Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut
- account_circle Tomi Juahta Purba
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 65
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Medan – Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Sumatra Utara. Petugas menghentikan kapal MT Global 168 di perairan timur laut Tanjung Siapi-Api pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional. Operasi tersebut dilakukan setelah tim gabungan menelusuri informasi dan menganalisis keterkaitan sejumlah kapal yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Berawal dari Penindakan Kapal pada September 2026
Pengungkapan kasus ini bermula dari penegahan kapal MV Fuchangxing 1 pada September 2026. Dari hasil analisis data, tim gabungan menemukan hubungan antara kapal tersebut dan MT Global 168.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi antarlembaga. Setelah mengumpulkan informasi yang diperlukan, petugas mengerahkan kapal patroli BC 20006 dan KP Murai 4018 untuk mengejar target.
Pengejaran dilakukan dari Dermaga Kuala Tanjung hingga tim mencapai titik pertemuan kapal di laut. Operasi tersebut berakhir dengan diamankannya MT Global 168 beserta muatan yang dibawanya.
Delapan Awak Kapal Diamankan
Dalam operasi itu, petugas mengamankan delapan awak kapal. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara Taiwan.
Petugas menemukan 58 karung berisi ketamin dengan berat keseluruhan mencapai 1,16 ton. Seluruh barang bukti bersama kapal kemudian dikawal menuju Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan menggunakan bantuan unit anjing pelacak atau K9 serta alat uji NIK Narcotest Kit. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan terhadap barang yang diduga mengandung zat narkotika.
Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp2 Miliar
Para pelaku diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam keterangan kasus, mereka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Penindakan ini juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Angka tersebut merupakan perkiraan dampak yang disampaikan dalam keterangan terkait operasi tersebut.
Meski delapan awak kapal telah diamankan, proses pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dan mengungkap jaringan di balik pengiriman ketamin tersebut.
Bea Cukai Tegaskan Pentingnya Kerja Sama
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi gabungan tersebut.
Menurut Djaka, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya kerja sama antarlembaga dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan Asta Cita ke-7, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba.
Dalam keterangan resminya pada Jumat, 23 Oktober 2026, Djaka mengajak seluruh pihak menjadikan keberhasilan tersebut sebagai dorongan untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan.
Ia berharap sinergi antarlembaga terus ditingkatkan agar negara dapat melindungi masyarakat dari ancaman narkoba dan menjaga masa depan generasi bangsa.
Pengungkapan 1,16 ton ketamin di perairan Sumatra Utara ini menjadi salah satu hasil operasi bersama aparat penegak hukum. Penyelidikan lanjutan diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai asal muatan, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Jurnalis : Tomi Juahta Purba
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 8 Januari 2026 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kab. Karo - Prov. Sumatera Utara. Email : tomi.purba@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar