Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pria dan Amankan 3,941 Gram Sabu
- account_circle Suwoto
- calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
- visibility 141
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Binjai – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial ER (31) dan JSP (33) di lokasi dan waktu berbeda.
ER diamankan petugas di Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Sementara JSP diamankan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari kedua penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti yang disebut berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,941 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu kotak rokok yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan, dua unit telepon seluler, satu sekop yang terbuat dari pipet plastik, satu dompet warna cokelat, dua plastik klip, serta satu unit timbangan elektrik.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Polres Binjai tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujar AKP Ismail Pane.
Saat ini, kedua pria tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses hukum tersebut, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Binjai juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dengan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Polres Binjai tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat,” tegasnya.
Jurnalis : Suwoto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 26 April 2021 sebagai Redaktur. Email : suwoto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar