Ketua DPW PPP Aceh Tegaskan Dugaan Pelanggaran Etika Ketua DPRK Nagan Raya Akan Diproses Sesuai AD/ART Jika Terbukti
- account_circle Hanafiah
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 29
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Banda Aceh – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aceh, Amiruddin Idris, akhirnya memberikan tanggapan terkait dugaan persoalan pribadi yang menyeret kadernya, Mohd. Rizki Ramadhan, yang menjabat sebagai Ketua DPRK Nagan Raya.
Amiruddin menegaskan, apabila dugaan pelanggaran etika tersebut terbukti, pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP serta ketentuan organisasi yang berlaku.
Menurut Amiruddin, DPW PPP Aceh saat ini masih mempelajari informasi dan memastikan kebenaran peristiwa tersebut. Pihaknya juga berencana melaporkan perkembangan persoalan itu kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.
“Akan kami laporkan ke DPP. Belum tahu kesalahannya apa, belum tahu tingkat kesalahannya karena baru mendengar dari media. Nanti akan kami laporkan ke DPP,” ujar Amiruddin.
Ia menegaskan bahwa partai tidak akan menutup-nutupi apabila nantinya ditemukan pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh kader. Namun, setiap keputusan harus didasarkan pada fakta dan mekanisme organisasi, bukan semata-mata informasi yang beredar.
Amiruddin menambahkan, apabila indikasi pelanggaran terbukti, penanganannya akan mengacu pada AD/ART partai serta ketentuan tata tertib lembaga DPRK sesuai kewenangan masing-masing.
Dugaan Peristiwa di Rumah Dinas
Sebelumnya, informasi mengenai dugaan peristiwa yang melibatkan Ketua DPRK Nagan Raya mencuat setelah adanya laporan dari istri sah yang disampaikan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut disebut terjadi di rumah dinas Ketua DPRK Nagan Raya di Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Rabu malam, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Laporan kepolisian disebut dibuat pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam informasi sebelumnya, membenarkan adanya laporan tersebut. Seorang perempuan berinisial NA yang disebut berasal dari Banda Aceh dikabarkan telah dimintai keterangan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Informasi yang diterima redaksi juga menyebutkan bahwa perkara tersebut direncanakan dilimpahkan kepada Subdit PPA Ditreskrimum Polda Aceh untuk penanganan lebih lanjut.
Meski demikian, dugaan perselingkuhan maupun dugaan pelanggaran lainnya belum dapat dinyatakan terbukti sebelum melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
PPP Aceh Kedepankan Praduga Tak Bersalah
Sikap DPW PPP Aceh yang masih melakukan pendalaman menunjukkan bahwa persoalan tersebut perlu disikapi secara hati-hati. Di satu sisi, partai memiliki tanggung jawab menjaga integritas dan etika kader. Di sisi lain, setiap pihak tetap memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang adil dan tidak dihakimi sebelum adanya kepastian berdasarkan fakta.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat ditangani secara transparan, baik melalui mekanisme internal partai maupun proses hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Media Suara Mabes akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi Ketua DPRK Nagan Raya, DPW PPP Aceh, maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Media Suara Mabes – Lugas, Tegas & Terpercaya.
Jurnalis : Hanafiah
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Aceh. Email : hanafiah@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar