MSM Sampaikan Pemberitahuan Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Pimpinan Umum ke Kapolda Metro Jaya
- account_circle Suwoto
- calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
- visibility 152
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bukan Pembungkaman Kritik
MSM menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk pembungkaman terhadap kritik maupun kebebasan berpendapat.
Menurut MSM, kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab merupakan bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, apabila suatu penyampaian diduga telah melampaui batas dan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, maka penilaiannya diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Langkah hukum ini bukan merupakan bentuk pembungkaman terhadap kritik maupun kebebasan berpendapat. Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat,” demikian substansi yang disampaikan MSM dalam surat tersebut.
Dorong Literasi Digital dan Etika Bermedia Sosial
MSM yang mengusung semangat “MSM Perekat Sinergitas TNI–POLRI” juga menilai perkembangan teknologi informasi memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Namun, ruang digital juga dapat menimbulkan persoalan hukum apabila digunakan secara tidak bertanggung jawab.
Karena itu, penanganan perkara tersebut diharapkan dapat memberikan pembelajaran kepada masyarakat bahwa kebebasan berekspresi perlu dijalankan dengan tetap menghormati hak, martabat, dan kehormatan orang lain.
MSM juga berharap perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan literasi digital, kesadaran hukum, serta etika bermedia sosial di tengah masyarakat.
Surat pemberitahuan tersebut ditembuskan kepada Kapolri RI, Kadiv Humas Polri, dan Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.
MSM menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum dan menyerahkan penilaian terhadap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jurnalis : Suwoto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 26 April 2021 sebagai Redaktur. Email : suwoto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar