Bantah Tudingan ‘Joki’ Jabatan Sekdes, Kuwu Juntikedokan Beberkan Dokumen Resmi Pemberhentian
- account_circle Eddy Susyanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Indramayu – Kuwu (Kepala Desa) Juntikedokan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Suendi, membantah keras tudingan yang menyebut adanya praktik “joki jabatan” serta penyalahgunaan wewenang terkait pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) di wilayah pemerintahannya.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya isu dan pesan konfirmasi dari media daring yang mempersoalkan proses pergantian jabatan Sekdes Juntikedokan serta menuding adanya pengangkatan yang melanggar regulasi.
Saat ditemui di Kantor Desa Juntikedokan pada Rabu (14/10/2026), Suendi menegaskan bahwa seluruh administrasi kepegawaian pamong desa berjalan sesuai prosedur birokrasi dan regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017, serta Perbup Nomor 30 Tahun 2021.
Suendi menjelaskan, mantan Sekdes Juntikedokan, Sudarto (44), secara resmi telah mengajukan surat pengunduran diri bermeterai sejak 22 Juli 2025 karena kesibukan pribadi, setelah bertugas selama dua periode dengan integritas dan kedisiplinan yang baik.
Pihak Pemerintah Desa Juntikedokan kemudian menindaklanjuti pengunduran diri tersebut secara berjenjang melalui prosedur resmi:
-
Surat Rekomendasi Pemdes Juntikedokan: Nomor 141.3/568-Desa/2025 tertanggal 23 Juli 2025 perihal Permohonan Rekomendasi Pemberhentian Pamong Desa.
-
Surat Rekomendasi Kecamatan Juntinyuat: Nomor 100.2.2.4/247/Tapem tertanggal 31 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Camat Juntinyuat, Rusyad Nurdin, S.T., M.Si.
-
Keputusan Bupati Indramayu: Surat Nomor 400.10.2/2.3.3.a/DPMD teJuntinyuatrtanggal 1 Agustus 2025 mengenai Persetujuan Pemberhentian Perangkat Desa atas nama Sudarto, yang diproses melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Seluruh proses pemberhentian saudara Sudarto memiliki landasan administratif yang jelas, sah, dan berkekuatan hukum, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga Surat Keputusan dari Bupati Indramayu. Jadi narasi yang menuding adanya joki jabatan atau praktik tertutup sama sekali tidak berdasar,” tegas Suendi.
Menanggapi tuduhan penunjukan sepihak tanpa mekanisme baku, Suendi menegaskan bahwa pengisian kekosongan posisi perangkat desa harus melalui mekanisme berjenjang yang melibatkan musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta rekomendasi DPMD. Pemerintah desa tidak menjalankan penunjukan di luar aturan hukum yang berlaku.
Kuwu Suendi juga menyayangkan adanya narasi yang dinilai tendensius tanpa verifikasi fakta yang utuh. Ia mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dan prinsip in criminalibus probationes bedent esse luce clariores—bahwa bukti hukum harus lebih terang dari cahaya.
“Pers adalah mitra strategis pemerintah dan masyarakat. Namun, kami berharap rekan-rekan jurnalis senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 dan 3, dengan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta menguji kebenaran informasi sebelum membentuk opini publik yang dapat merugikan nama baik institusi,” tuturnya.
Suendi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh kabar yang belum terverifikasi keabsahannya dan menegaskan bahwa Pemerintah Desa Juntikedokan selalu terbuka melayani masyarakat secara transparan, profesional, dan akuntabel. (MSM)
Jurnalis : Eddy Susyanto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 28 Juni 2025 sebagai Wakil Kepala Biro (Wakabiro) Kab. Indramayu - Jawa Barat.. Email : eddy.susyanto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar