kepada pihak-pihak lain guna memperlancar urusan administrasi. Di sinilah kemudian muncul dugaan adanya penyalahgunaan wewenang, berupa pelepasan hak yang tidak disetujui, penerbitan sertifikat atas nama pihak ketiga, hingga pemalsuan tanda tangan yang kini menjadi pokok perkara pidana.
Syafri juga mengonfirmasi bahwa salah satu tanda tangan yang dipersoalkan adalah milik Zulkifli Danil sendiri — yang pada saat itu berkedudukan sebagai salah satu penerima kuasa sah dari masyarakat adat.
Jadwal persidangan selanjutnya ditetapkan pada Senin, 29 Juni 2026. Pada kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum berencana menghadirkan seluruh saksi yang telah terdaftar untuk melengkapi proses pembuktian di hadapan majelis hakim.
(FK/YamanLbs)
Jurnalis : Muhammad Yaman
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 18 April 2024 sebagai Jurnalis Kab. Agam - Sumatera Barat. Email : muhammad.yaman@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar