Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Hukum & Kriminal » Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut

  • account_circle Tomi Juahta Purba
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 65
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Medan – Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Sumatra Utara. Petugas menghentikan kapal MT Global 168 di perairan timur laut Tanjung Siapi-Api pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional. Operasi tersebut dilakukan setelah tim gabungan menelusuri informasi dan menganalisis keterkaitan sejumlah kapal yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Berawal dari Penindakan Kapal pada September 2026
Pengungkapan kasus ini bermula dari penegahan kapal MV Fuchangxing 1 pada September 2026. Dari hasil analisis data, tim gabungan menemukan hubungan antara kapal tersebut dan MT Global 168.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi antarlembaga. Setelah mengumpulkan informasi yang diperlukan, petugas mengerahkan kapal patroli BC 20006 dan KP Murai 4018 untuk mengejar target.

Pengejaran dilakukan dari Dermaga Kuala Tanjung hingga tim mencapai titik pertemuan kapal di laut. Operasi tersebut berakhir dengan diamankannya MT Global 168 beserta muatan yang dibawanya.

Delapan Awak Kapal Diamankan
Dalam operasi itu, petugas mengamankan delapan awak kapal. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara Taiwan.

Petugas menemukan 58 karung berisi ketamin dengan berat keseluruhan mencapai 1,16 ton. Seluruh barang bukti bersama kapal kemudian dikawal menuju Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan dilakukan menggunakan bantuan unit anjing pelacak atau K9 serta alat uji NIK Narcotest Kit. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan terhadap barang yang diduga mengandung zat narkotika.

Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp2 Miliar
Para pelaku diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam keterangan kasus, mereka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Penindakan ini juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Angka tersebut merupakan perkiraan dampak yang disampaikan dalam keterangan terkait operasi tersebut.

Meski delapan awak kapal telah diamankan, proses pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dan mengungkap jaringan di balik pengiriman ketamin tersebut.

Bea Cukai Tegaskan Pentingnya Kerja Sama
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi gabungan tersebut.

Menurut Djaka, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya kerja sama antarlembaga dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan Asta Cita ke-7, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba.

Dalam keterangan resminya pada Jumat, 23 Oktober 2026, Djaka mengajak seluruh pihak menjadikan keberhasilan tersebut sebagai dorongan untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan.

Ia berharap sinergi antarlembaga terus ditingkatkan agar negara dapat melindungi masyarakat dari ancaman narkoba dan menjaga masa depan generasi bangsa.

Pengungkapan 1,16 ton ketamin di perairan Sumatra Utara ini menjadi salah satu hasil operasi bersama aparat penegak hukum. Penyelidikan lanjutan diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai asal muatan, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.

Tomi Juahta Purba

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 8 Januari 2026 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Kab. Karo - Prov. Sumatera Utara. Email : tomi.purba@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Parade  Perpisahan  Dan  Penyambutan  Kapolres  Barito Utara,  Momen  Penuh  Haru, Semangat  Baru  Untuk  Pengabdian  Yang  Lebih  Baik

    Parade Perpisahan Dan Penyambutan Kapolres Barito Utara, Momen Penuh Haru, Semangat Baru Untuk Pengabdian Yang Lebih Baik

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Ron
    • visibility 100
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Muara Teweh — Suasana haru sekaligus penuh semangat menyelimuti halaman Mapolres Barito Utara pada hari ini, saat dilaksanakan upacara perpisahan sekaligus penyambutan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Barito Utara. Acara ini menandai berakhirnya masa bakti AKBP Singgih Febrianto, S.H., S.I.K. yang dipercaya mengemban tugas baru di ibu kota Jakarta, dan disambutnya AKBP Irnanda Oktora, […]

  • Kawal Kasus Suap HGB ATR/BPN, Gabungan Ormas, OKP, dan LSM (GOOL) KBB Desak KPK Usut Tuntas PT Bela Parahyangan Investindo

    Kawal Kasus Suap HGB ATR/BPN, Gabungan Ormas, OKP, dan LSM (GOOL) KBB Desak KPK Usut Tuntas PT Bela Parahyangan Investindo

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle Kikin Sodikin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Bandung Barat, Jawa Barat – Gabungan Ormas, OKP, dan LSM (GOOL) Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara resmi menyatakan sikap mendukung penuh dan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas serta memeriksa secara mendalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang […]

  • Ketika Tuhan Dipercaya, tetapi Nilainya Tidak Dihidupi: Refleksi Moralitas dan Peradaban

    Ketika Tuhan Dipercaya, tetapi Nilainya Tidak Dihidupi: Refleksi Moralitas dan Peradaban

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 158
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta — Persoalan moralitas dalam kehidupan berbangsa tidak semata-mata dapat dilihat dari seberapa sering seseorang berbicara mengenai agama atau menjalankan ritual keagamaan. Hal yang dinilai lebih penting adalah sejauh mana nilai-nilai yang diyakini diwujudkan dalam perilaku sehari-hari. Pemikiran tersebut disampaikan Brigjen TNI (Purn.) MJP Hutagaol melalui tulisannya berjudul “Ketika Tuhan Dipercaya, Tetapi Nilai-Nya […]

  • Masyarakat Semarakkan Nobar Piala Dunia 2026 di Makodam III/Siliwangi, Argentina Taklukkan Inggris 2-1

    Masyarakat Semarakkan Nobar Piala Dunia 2026 di Makodam III/Siliwangi, Argentina Taklukkan Inggris 2-1

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Achmad Arif Rachman
    • visibility 88
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Bandung – Suasana penuh semangat mewarnai Lapangan Serka Dedy Unadi, Makodam III/Siliwangi, Kamis (16/7/2026) dini hari,Sekitar 700 masyarakat bersama prajurit TNI, keluarga besar TNI, organisasi kemasyarakatan, dan tamu undangan mengikuti Nonton Bareng (Nobar) Gembira Piala Dunia 2026 antara Argentina melawan Inggris yang digelar Kodam III/Siliwangi. Kegiatan yang di hadiri Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI […]

  • Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan 3.000 Liter Bio Solar

    Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan 3.000 Liter Bio Solar

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Hanafiah
    • visibility 156
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya. Melalui Unit Opsnal, petugas kembali berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 05.20 WIB di Desa […]

  • Panitia Akui Kurang Teliti, Verifikasi Berkas Calon Petinggi Surodadi Dipertanyakan

    Panitia Akui Kurang Teliti, Verifikasi Berkas Calon Petinggi Surodadi Dipertanyakan

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle Supriyono
    • visibility 172
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jepara – Pengakuan Ketua Panitia Pemilihan Petinggi Desa Surodadi, Kecamatan kedung, Kabupaten Jepara, terkait adanya kekeliruan dalam pemeriksaan berkas bakal calon memunculkan pertanyaan serius terhadap kualitas proses verifikasi administrasi.22/8/2026 Persoalannya bukan sekadar perbedaan penulisan nama pada dokumen ijazah. Yang menjadi sorotan adalah bagaimana sebuah dokumen administrasi yang menjadi bagian penting dalam proses pencalonan […]

expand_less