Pemilik Mobil Mewah Penunggak Pajak di Pasaman Ditelusuri, Samsat Lubuk Sikaping Perkuat Penagihan
- account_circle Delco Fitril
- calendar_month Sabtu, 7 Nov 2026
- visibility 62
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Lubuk Sikaping – Upaya penagihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhadap sejumlah mobil mewah di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, terus diperkuat. UPTD Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Lubuk Sikaping telah melakukan penelusuran dengan mendatangi sejumlah alamat pemilik kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan pajak.
Dalam pelaksanaannya, sebagian pemilik kendaraan berhasil ditemui, sementara sebagian lainnya belum berhasil dijumpai. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan efektivitas penagihan terhadap kendaraan yang masih memiliki kewajiban pajak.
Untuk memperkuat langkah tersebut, Samsat Lubuk Sikaping bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman menggelar pertemuan koordinasi pada Jumat (30/10/2026), bertempat di Ruang Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman.
Pertemuan dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum, Roichard, S.H., Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Pasaman, M. Yasrin Syahputra, S.E., M.M., serta Kepala UPTD PPD Samsat Lubuk Sikaping, Nasripul Romika, S.Sos., M.M., didampingi Kasi Penetapan Penerimaan, Delco Fitril, S.IP., Kasi Penagihan Penerimaan, Muhammad Rezi, A.Md., dan Kasubbag Tata Usaha, Wirma Linda, S.H.
Dalam koordinasi tersebut, dibahas penguatan penagihan melalui metode door to door dengan melibatkan petugas Samsat bersama aparat pemerintah desa atau nagari. Petugas akan menelusuri dan mendatangi alamat maupun lokasi pemilik kendaraan yang tercatat menunggak untuk menyampaikan pemberitahuan sekaligus melakukan penagihan secara langsung.
Selain itu, langkah penagihan juga mencakup pengiriman surat pemberitahuan atau tagihan serta rencana penyampaian pengumuman melalui masjid dan musala sesuai wilayah domisili wajib pajak.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman, Roichard, S.H., meminta agar pemerintah nagari turut dilibatkan dalam upaya tersebut. Keterlibatan aparat nagari diharapkan dapat membantu penelusuran pemilik kendaraan serta memperlancar penyampaian informasi kepada wajib pajak.
Kepala UPTD PPD Samsat Lubuk Sikaping, Nasripul Romika, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa penanganan tunggakan PKB membutuhkan koordinasi dan langkah nyata di lapangan. Penelusuran pemilik kendaraan, penyampaian pemberitahuan, hingga penagihan langsung merupakan bagian dari upaya mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penguatan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman hingga tingkat nagari, Samsat Lubuk Sikaping berharap penagihan terhadap pemilik mobil mewah yang masih tercatat menunggak dapat berjalan lebih efektif. Upaya ini sekaligus diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Delco
Jurnalis : Delco Fitril
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 19 Oktober 2023 sebagai Jurnalis Prov. Sumatera Barat. Email : delco.fitril@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar