Jadi Tersangka Kasus Penyadapan, Presiden Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP dan Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo
- account_circle Saud Maruntung
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 41
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.
Keputusan tegas ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap Listyo Sigit Prabowo atas dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Negara pada Rabu (4/11/2026) pagi.
“Ada konsekuensi logis karena salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu, kami sampaikan pagi ini Presiden telah menandatangani Keppres Pemberhentian Listyo Sigit dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Selanjutnya, untuk sementara Presiden menunjuk Letjen Ariyo Windutomo sebagai Plt. Kepala Staf Kepresidenan,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (4/11).
Dalam perkara penyadapan ilegal ini, Listyo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi (pati) Polri lainnya. Keduanya yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).
Ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan secara melawan hukum terhadap Presiden serta sejumlah pihak lain, mulai dari tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), politikus, hingga awak media massa.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan bahwa ketiga tersangka menjalankan aksinya selama periode 2025–2026. Mereka diduga memerintahkan penyadapan secara ilegal atau tanpa melalui prosedur resmi.
Berdasarkan temuan penyidik, terdapat sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem alat sadap milik Polri tanpa melalui proses verifikasi, yang mana salah satunya adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau tanpa adanya proses penegakan hukum,” tegas Komjen Pol. Asep Safrudin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
1. Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
2. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.
3. Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana kurungan selama 8 tahun.
Penulis: Saud Maruntung Marbun
Jurnalis : Saud Maruntung
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 November 2025 sebagai Jurnalis Kota Tangerang - Prov. Banten. Email : saud.maruntung@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar