Breaking News
light_mode
Trending HasTags
Beranda » Hukum & Kriminal » Lagi! Ditresnarkoba Polda Kalbar Gagalkan Peredaran Narkoba Miliaran Rupiah, 32 Tersangka Diamankan

Lagi! Ditresnarkoba Polda Kalbar Gagalkan Peredaran Narkoba Miliaran Rupiah, 32 Tersangka Diamankan

  • account_circle Hepni Jaya Kusuma
  • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
  • visibility 143
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku yaitu mengaburkan proses distribusi agar tidak terendus oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat sekitar.

“Umumnya, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam bertransaksi narkotika ini adalah dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang serta menerapkan Sistem Ranjau (jaringan terputus dan distribusi terputus). Pola ini sengaja mereka rancang dengan maksud agar aktivitas transaksi haram tersebut tidak diketahui oleh masyarakat maupun petugas Polri di lapangan,” ungkap Deddy dalam konferensi pers.

Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., melalui Kasubbidpenmas AKBP Prinanto saat menghadiri konferensi pers menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kalimantan Barat. Pengungkapan besar ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri akan terus mengejar siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini hingga ke akarnya.

“Melalui pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Kalbar bekerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait telah berhasil menekan mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat, sekaligus menyelamatkan banyak generasi muda dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa. Kami mengapresiasi setinggi-tingginya peran serta masyarakat yang berani melapor, karena sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi narkoba,” tegas Prinanto.

Seluruh tersangka kini telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, Dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Ditresnarkoba Polda Kalbar memastikan proses hukum akan dikawal secara transparan dan tuntas demi tegaknya keadilan dan bersihnya Kalimantan Barat dari jerat narkotika.

Hepni Jaya Kusuma

Jurnalis :

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 Juni 2021 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil_ Prov. Kalimantan Barat. Email : hepni.kusuma@mediasuaramabes.coid

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota MPR RI Nurwayah Menggelar Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kelurahan Lagoa

    Anggota MPR RI Nurwayah Menggelar Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kelurahan Lagoa

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Triyanto Mokar Siknun
    • visibility 164
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Jakarta Utara – Minggu,16 Juni 2026, bertempat di Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Nurwayah kembali menggelar acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Acara yang dihadiri sekitar 150 peserta ini melibatkan pengurus Komunitas Biru Nusantara, serta para tokoh agama. Dalam sosialisasi tersebut, Nurwayah mengajak masyarakat melakukan komunikasi intens antar sesama dalam rangka memperkokoh […]

  • FKJR Gunung Kidul Kolaborasi Dengan Polsek Paliyan Salurkan Bantuan Air Bersih Untuk Warga Terdampak Kekeringan

    FKJR Gunung Kidul Kolaborasi Dengan Polsek Paliyan Salurkan Bantuan Air Bersih Untuk Warga Terdampak Kekeringan

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle Supriyanta
    • visibility 149
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Paliyan, Gunungkidul — Dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak kekeringan akibat musim kemarau panjang, Forum Komunikasi Jogja Raya (FKJR) Gunung Kidul berkolaborasi dengan Polsek Paliyan menyalurkan bantuan air bersih kepada warga di wilayah Kapanewon Paliyan, Minggu, 23 Agustus 2026. Kegiatan sosial tersebut dihadiri oleh Kapolsek Paliyan, Bapak AKP Slamet Riyanto di hadiri juga […]

  • Di Bawah Kepemimpinan Dr. Meyti Santoso, Pelayanan RSU Mala Talaud Terus Didorong Makin Humanis

    Di Bawah Kepemimpinan Dr. Meyti Santoso, Pelayanan RSU Mala Talaud Terus Didorong Makin Humanis

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • account_circle Amir Pontoh
    • visibility 106
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Talaud — Pelayanan kesehatan di RSU Mala Kabupaten Kepulauan Talaud mendapat sorotan positif. Di bawah kepemimpinan Direktur RSU Mala, Dr. Meyti Santoso, pelaya nan kepada masyarakat terus didorong agar semakin profesional, humanis, dan berorientasi pada kebutuhan pasien.Jumat 2/10/2026. Bagi masyarakat kepulauan, rumah sakit bukan sekadar tempat mendapatkan pengobatan. RSU Mala menjadi salah satu […]

  • Hotspot Terpantau, Polisi Amankan Pria Diduga Terlibat Pembakaran Lahan di Kateman

    Hotspot Terpantau, Polisi Amankan Pria Diduga Terlibat Pembakaran Lahan di Kateman

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Saprizal
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Kab. Indragiri Hilir — Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran lahan di kawasan Ban Fajar, Kelurahan Amal Bakti, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JF (32), yang diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran lahan yang terjadi di wilayah tersebut. Kasus ini […]

  • Media Suara Mabes Rayakan HUT ke-5 Bertepatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

    Media Suara Mabes Rayakan HUT ke-5 Bertepatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Hepni Jaya Kusuma
    • visibility 340
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes, Jakarta – Tanggal 16 Juni 2026 menjadi momen bersejarah bagi keluarga besar Media Suara Mabes (MSM). Bertepatan dengan 1 Muharram 1448 Hijriah atau Tahun Baru Islam, media online nasional yang berada di bawah naungan PT. Globalindo Suara Media (GSM) genap berusia lima tahun sejak pertama kali hadir di kancah jurnalistik Indonesia. Selama lima tahun perjalanan, […]

  • Munas III FSPTSI-KSPSI, Jusuf Rizal Secara Aklamasi Pimpin FSPTSI-KSPSI Periode 2026-2031 photo_camera 3

    Munas III FSPTSI-KSPSI, Jusuf Rizal Secara Aklamasi Pimpin FSPTSI-KSPSI Periode 2026-2031

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Irmansyah
    • visibility 186
    • 0Komentar

    MediaSuaraMabes | Medan — Munas (Musyawarah Nasional) III FSPTSI ( Federasi Serikat Pekerja Transpoet Seluruh Indonesia (FSPTSI)-KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) secara aklamasi memilih KRH.HM.Jusuc Rizal,SH memimpin FSPTSI-KSPSI, periode 2026-2031. Wakil Menteri Tenagakerja, Afriansyah Noor membuka Munas III FSPTSI-KSPSI Pada pelaksanaan Munas III FSPTSI-KSPSI di Hotel Danautoba Medan, Sumatera, 17-18 Juni 2026 dihadiri Forkopimda, […]

expand_less