Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Sagatani Disorot, Informasi Operasional Malam dan Dugaan Pemberitahuan Razia Perlu Diklarifikasi
- account_circle Seselia Jurniati
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 66
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Setiap dugaan harus ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang memadai.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media membuka ruang bagi Nizam untuk memberikan klarifikasi mengenai informasi yang disebut pernah disampaikannya, termasuk terkait dugaan kedekatan dengan pihak Polda dan informasi mengenai pelaksanaan razia.
Kesempatan yang sama juga diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penambangan, aparat kepolisian, serta instansi pemerintah terkait untuk menyampaikan keterangan resmi.
Keterangan dari pihak-pihak tersebut diperlukan guna memastikan status kegiatan, menjelaskan persoalan perizinan, dan mengklarifikasi informasi yang telah beredar di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan pemberitahuan sebelum razia belum dapat dipastikan secara independen. Demikian pula, status perizinan kegiatan pada titik lokasi yang dimaksud masih perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang.
Persoalan dugaan aktivitas penambangan pasir di Sungai Pinang, Sagatani, perlu ditelusuri secara objektif mengingat pentingnya kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan transparansi dalam pelaksanaan pengawasan.
Awak media akan terus berupaya menghimpun informasi, meminta keterangan pihak-pihak terkait, serta memeriksa bukti pendukung sebelum menyampaikan kesimpulan mengenai dugaan yang berkembang.
Pemberitaan ini bukan merupakan penetapan kesalahan terhadap individu atau institusi tertentu. Setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap dugaan harus ditelusuri berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi, agar persoalan ini memperoleh kejelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: SESELIA JURNIATI, S.H., M.H
Jurnalis : Seselia Jurniati
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 2 September 2026 sebagai Wakil Kepala Perwakilan Wilayah (Wakaperwil) Prov. Kalimantan Barat. Email : seselia.jurniati@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar