Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Hukum & Kriminal » Putusan PN Barito Utara Dinilai Picu Konflik, Warga Minta Presiden, DPR RI, dan Komnas HAM Hadir di Polemik PT NPR

Putusan PN Barito Utara Dinilai Picu Konflik, Warga Minta Presiden, DPR RI, dan Komnas HAM Hadir di Polemik PT NPR

  • account_circle Ron
  • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
  • visibility 230
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes, Barito Utara – Putusan Pengadilan Negeri Barito Utara dalam sengketa lahan PT Nusa Persada Resources (NPR) dinilai dapat memicu konflik horizontal di Desa Kerendan. Ratusan warga adat mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI, dan Komnas HAM untuk turun langsung meredam polemik tersebut.

Ratusan pengelola lahan di Desa Kerendan, Kecamatan Lahei, menolak putusan PN terkait lahan yang digarap PT NPR tanpa ganti rugi. Mereka menyatakan pantang menyerah dan meminta wartawan turun langsung ke lapangan untuk membuktikan fakta yang terjadi.

“Kami tidak terima putusan itu. Silakan wartawan datang, lihat sendiri kebun karet dan ladang kami yang sudah rusak,” ujar salah satu perwakilan pengelola lahan saat ditemui di lokasi, Kamis (21/5/2026).

Warga menilai putusan PN tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Lahan yang menjadi sumber mata pencaharian telah dirusak aktivitas PT NPR, namun hingga kini belum ada penyelesaian ganti rugi yang jelas.

Selaku penerima kuasa dari kelompok, Jhon Kenedy didampingi Hison yang mewakili puluhan awak media, menunjukkan bukti kerusakan lahan beserta tanaman milik kelompok yang digarap PT NPR. “Ini adalah fakta kehancuran lahan kami,” ujarnya.

Prianto bin Samsuri mengungkapkan, salah satu area terdampak adalah kebun karet miliknya berisi sekitar 3.000 pohon. Lahan tersebut rusak akibat aktivitas operasional PT NPR, padahal dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun.

“Kedatangan saya hari ini karena ada kabar bahwa lahan yang belum saya jual itu sudah tergarap. Kebun karet saya yang dirusak oleh PT NPR mungkin hampir 3.000 pohon, tanpa ada ganti rugi,” ujar Prianto.

Ia menegaskan tidak berbicara untuk kepentingan pribadi, melainkan mewakili ratusan kepala keluarga di Desa Kerendan yang menggantungkan hidup dari sistem ladang berpindah dan hak kelola tradisional.

Berdasarkan kepemilikan adat, wilayah kelola kelompok mencakup SKT Global seluas 1.808 hektar dari Sungai Kerendan hingga Air Menetes di perbatasan Kalimantan Timur. Dokumen ini diperbarui pada 2010 dan 2018, serta diperkuat pecahan SKT yang disahkan RT, Kepala Adat, hingga Pemerintah Desa.

“Kami membuat kelompok untuk berladang tradisional, menanam padi, karet, hingga buah-buahan. Jika surat-surat dari pemerintah desa dan ketua adat ini tidak diakui, lalu untuk apa ada mereka? Mereka adalah kepanjangan tangan pemerintah pusat dan daerah,” tegas Prianto.

Pada 2020, tim gabungan Tripika Kecamatan Lahei, termasuk Polsek, Danramil, Damang, dan awak media, telah turun ke lapangan untuk memverifikasi keberadaan kebun masyarakat di areal konflik tersebut.

Desak Presiden, DPR RI, dan Komnas HAM Turun Tangan

Warga menyayangkan sikap PT NPR yang dinilai menutup mata terhadap pemilik lahan sah saat menyalurkan program tali asih. Setelah laporan ke tingkat lokal hingga kepolisian menemui jalan buntu, warga melayangkan tuntutan terbuka ke pucuk pimpinan negara.

Mereka mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI, serta Komnas HAM segera mengintervensi demi perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat adat.

“Kami tidak menentang pemerintah memberikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada PT NPR. Tapi kami meminta ganti rugi hak atas tanah yang kami kelola secara turun-temurun,” tambah Prianto.

Warga juga meminta induk perusahaan, PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM), mengevaluasi kinerja PT NPR dan menurunkan tim auditor independen yang transparan. “Kami memohon keadilan. Tolong lindungi hak-hak masyarakat adat dan ladang kami,” pungkasnya.

Detail Putusan dan Dampak di Lapangan

Prianto menjelaskan, dalam Putusan Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw tertanggal 24 Mei 2026, majelis hakim menghukum tergugat rekonvensi/penggugat konvensi untuk membayar biaya perkara.

“Dalam putusan tersebut, hakim memutuskan kami sebagai penggugat dibebankan untuk membayar biaya perkara,” terang Prianto.

Dari ratusan pengelola lahan, beberapa warga yang sempat diwawancarai awak media antara lain Dores, Ron, Asnawi, dan Satun.

Mereka tidak hanya menunjukkan sisa-sisa kebun yang telah digarap, tetapi juga bukti polusi debu pada pondok yang ditempati. Tercatat ada 17 rumah pemukiman warga yang terdampak, karena tanah di sekeliling rumah mereka telah digarap PT NPR sehingga aktivitas sehari-hari menjadi terganggu.(RON)

Ron

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 Juli 2023 sebagai Jurnalis Kab. Barito Utara - Kalimantan Tengah. Email : ron@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Mahyeldi: Hari Bhayangkara Momentum Perkuat Sinergi Polri dan Pemda untuk Masyarakat photo_camera 4

    Gubernur Mahyeldi: Hari Bhayangkara Momentum Perkuat Sinergi Polri dan Pemda untuk Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Wajidi Adiansyah
    • visibility 163
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Padang – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah bersama Wakil Gubernur, Vasko Ruseimy menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang mengusung tema “Polri untuk Masyarakat” di Halaman Istana Gubernuran, Rabu (1/7/2026). Gubernur Mahyeldi menilai momentum tersebut sebagai ajang memperkuat sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Polri dalam menjaga keamanan serta mendukung pembangunan daerah. Upacara […]

  • Penetapan Nomor Urut Calon Kepala Desa Pantai Makmur, Haji Mursan Hamdani Nomor 01 dan Bang Haji Suherman Nomor 02

    Penetapan Nomor Urut Calon Kepala Desa Pantai Makmur, Haji Mursan Hamdani Nomor 01 dan Bang Haji Suherman Nomor 02

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Aan Hermawan
    • visibility 201
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Pantai Makmur — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, tahun 2026 memasuki agenda penetapan nomor urut calon kepala desa. Dalam tahapan tersebut, Haji Mursan Hamdani, S.E. mendapatkan nomor urut 01, sedangkan Bang Haji Suherman mendapatkan nomor urut 02. Penetapan nomor urut tersebut menjadi bagian dari tahapan penyelenggaraan […]

  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Simpang Dua Hadiri Panen Jagung Hibrida Seluas 5 Hektare di Desa Semandang Kanan

    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Simpang Dua Hadiri Panen Jagung Hibrida Seluas 5 Hektare di Desa Semandang Kanan

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle A'ang Sanjaya
    • visibility 166
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Ketapang, Kalbar – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional, Polsek Simpang Dua menghadiri kegiatan panen jagung hibrida milik warga, Sdr. Blasius Hasan Markawi, yang berlokasi di Dusun Bukang, Desa Semandang Kanan, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang (29/07/2026). Kegiatan pemanenan dilaksanakan di lahan pertanian seluas kurang lebih 5 hektare yang telah memasuki […]

  • Sinergi di Tengah Kobaran Api, Dandim Bersama Wali Kota dan Sekda Turun Langsung Padamkan Karhutla

    Sinergi di Tengah Kobaran Api, Dandim Bersama Wali Kota dan Sekda Turun Langsung Padamkan Karhutla

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Hepni Jaya Kusuma
    • visibility 163
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Singkawang – Dandim 1202/Singkawang Letkol Arh Muhammad Ivan Juniar, S.I.P., bersama Wali Kota Singkawang dan Sekretaris Daerah Kota Singkawang, turun langsung meninjau sekaligus melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Jalan Arteri Bandara Singkawang, Kelurahan Pangmilang dan Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Selasa (25/08/2026). Kebakaran yang melanda lahan seluas kurang lebih […]

  • Pangdam III/Siliwangi Hadiri Acara Lepas Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tahun 2026

    Pangdam III/Siliwangi Hadiri Acara Lepas Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tahun 2026

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Achmad Arif Rachman
    • visibility 203
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Bandung – Pangdam III/Siliwangi menghadiri acara Lepas Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Tahun 2026 yang diselenggarakan di Bale Gede Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata Nomor 1, Kota Bandung, Selasa (2/6/2026). Kegiatan yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut menjadi momentum penting dalam menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas dan sinergitas antarinstansi di wilayah Jawa Barat. […]

  • Delegasi Enam Negara Hadir di Palembang, Paguyuban ANCI Diharapkan Buka Peluang Kerja Sama Bisnis

    Delegasi Enam Negara Hadir di Palembang, Paguyuban ANCI Diharapkan Buka Peluang Kerja Sama Bisnis

    • calendar_month Senin, 26 Okt 2026
    • account_circle Barudin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Palembang, Sumsel – Kehadiran delegasi dari enam negara dalam kegiatan paguyuban ANCI di Palembang diharapkan dapat membuka peluang kerja sama di bidang bisnis, investasi, pariwisata, pertanian, dan sektor potensial lainnya di Sumatera Selatan. Dalam keterangannya, perwakilan paguyuban menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi kesempatan untuk mempertemukan para pengusaha dari berbagai negara dengan pelaku usaha dan […]

expand_less