Prabowo Usulkan Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Gantikan Listyo Sigit
- account_circle Kifli Polapa
- calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
- visibility 111
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Jakarta – Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memasuki babak baru setelah Presiden RI Prabowo Subianto mengajukan pergantian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Dalam surat itu, Presiden mengusulkan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri sekaligus mengajukan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, yang saat itu menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), sebagai calon Kapolri.
Surpres tersebut diterima pimpinan DPR RI pada Kamis, 1 Oktober 2026. Selanjutnya, Badan Musyawarah DPR menugaskan Komisi III untuk menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membenarkan penerimaan Surpres tersebut. Ia menyebut surat Presiden berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Kapolri yang baru.
Komisi III DPR kemudian menggelar fit and proper test terhadap Suyudi pada hari yang sama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Setelah mendengarkan visi dan misi serta menjalankan proses uji kelayakan, Komisi III menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi.
Proses tersebut berlanjut ke Rapat Paripurna DPR RI. Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri untuk menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
Tidak berhenti pada persetujuan parlemen, Presiden Prabowo Subianto kemudian melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dengan pelantikan tersebut, Suyudi resmi memimpin institusi Polri menggantikan Listyo Sigit.
Pergantian tersebut menandai perubahan kepemimpinan di tubuh Polri setelah seluruh tahapan konstitusional, mulai dari pengajuan Presiden, uji kelayakan di Komisi III, persetujuan DPR, hingga pelantikan oleh Presiden, dilaksanakan dalam waktu yang relatif singkat.
Jurnalis : Kifli Polapa
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 12 November 2021 sebagai Wakil Kepala Perwakilan Wilayah (Wakaperwil) Prov. Sulawesi Utara. Email : kifli.polapa@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar