Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Daerah » Bantah Tudingan ‘Joki’ Jabatan Sekdes, Kuwu Juntikedokan Beberkan Dokumen Resmi Pemberhentian

Bantah Tudingan ‘Joki’ Jabatan Sekdes, Kuwu Juntikedokan Beberkan Dokumen Resmi Pemberhentian

  • account_circle Eddy Susyanto
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 21
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MediaSuaraMabes | Indramayu – Kuwu (Kepala Desa) Juntikedokan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Suendi, membantah keras tudingan yang menyebut adanya praktik “joki jabatan” serta penyalahgunaan wewenang terkait pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) di wilayah pemerintahannya.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya isu dan pesan konfirmasi dari media daring yang mempersoalkan proses pergantian jabatan Sekdes Juntikedokan serta menuding adanya pengangkatan yang melanggar regulasi.

Saat ditemui di Kantor Desa Juntikedokan pada Rabu (14/10/2026), Suendi menegaskan bahwa seluruh administrasi kepegawaian pamong desa berjalan sesuai prosedur birokrasi dan regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017, serta Perbup Nomor 30 Tahun 2021.

Suendi menjelaskan, mantan Sekdes Juntikedokan, Sudarto (44), secara resmi telah mengajukan surat pengunduran diri bermeterai sejak 22 Juli 2025 karena kesibukan pribadi, setelah bertugas selama dua periode dengan integritas dan kedisiplinan yang baik.

Pihak Pemerintah Desa Juntikedokan kemudian menindaklanjuti pengunduran diri tersebut secara berjenjang melalui prosedur resmi:

  • Surat Rekomendasi Pemdes Juntikedokan: Nomor 141.3/568-Desa/2025 tertanggal 23 Juli 2025 perihal Permohonan Rekomendasi Pemberhentian Pamong Desa.

  • Surat Rekomendasi Kecamatan Juntinyuat: Nomor 100.2.2.4/247/Tapem tertanggal 31 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Camat Juntinyuat, Rusyad Nurdin, S.T., M.Si.

  • Keputusan Bupati Indramayu: Surat Nomor 400.10.2/2.3.3.a/DPMD teJuntinyuatrtanggal 1 Agustus 2025 mengenai Persetujuan Pemberhentian Perangkat Desa atas nama Sudarto, yang diproses melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Seluruh proses pemberhentian saudara Sudarto memiliki landasan administratif yang jelas, sah, dan berkekuatan hukum, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga Surat Keputusan dari Bupati Indramayu. Jadi narasi yang menuding adanya joki jabatan atau praktik tertutup sama sekali tidak berdasar,” tegas Suendi.

Menanggapi tuduhan penunjukan sepihak tanpa mekanisme baku, Suendi menegaskan bahwa pengisian kekosongan posisi perangkat desa harus melalui mekanisme berjenjang yang melibatkan musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta rekomendasi DPMD. Pemerintah desa tidak menjalankan penunjukan di luar aturan hukum yang berlaku.

Kuwu Suendi juga menyayangkan adanya narasi yang dinilai tendensius tanpa verifikasi fakta yang utuh. Ia mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dan prinsip in criminalibus probationes bedent esse luce clariores—bahwa bukti hukum harus lebih terang dari cahaya.

“Pers adalah mitra strategis pemerintah dan masyarakat. Namun, kami berharap rekan-rekan jurnalis senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 dan 3, dengan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta menguji kebenaran informasi sebelum membentuk opini publik yang dapat merugikan nama baik institusi,” tuturnya.

Suendi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh kabar yang belum terverifikasi keabsahannya dan menegaskan bahwa Pemerintah Desa Juntikedokan selalu terbuka melayani masyarakat secara transparan, profesional, dan akuntabel. (MSM)

Eddy Susyanto

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 28 Juni 2025 sebagai Wakil Kepala Biro (Wakabiro) Kab. Indramayu - Jawa Barat.. Email : eddy.susyanto@mediasuaramabes.co.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Laluna Music Bakal Manggung di ABC Fest Rock Star Malam Ini

    Laluna Music Bakal Manggung di ABC Fest Rock Star Malam Ini

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Supriyono
    • visibility 152
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jepara – Laluna Music dijadwalkan akan menghibur Ojink Jepara di ABC Fest Rock Star, Lapangan Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, malam ini, Kamis (10/9/2026). Laluna Music akan mangung dengan perform Febi Asmara, Siska Amanda, Evis Renata, Eva Aquiella, Sahma Fella, Salma Novita, Dan Din Amnesia. Rencananya, acara tersebut akan dimulai pukul 18.30 […]

  • HUT Pimpinan Umum Bertepatan dengan Hari Lahir Media Suara Mabes 17:37 Play Button

    HUT Pimpinan Umum Bertepatan dengan Hari Lahir Media Suara Mabes

    • calendar_month Rabu, 16 Jun 2021
    • account_circle Suwoto
    • visibility 168
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jakarta – Hari Ulang Tahun (HUT) Pimpinan Umum Media Suara Mabes bertepatan dengan momentum launching atau peresmian Media Suara Mabes yang pertama kali hadir pada 16 Juni 2021. Momentum tersebut menjadi pengingat perjalanan Media Suara Mabes dalam menghadirkan informasi, edukasi, dan inspirasi kepada masyarakat Indonesia melalui berbagai pemberitaan yang aktual dan konstruktif. Pimpinan Umum […]

  • Wakapolda Riau Hadiri Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2026, SF Hariyanto Tekankan Kelestarian Sungai Kuantan

    Wakapolda Riau Hadiri Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2026, SF Hariyanto Tekankan Kelestarian Sungai Kuantan

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Agus Suprianto
    • visibility 134
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Teluk Kuantan – Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menghadiri pembukaan Festival Pacu Jalur Tradisional Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) 2026 yang digelar di Taman Jalur Teluk Kuantan, Rabu (19/8/2026) pagi. Pembukaan festival budaya yang menjadi salah satu ikon pariwisata Riau tersebut turut dihadiri Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Danrem, Plt Bupati Kuantan Singingi, […]

  • Kapolda Aceh Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Mapolda: Jadikan Pancasila Jangkar Moral Hadapi Tantangan Global photo_camera 3

    Kapolda Aceh Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Mapolda: Jadikan Pancasila Jangkar Moral Hadapi Tantangan Global

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Sudarnarto
    • visibility 156
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., bertindak selaku Inspektur Upacara dalam peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar di Lapangan Mapolda Aceh, Senin (1/6/2026). Upacara khidmat tersebut dihadiri oleh Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, S.I.K., Irwasda Polda Aceh, para Pejabat Utama (PJU), perwira menengah (Pamen), perwira pertama […]

  • Ketika Resonansi Membaca Kehidupan: Dorongan Kecil, Waktu Tepat, Respons Besar

    Ketika Resonansi Membaca Kehidupan: Dorongan Kecil, Waktu Tepat, Respons Besar

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Suwoto
    • visibility 134
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta — Fenomena resonansi dalam fisika menjadi pintu masuk Brigjen TNI (Purn.) MJP Hutagaol untuk membahas pengaruh kekuatan, ketepatan waktu, karakteristik sistem, serta pentingnya pengendalian dalam kehidupan melalui tulisan seri Membaca Zaman Melalui Hukum Alam Seri 5 berjudul “Ketika Resonansi Membaca Kehidupan”, bertanggal Jakarta, 31 Agustus 2026. Dalam fisika, resonansi berkaitan dengan respons […]

  • Mobil Operasional Desa Hegarmanah Hilang, BPKAD Mengaku Sudah Bersurat, Tapi Kapan? Publik Menunggu Bukti

    Mobil Operasional Desa Hegarmanah Hilang, BPKAD Mengaku Sudah Bersurat, Tapi Kapan? Publik Menunggu Bukti

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Deden Guntara
    • visibility 122
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Kab. Bekasi – Pernyataan BPKAD Kabupaten Bekasi terkait hilangnya mobil operasional Desa Hegarmanah justru memunculkan pertanyaan baru. BPKAD mengklaim telah menyurati Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Namun ketika diminta menyebutkan kapan surat itu dikirim, pejabat yang berwenang memberikan jawaban yang sangat sederhana: “Lupa.” Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Bekasi, Asep Setiawan, saat […]

expand_less