Dugaan Hilangnya Dana Angsuran Rp38,8 Juta Berujung Gugatan PMH terhadap PT Mandiri Utama Finance, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pidana di Tiga Polres
- account_circle Suwoto
- calendar_month Senin, 29 Jun 2026
- visibility 653
- comment 1 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MediaSuaraMabes | Karanganyar – Sengketa pembiayaan kendaraan yang melibatkan seorang debitur dengan PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Solo memasuki babak baru. Kuasa hukum debitur, Pardiman, S.H., M.H., Advokat dan Konsultan Hukum Yayasan Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YBH-GKI) Solo Raya, menempuh langkah hukum melalui gugatan perdata dan pengaduan pidana di tiga wilayah kepolisian.
Langkah hukum tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan hilangnya dana pembayaran angsuran sebesar Rp38.805.000 yang menurut pihak debitur telah disetorkan, namun berdasarkan keterangan perusahaan disebutkan belum tercatat dalam sistem administrasi.
Kuasa hukum debitur menyatakan, berdasarkan bukti transaksi yang dimiliki kliennya, terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat kepastian hukum, termasuk terkait pihak yang menerima pembayaran dan mekanisme pencatatan dana tersebut.
“Klien kami telah melakukan pembayaran kepada pihak yang mengatasnamakan perusahaan dan memiliki bukti transaksi. Namun ketika pembayaran tersebut dinyatakan tidak tercatat, maka perlu ada kejelasan mengenai pihak yang menerima dana serta pihak yang bertanggung jawab,” ujar Pardiman dalam keterangannya, Juni 2026.
Selain persoalan pembayaran angsuran, kuasa hukum juga mempersoalkan proses penguasaan kendaraan milik kliennya yang menurutnya diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip perlindungan konsumen.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana ke tiga kepolisian sesuai dengan lokasi kejadian (locus delicti), yakni:
1. Polres Sukoharjo
Nomor Pengaduan: 688/VI/2026/SPKT.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana pembayaran angsuran senilai Rp38.805.000.
2. Polresta Surakarta
Nomor Pengaduan: STBP/453/VI/2026/Reskrim.
Pengaduan diajukan terkait dugaan penguasaan atau penarikan kendaraan di jalan terhadap objek jaminan pembiayaan.
3. Polres Karanganyar
Nomor Pengaduan: STPL/448/VI/RES.1.24./2026/Reskrim.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan kemerdekaan seseorang serta dugaan adanya pemaksaan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK).
Pardiman juga menyoroti keberadaan dokumen BASTK yang menurut pihaknya perlu diuji keabsahannya dalam proses hukum, termasuk terkait dugaan ketidaksesuaian tanggal dokumen dengan fakta kejadian.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di pengadilan guna menguji tanggung jawab hukum perusahaan atas tindakan pihak-pihak yang diduga bertindak untuk dan atas nama perusahaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
“Perkara ini tidak hanya menyangkut satu unit kendaraan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan tanggung jawab hukum terhadap pihak-pihak yang bertindak atas nama perusahaan,” tegasnya.
Kuasa hukum menyebutkan bahwa berbagai alat bukti, mulai dari bukti transfer, rekaman komunikasi, hingga dokumen administrasi pembiayaan telah diserahkan kepada penyidik di masing-masing wilayah kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, MediaSuaraMabes.co.id masih berupaya menghubungi pihak PT Mandiri Utama Finance Cabang Solo guna memperoleh tanggapan dan klarifikasi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum serta wajib menjunjung asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Suwoto)
Jurnalis : Suwoto
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 26 April 2021 sebagai Redaktur. Email : suwoto@mediasuaramabes.co.id

Semoga menjadi media terpercaya
29 June 2026 4:12 pm