Tim Gabungan Gerebek Lapak Narkoba di Deli Serdang, Sabu, Ganja dan Senjata Diamankan
- account_circle Suwoto
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 57
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Deli Serdang – Tim gabungan dari Satresnarkoba Polrestabes Medan, BNN Provinsi Sumatera Utara, Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika di Desa Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (17/10/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FI (27) yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Sejumlah barang bukti turut disita dari lokasi, mulai dari narkotika yang diduga sabu dan ganja hingga sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti narkotika yang diamankan meliputi beberapa paket yang diduga berisi sabu siap edar serta ganja dengan berat sekitar setengah kilogram. Petugas juga menyita uang yang diduga berasal dari transaksi narkotika.
Selain itu, ditemukan alat isap sabu, timbangan elektrik, satu pucuk senjata jenis airsoft gun, dan dua bilah senjata tajam jenis sangkur. Benda-benda tersebut turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Usai melakukan penggerebekan, tim gabungan melakukan tindakan terhadap lapak-lapak yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Seluruh lapak dilaporkan dibakar dan dihancurkan oleh petugas.
Sementara itu, FI dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika serta menelusuri asal-usul barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara. Keberadaan narkotika di tengah masyarakat menjadi persoalan serius yang membutuhkan penegakan hukum serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat berwenang.
Meski demikian, status hukum FI tetap harus mengacu pada proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan keterlibatan yang disampaikan dalam pemberitaan ini belum dapat diartikan sebagai penetapan kesalahan oleh pengadilan.
Jurnalis : Suwoto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 26 April 2021 sebagai Redaktur. Email : suwoto@mediasuaramabes.co.id

Saat ini belum ada komentar